KEPASTIAN HUKUM CIRCULAR RESOLUTION TERHADAP PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Article Metrics
Abstract view : 11 timesAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami kepastian hukum Circular resolution sebagai mekanisme pengambilan keputusan di luar forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan salah satu bentuk fleksibilitas hukum perusahaan yang diatur dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Keputusan ini sah apabila disetujui secara tertulis oleh seluruh pemegang saham yang berhak memberikan suara dan dituangkan dalam akta notaris paling lama 30 hari sejak persetujuan diperoleh. Dalam konteks perubahan anggaran dasar, circular resolution menghadirkan problematika kepastian hukum, khususnya terkait validitas formalitas, batas waktu, serta kekuatan mengikat keputusan terhadap pihak ketiga. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah ketentuan UUPT, peraturan pelaksananya, serta putusan pengadilan terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa 1) circular resolution memiliki kekuatan hukum yang setara dengan RUPS sepanjang memenuhi syarat formal dan prosedural, tetapi ketidak patuhan terhadap ketentuan administratif dapat menyebabkan keputusan hanya berlaku internal tanpa mengikat pihak eksternal. Hal ini menegaskan bahwa asas kepastian hukum dalam mekanisme circular resolution tidak dapat dipahami secara rigid, melainkan harus diseimbangkan dengan prinsip keadilan, perlindungan pemegang saham, serta keteraturan administrasi perseroan. 2) Circular resolution dalam Pasal 91 UUPT memberi fleksibilitas perubahan AD tanpa melalui RUPS dengan syarat persetujuan seluruh pemegang saham, akta notaris dalam 30 hari, dan pelaporan ke Menteri Hukum dan HAM. Ketentuan ini menjamin kepastian hukum eksternal, sementara secara internal tetap mengikat meski prosedur formil tidak dipenuhi, sebagaimana ditegaskan Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 193/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. Hal ini menunjukkan penyeimbangan kepastian hukum dengan asas keadilan.
References
Adinda Ofi Salsabila Putri, Anandyta Putri Wardhana, & Arvina Pradita Mufidatul Khusnah. (2024). Implikasi Hukum bagi Perseroan yang Mengabaikan Rapat Umum Pemegang Saham. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 2(1), 194–202. https://doi.org/10.62383/aliansi.v2i1.686
Dantes, K. F. (2022). PENGATURAN SISTEM ELEKTRONIK DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) PERSEROAN TERBATAS YANG BERKEPASTIAN. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh
Fuady, Munir. 2025. PASAR MODAL MODERN (TINJAUAN HUKUM) BUKU KESATU. Gramedia Digital
Muliawan, B., Al Azhar Indonesia, U., Masjid Agung Al-Azhar, K., Sisingamangaraja, J., Baru, K., & Selatan, J. (2018). IMPLEMENTASI GOOD CORPORATE GOVERNANCE PADA PERSEROAN TERBATAS. In Januari Tahun (Vol. 3, Number 1). http://www.ecgi.org/codes/documents/indonesia_cg_2006_id.pdf
Naifah Salsabila, N., Kenotariatan, P., Padjadjaran Jl Hayam Wuruk No, U., Wetan, B., & Bandung, K. (n.d.). TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP PERUBAHAN ANGGARAN DASAR BERDASARKAN AKTA SALINAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RUPS-LB) DIKAITKAN DENGAN ASAS PRESUMPTIO IUSTAE CAUSA. PALAR (Pakuan Law Review, 10, 70–81. https://doi.org/10.33751/palar.v10i3
Prakasa, A. W., & Sudarwanto, A. S. (2025). Doktrin Fiduciary Duty: Peranannya sebagai Pedoman Pengurusan Perseroan Terbatas oleh Direksi. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 241–247. https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.993
Rahman Putri, I., R Widjajaatmaja, D. A., & Hutomo, P. (2023). KEPASTIAN HUKUM KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM DENGAN METODE CIRCULAR RESOLUTION DALAM PENGGANTIAN DIREKSI PERSEROAN TERBATAS. https://jmi.rivierapublishing.id/index.php/rp
Rumiartha, I. N. P. B. (2023). PENAFSIRAN OTORITATIF DAN HERMENEUTIKA YURIDIS PADA FRASA REPERTORIUM KEWAJIBAN NOTARIS. MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 26-37.
Trinanda, M. E., Prasada, A., Claudilla Putri, R., & Amini, F. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DIREKSI PERSEROAN TERBATAS YANG DIBERHENTIKAN MELALUI KEPUTUSAN CIRCULAR RESOLUTION. Sriwijaya Journal of Private Law , 1(2). https://doi.org/10.28946/sjpl.v1i2.4077
Trisma Berlianthi Astary, K., Febrinayanti Dantes, K., & Gusti Ayu Apsari Hadi, I. (n.d.). KEDUDUKAN HUKUM AKTA RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) TELEKONFERENSI TERHADAP KEHADIRAN PEMEGANG SAHAM DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA. Retrieved https://ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/JPSS
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Nomor 106)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2017 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek dan Perantara Pedagang Efek (Lembaran Negara Nomor 211)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi (Lembaran Negara Nomor 219)
Permenkumham Nomor 4 Tahun 2014 jo.
Permenkumham Nomor 1 Tahun 2016.







