Peranan Kejaksaan Negeri Belawan Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dengan Pendekatan Restoratif Justice

  • Angelina Andini Manullang Universitas HKBP Nommensen Medan
  • Debora Universitas HKBP Nommensen
Keywords: Kejaksaan Negeri Belawan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Keadilan Restoratif, Penghentian Penuntutan, Perlindungan Korban

Article Metrics

Abstract view : 142 times

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peranan Kejaksaan Negeri Belawan dalam penyelesaian tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui pendekatan Restorative Justice (Keadilan Restoratif), khususnya terkait pengaruhnya terhadap durasi penyelesaian perkara dibandingkan jalur litigasi biasa serta hambatan-hambatan yang dihadapi dalam penerapannya.

Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan serta wawancara dengan jaksa pada Kejaksaan Negeri Belawan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Restorative Justice berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 memberikan pengaruh signifikan terhadap percepatan penyelesaian perkara KDRT. Jika melalui jalur litigasi biasa perkara dapat berlangsung hingga 6–7 bulan sesuai tahapan dalam KUHAP, maka melalui mekanisme mediasi dan penghentian penuntutan, perkara dapat diselesaikan dalam waktu beberapa minggu hingga sekitar satu bulan apabila syarat terpenuhi. Namun demikian, penerapan Restorative Justice dalam kasus KDRT menghadapi berbagai hambatan. Dari perspektif korban, hambatan meliputi trauma psikologis, ketergantungan ekonomi, tekanan sosial-budaya patriarki, serta kekhawatiran terjadinya kekerasan berulang. Dari perspektif pelaku, hambatan berupa kurangnya kesadaran akan kesalahan, motivasi menghindari hukuman, dan tekanan keluarga agar perkara diselesaikan secara damai. Dengan demikian, meskipun Restorative Justice efektif dalam mempercepat penyelesaian perkara, penerapannya dalam kasus KDRT harus dilakukan secara selektif dan hati-hati untuk memastikan perlindungan serta keadilan substantif bagi korban.

References

Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Luhulima, A. S. (2000). Pemahaman Bentuk-Bentuk Tindak Kekerasan terhadap Perempuan. Yayasan Obor Indonesia, 23.

Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Luhulima, A. S. (2000). Pemahaman Bentuk-Bentuk Tindak Kekerasan terhadap Perempuan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Harahap, M. Y. (2016). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.

Arief, M. d. (2010). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung.

Luhulima, A. S. (2010). Pemahaman Bentuk-Bentuk Tindak Kekerasan terhadap Perempuan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

K.Lestari, B. F. (2023). Restorative Justice Dalam Pemikiran. Aceh.

Usman, H. (2024). Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam System Peradilan Pidana. Yogyakarta.

Rahmawati, M. (2022). Peluang dan Tantangan Penerapan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jakarta Selatan.

Kristanto, A. (2022). Kajian Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Lex Renaissance, 87.

Taufik, Y. F. (2025).

Kristanto, A. (2022). Kajian Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Lex Renaissance, 187.

Kristanto, A. (2022). Kajian Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Lex Renaissance, 187.

Soekanto, S. (2014). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Marlina. (2009). Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice. Bandung: Refika Aditama.

Mulyadi, E. S. (2024). Tinjauan Yuridis Penerapan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pada Tingkat Penyidikan Di Polres Metro Tangerang Kota. Jurnal Pemandhu, 9-10.

Luhulima, A. S. (2000). Pemahaman Bentuk-Bentuk Tindak Kekerasan terhadap Perempuan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

U. R. (2022). Faktor Penyebab Kekerasan Terhadap Perempuan di Kecamatan Salamekko Kab.Bone. Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 02.

Munir, U. S. (07). Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Restorative Justice Perspektif Fiqhi Jinaya. 2023.

Munti, R. B. (2002). Budaya Patriarki dan Kekerasan terhadap Perempuan. Jurnal Perempuan,, 14.

Zuliah, A. (22). Konsep Restoratif Justice Terhadap Penyelesaian Anak Berhadapan Dengan Hukum Di Indonesia. 2025: Jawa Tengah.

Zulfa, E. A. (2009). Keadilan Restoratif. Jakarta: Badan Penerbit FH UI.

Kristanto, A. (2022). Kajian Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Lex Renaissance, 187.

Published
2026-02-25
How to Cite
Manullang, A. A., & Debora. (2026). Peranan Kejaksaan Negeri Belawan Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dengan Pendekatan Restoratif Justice. Judge : Jurnal Hukum , 6(07), 2292-2301. https://doi.org/10.54209/judge.v6i07.2164