Peran Hukum dalam Mendorong Kepatuhan Sukarela Wajib Pajak di Indonesia

  • Dwie Ratna Winarsih Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Jakarta
Keywords: Role of Law, Voluntary Compliance, Core Tax, Tax Law Enforcement

Article Metrics

Abstract view : 7 times

Abstract

Pajak merupakan sumber pendapatan utama bagi negara yang berperan krusial dalam pembangunan nasional. Namun, tingkat kepatuhan para wajib pajak di Indonesia masih tergolong rendah, seperti yang terlihat dari rasio pajak pada tahun 2023 yang mencapai 10,21% dan belum maksimalnya pelaporan SPT Tahunan. Situasi ini mencerminkan kurangnya kepatuhan sukarela dalam sistem penilaian mandiri. Kepatuhan sukarela dipengaruhi oleh kesadaran hukum, pandangan tentang keadilan, serta tingkat kepercayaan terhadap lembaga perpajakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fungsi hukum dalam meningkatkan kepatuhan sukarela kalangan wajib pajak di Indonesia dengan pendekatan sosio-legal dan metode yuridis normatif melalui peraturan dan aspek konseptual. Temuan dari penelitian ini mengungkapkan bahwa reformasi dalam administrasi perpajakan, termasuk penggunaan teknologi digital dan Sistem Administrasi Pajak Inti, belum mampu secara efektif meningkatkan kepatuhan tanpa adanya penegakan hukum yang konsisten, kepastian hukum, dan regulasi yang sederhana serta adil. Oleh karena itu, peran hukum perpajakan harus tidak hanya sebagai alat penindasan, tetapi juga sebagai media untuk membangun budaya kepatuhan sukarela yang berkelanjutan.

References

Ahmad Zacky Nasution, S. O. (2025, Oktober). Peranan Pajak sebagai Instrumen Pembangunan dan Kemandirian Fiskal Negara. Inovasi Manajemen dan Kewirausahaan, 6.

Alif Faruqi Febri Yanto, R. P. (2022, Februari). Pengaruh Penyuluhan Wajib Pajak dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak pada KPP Pratama Surabaya Mulyorejo. Reliable Accounting, 1.

Aninda Karina Azzahra, P. H. (2025). Analisis Implementasi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia. Musytari, 19, 4-5. doi:0.8734/mnmae.v1i2.359

Any, M. W. (2024). Pengetahuan Pajak, Sanksi Pajak, dan Kualitas Pelayanan Pajak Pengaruhnya terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Bumi Bangunan.

Aula Aufa Ahdy, A. F. (2025). Kajian Hukum tentang Kepatuhan Wajib Pajak dalam Sistem Perpajakan Indonesia. Al-Zayn, 3. doi:https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2385

Fuadah, M. W. (2024). Pengetahuan Pajak dan Kepatuhan Wajib Pajak. Journal Of Islamic Economics and Finance, 4.

Indah, N. N. (2023, April). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan Fiskus, Sanksi Perpajakan dan Lingkungan Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Ekonomi Trisakti, 1, 1679-1688. doi:http://dx.doi.org/10.25105/jet.v3i1.16062

Lia Oktafriani Pandiangan, S. A. (2025). Literasi Pajak sebagai Fondasi Efisiensi dan Pajak Optimal di Indonesia. Artificial Intelligence and Digital Business (RIGGS), 5-6. doi:https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.3600

Mahfuzza Dinda Hadi, D. W. (2022, Januari - Juni). Pengetahuan Wajib Pajak, Pemahaman Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak dan Pelayanan Fiskus terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Ipm2kpe Management and Business (JOMB), 4. doi:10.31539/jomb.v4i1.3757

Ni Made Dwi Agustina Yanti, R. G. (2022, Februari). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Kegiatan Sosialisasi Perpajakan, dan Pemeriksaan Pajak terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan di KPP Pratama Tabanan. Ekonomi Pariwisata, 17. doi:https://doi.org/10.36002/jep.v17i1.1736

Nur Fadilah Diana Putri, D. I. (2025). Peran Pendidikan Perpajakan dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak. Musytari, 23, 6-7. doi:10.8734/mnmae.v1i2.359

Nyoman Putra Yasa, I. W. (2025). Sistem Perpajakan Modern Berbasis Nilai Budaya. Jawa Tengah.

Risky, C. A. (2023). Pengaruh Ekstensifikasi Pajak terhadap Penerimaan Pajak. Jurnal Bisnis dan Manajemen, 3.

Romasi Lumban Gaol, F. H. (2022, Maret). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pelayanan Fiskus, Penyuluhan Wajib Pajak, Pemeriksaan Pajak dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Petisah. JRAK, 8.

Salimudin, A. (2024, November). Peran Hukum Pajak Dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia. Public Sphare, 3, 25-26. doi:10.59818/jps.v3i3.973

Sofiatul Anfal, I. R. (2026). Hukum pajak: Penggolongan pajak dan peranannya bagi Negara. Ilmu Multidisiplin, 4.

Teguh Erawati, G. M. (2021, September - Desember). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Self Assesment System, E-Filing dan Sanksi Pajak terhadap Motivasi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Membayar Pajak. Akurat, 12, 74 - 83.

Ulfi Jefri, S. A. (2024). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak: Studi Kasus Pajak Bumi Dan Bangunan Di Desa Gandayasa, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Dengan Pendapatan Wajib Pajak Sebagai Variabel Pemoderasi. Jurnal Revenue, 4. doi:10.46306/rev.v4i2.367

Zainnita Julia Qhoirunnisa, M. B. (2024, Maret). Pengaruh Etika, Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Pajak, dan Kualitas Pelayanan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Value Jurnal Ilmiah Akuntansi Keuangan dan Bisnis, 4. doi:https://doi.org/10.36490/value.v4i2.945

Published
2026-03-02
How to Cite
Dwie Ratna Winarsih. (2026). Peran Hukum dalam Mendorong Kepatuhan Sukarela Wajib Pajak di Indonesia. Judge : Jurnal Hukum , 6(8), 1348-1356. https://doi.org/10.54209/judge.v6i8.2167