Kebijakan Hukum Perlindungan Konsumen terhadap Kebocoran Data di Platform Fintech
Article Metrics
Abstract view : 15 timesAbstract
The development of digital technology has encouraged the use of big data in various sectors, such as government, banking, health and electronic commerce. This large-scale data processing provides strategic benefits for economic development and public services, but also poses risks to privacy rights and personal data protection. This research aims to analyze legal protection for big data in the perspective of Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection (UU PDP). The research method used is normative legal research with a statutory approach and a conceptual approach. The research results show that the PDP Law regulates the principles of personal data processing, data subject rights, obligations of data controllers and processors, as well as administrative and criminal sanctions mechanisms. However, implementation challenges still arise, especially related to surveillance, cyber security, and the complexity of big data technology based on algorithms and artificial intelligence. Therefore, it is necessary to strengthen institutions, harmonize regulations, and increase literacy and data security to ensure the effectiveness of legal protection in the era of digital transformation
References
Ahmad Fachri Yamin “perlindungan data pribadi dalam era digital : tantangan dan solusi” Vol 7, No 2, 2024
Ananta Fadli Sutarli & Selly Kurniawan,”Peranan Pemerintah Melalui UU Perlindungan Data Pribadi Dalam menanggulangi Phiding di Indonesia”Jurnal Penelitian Ilmu Sosial,Vol 3 No 2 Tahun 2023
Anwary, Ichsan. 2023. “Evaluating Legal Frameworks for Cybercrime in Indonesian PublicAdministration: An Interdisciplinary Approach.” International Journal of Cyber Criminology17(1):12–22. doi: 10.5281/zenodo.4766601.
Dasep Suryanto dkk,”Implementasi UU Nomor 27 Thaun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Industri Ritel : Tinjauan Terhadap Kepatuhan Dan Dampaknya Kepada Konsumen”,Jurnal Pascasarjana Ilmu Hukum,Vol 10 No 1 Tahun 2024
Diyanah Shabitah, “Kerangka Hukum Dalam Mengakses Big data : Solusi Persoalan Dilematis Penggunaan Big data Dalam Pemerintahan”. 2019
Dhewa, A. A., & Yossyafaat, H. (2023). Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Pada Transfer Data Pribadi Oleh Korporasi dalam Hukum Positif Indonesia. Lontar Merah, 6(1), 619-629.
Edbert, F., & Putra, M. R. S. (2023). Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Kebocoran Data Pribadi pada Perusahaan Pengelola Jasa Keuangan Berbasis IT. Unes Law Review, 6(2), 5966-5977.
Elsa, E., Panjaitan, H., & Kandou, H. (2023). Peran Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Perlindungan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Data Pribadi Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Pengguna Layanan Fintech. Jurnal Hukum to-ra: Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat, 9(Special Issue), 377-389.
Ferdiansyah, D. S., Ameeralia, N. V., Putri, A. A. K., & Fikrie, S. N. (2024). Peran OJK Dalam Perlindungan Konsumen Terhadap Kebocoran Data Pada Konsumen Jasa Keuangan Indonesia. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(3).
Ferdianida, D. N. P., & Hidayati, M. N. (2025). Akibat Hukum Penggunaan Data Pribadi Dalam Perjanjian Peer-to-Peer Lending Akan Perlindungan Nasabah. UNES Law Review, 7(3), 1275-1284.
Hendri, H., Suriyanto, S., & Pranacitra, R. (2023). Kepastian dan perlindungan hukum terhadap data pribadi pengguna fintech peer to peer lending. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 23(1), 848-854.
Ihsan, M., Yani, F., Kartika, F. B., Tarigan, E. K., & Pangaribuan, R. N. (2024). Penyuluhan Perlindungan Hukum Data Pribadi Dalam Penyelenggaraan Fintech Di Desa Percut Sei Tuan. JUDIMAS, 5(1).
Kadek Rima Anggen Suari,I Made Sarjana,Menjaga Privasi Di Era Digital : Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia,Jurnal Analisis Hukum,Vol 6 No 1 April 2023
Natasya Salsabila Nainggolan dkk,”Pentingnya Keamanan Big Data Dalam Lembaga Pemerintahan Di Era Digital”,Jurnal Sains dan Teknologi.Vol 3 No 2,Juli 2023
Nurani, E., Wiryanto, W., & Riyanto, S. (2023). Optimalisasi Perlindungan Konsumen Atas Kebocoran Pengelolaan Data Pribadi Dalam Pinjaman Online. Jurnal Hukum Jurisdictie, 5(2), 51-69.
Putri, D. D. F., & Fahrozi, M. H. (2021). Upaya Pencegahan Kebocoran Data Konsumen Melalui Pengesahan Ruu Perlindungan Data Pribadi (Studi Kasus E-Commerce Bhinneka. Com). Borneo Law Review, 5(1), 46-68.
Priliasari, E. (2023). Perlindungan Data Pribadi Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 12(2).
Raihan, M. (2023). Perlindungan Data Diri Konsumen Dan Tanggungjawab Marketplace Terhadap Data Diri Konsumen (Studi Kasus: Kebocoran Data 91 Juta Akun Tokopedia). Jurnal Inovasi Penelitian, 3(10), 7847-7856.
Raineven, S. V. C. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN YANG MENGALAMI KEBOCORAN DATA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI DI INDONESIA.
Samin, H. H. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Kebocoran Data Pribadi Oleh Pengendali Data Melalui Pendekatan Hukum Progresif. Jurnal Ilmiah Research Student, 1(3), 1-15.
Soemitra, A. (2022). Perlindungan konsumen terhadap kebocoran data pada jasa keuangan di Indonesia. Juripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan), 5(1), 288-303.
Suryawijaya T.W.E,”Memperkuat Keamanan Data Melalui Teknologi Blockchain : Mengekplorasi Implementasi Sukses Dalam Trasformasi Digital Di Indonesia”Jurnal Studi Kebijakam Publik,2(1),2023
Tias Palupi Kurnianingrum “Urgensi Perlindungan Data Pribadi Konsumen di Era ekonomi digital” Vol.25 No.3 Tahun 2023







