PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENYALAHGUNAAN HAK DALAM PENGUASAAN OBJEK SENGKETA PERDATA

  • Sri Wahyuni Laia Universitas Sari Mutiara Indonesia
Keywords: pertanggungjawaban pidana, penyalahgunaan hak, sengketa perdata, ultimum remedium, mens rea

Article Metrics

Abstract view : 24 times

Abstract

Kriminalisasi sengketa perdata masih menjadi fenomena yang berulang dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, terutama pada perkara yang berkaitan dengan penguasaan objek perjanjian. Hubungan hukum keperdataan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme wanprestasi atau perbuatan melawan hukum seringkali dialihkan ke ranah pidana dengan konstruksi penggelapan atau penipuan berdasarkan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP. Kondisi ini membuka peluang penggunaan hukum pidana sebagai sarana tekanan (pressure mechanism) terhadap pihak lawan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban pidana atas penyalahgunaan hak dalam penguasaan objek sengketa perdata serta merumuskan parameter yuridis yang membedakan ranah perdata dan pidana. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguasaan objek sengketa perdata tidak otomatis dikualifikasikan sebagai tindak pidana, kecuali terbukti adanya mens rea sejak awal hubungan hukum yang disertai rangkaian tipu muslihat dan kerugian nyata. Penelitian ini merumuskan lima parameter kriminalisasi sengketa perdata, yaitu: niat jahat sejak awal, rangkaian kebohongan, penyimpangan tujuan penguasaan, kerugian aktual, dan hubungan kausal. Parameter ini diharapkan dapat menjadi pedoman aplikatif bagi aparat penegak hukum guna mencegah kriminalisasi hubungan keperdataan serta memperkuat kepastian hukum.

References

Arief, B. N. (2010). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.

Atmasasmita, R. (2003). Hukum Perdata Kontemporer: Penyalahgunaan Hak dan Asas Umum Hukum. Bandung: Mandar Maju.

Hamzah, A. (2012). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Harahap, M. Y. (2016). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Ibrahim, J. (2013). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia.

Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Rahardjo, S. (2005). Hukum Pidana dan Asas Ultimum Remedium. Yogyakarta: FH UGM Press.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2007). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Sinaga, D. (2025). Abuse of Rights dan Pertanggungjawaban Perdata. Medan: USM Press.

Subekti. (2005). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Subekti, & Tjitrosudibio. (2008). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Jakarta: Pradnya Paramita.

Tentua, J., Oktavia Panjaitan, D., Dwiyanti, R., & Taun, A. (2025). Kriminalisasi Sengketa Perdata: Perspektif Yurisprudensi dan Normatif. Jakarta: Rajawali Pers.

Al Idrus, M. (2022). "Fenomena Over-Criminalization dalam Sengketa Kontraktual di Indonesia." Jurnal Hukum dan Pidana, 14(2), 89–105.

Bastari, A., Junaidi, R., & Ismiyanto, H. (2024). "Initial Mens Rea dan Batas Kriminalisasi Sengketa Perdata." Jurnal Hukum Indonesia, 18(1), 55–72.

Prasetyo, E. (2018). "Penerapan Pasal 378 KUHP dalam Sengketa Pembiayaan: Studi Kasus." Jurnal Mimbar Hukum, 30(2), 234–250.

Sari, R., & Nugroho, A. (2017). "Abuse of Rights dan Transformasi ke Delik Pidana." Jurnal Hukum dan Peradilan, 4(1), 112–130.

Wulandari, D., Mursyid, A., & Hassan, F. (2024). "Penipuan dan Sengketa Kontraktual: Analisis Yuridis dan Praktis." Jurnal Hukum Kontemporer, 7(2), 65–82.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM RI, 2020.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM RI, 2020.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. LN 2023 No. 10.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. LN 2009 No. 157.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. LN 1981 No. 76.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi di Pengadilan.

D. Putusan Pengadilan (Yurisprudensi Relevan)

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1601 K/Pid/1990. Jakarta: MA RI, 1990.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 2454 K/Pid/2009. Jakarta: MA RI, 2009.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1866 K/Pid/2012. Jakarta: MA RI, 2012.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1966 K/Pid/2013. Jakarta: MA RI, 2013.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1688 K/Pid/2015. Jakarta: MA RI, 2015.

E. Sumber Online Terverifikasi

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2026). Direktori Putusan Mahkamah Agung. Diakses 19 Februari 2026, dari https://putusan3.mahkamahagung.go.id

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2026). Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Diakses 19 Februari 2026, dari https://peraturan.go.id

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2026). Putusan Mahkamah Konstitusi. Diakses 19 Februari 2026, dari https://mkri.id

Published
2026-02-20
How to Cite
Sri Wahyuni Laia. (2026). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENYALAHGUNAAN HAK DALAM PENGUASAAN OBJEK SENGKETA PERDATA. Judge : Jurnal Hukum , 6(07), 2240-2248. https://doi.org/10.54209/judge.v6i07.2173