ANALISIS PENANGGULANGAN NON-PENAL TERHADAP KEKERASAN ANAK OLEH PENDIDIK PANTI ASUHAN

  • Aura Rifanya Maharani Universitas Lampung
  • Firganefi Universitas Lampung
  • Rini Fathonah Universitas Lampung
  • Ahmad Irzal Fardiansyah Universitas Lampung
  • Aisyah Muda Cemerlang Universitas Lampung
Keywords: Penanggulangan Kekerasan, Perlindungan Anak, Pendidikan Panti Asuhan

Article Metrics

Abstract view : 17 times

Abstract

Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat, martabat, dan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi. Pada kenyataannya korban mengalami penganiayaan fisik yang dilakukan secara berkelompok oleh sesama penghuni panti dan melibatkan pendidik. Cara beroperasinya kejahatan itu memperlihatkan adanya pola sistematis yang memungkinkan terjadinya tindakan kekerasan secara berulang tanpa ada mekanisme perlindungan yang efektif bagi korban. Penelitian ini bertujuan menganalisis penanggulangan non-penal terhadap kekerasan anak oleh pendidik panti asuhan. Menggunakan pendekatan normatif empiris yaitu, dalam penelitian ini memadukan unsur hukum normative yang selanjutnya didukung dengan penambahan data atau unsur empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa model pencegahan yang cocok kekerasan berbasis sekolah pada upaya penciptaan lingkungan yang aman dan mendukung dengan menangani berbagai faktor risiko dan menerapkan strategi yang komprehensif. Mulai dari upaya identifikası dan intervensi dini dalam mengenali tanda-tanda awal indikasi kekerasan di antara pengurus serta anak asuh, pelibatan seluruh anak asuh, komunitas, dan Keluarga dalam upaya meningkatkan kesadaran mengenai isu kekerasan di sekolah, hingga pelaksanaan pelatihan kognitif-perilaku dan aktivitas pemantauan serta adaptasi berkelanjutan. Mengenai model pencegahan kekerasan berbasis sekolah dalam studi/kajian kriminologi, kurang lebih sudah banyak juga diadopsi oleh lembaga/Kementerian. Upaya penanggulangan dengan melalui sarana non penal yakni dengan cara melakukan sosialısası sebagaimana yang dilakukan oleh Dinas Sosial Bandar Lampung terkait upaya pemberdayaan anak sesuai dengan keahliannya. Perlunya menciptakan lingkungan pendidikan dan pergaulan yang aman dan mendidik bagi anak-anak, serta memberikan pemahaman yang benar mengenal bahaya kekerasan dan dampak negatifnya.

References

Anggraini, D. D., Nisak, H., Falihah, S. N., Tarbiyah, F., Islam, U., & Madura, N. (2025). Edukasi kesadaran orang tua tentang perlindungan anak usia dini dari kekerasan dan bullying. 142–152.

Bahri, R. A. (2025). Rekonstruksi Kebijakan Non-Penal Tindak Pidana Kesusilaan di Indonesia. 2(1).

Eka Susanti. (2024). Tinjauan Viktimologi Terhadap Korban Kejahatan Kekerasan Seksual di Indonesia. Jurnal Mahalisan, 1(1), 33–45. https://doi.org/10.70837/afg20c04

Fauziah Ramdani, Achmad Abubakar, A. A. (2024). Hak Asasi Manusia Dalam Al-Qur’an(Fenomena Kekerasan Anak Dan Konsepperlindungannya Dalam Al-Qur’an). Bustanul Fuqaha:Jurnal Bidang Hukum Islam, 5(3), 81–99. https://doi.org/10.36701/bustanul.v5i3.1861.PENDAHULUAN

Febriani, Y., & Suherman, A. (2024). Efektivitas UU No . 11 tahun 2012 ( SPPA ) terhadap batas minimum usia pidana anak berdasarkan hukum positif di Indonesia. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik, 2(1), 347–359.

Fitria Fahlevi, P., Simangunsong, E., Grandiarso Sukahar, O., Fatih Wicaksono, H., Setyono, I., Siswoyo, T., Republik Indonesia, K., & Lemdiklat Polri, S. (2024). Upaya Penanggulangan dan Pencegahan Kekerasan Anak di Panti Asuhan. EKOMA : Jurnal Ekonomi, 3(3), 946–951.

Iza Agna Batian, & Hartanto. (2024). Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak Dan Upaya Perlindungan. IJOLARES : Indonesian Journal of Law Research, 2(2), 32–41. https://doi.org/10.60153/ijolares.v2i2.48

Lumanauw, C. A. P., Tooy, C. S., & Mamengko, R. S. (2024). Penelantaran Anak Yatim Piatu oleh Orang Tua Angkat Menurut Undang- Undang Perlindungan Anak. Jurnal Fakultas Hukum, 13(3), 1–13.

Nur, D., Tanjung, F., & Yusuf, H. (2025). Pencegahan Kejahatan Dan Kebijakan Kriminal Upaya Strategis Menanggulangi Kriminalitas Di Indonesia Crime Prevention and Criminal Policy Strategic Efforts To Combating Crime in Indonesia. Jiic: Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(2010), 9213–9226.

Paradiaz, R., & Soponyono, E. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 61–72. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.61-72

Pradityo, R. (2024). Relasi Kebijakan Kriminal dan Hak Asasi Manusia dalam UpayaPenanggulangan Kejahatan. Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2(4), Hlm. 62-74. https://journal.uii.ac.id/psha/article/view/35001/16936

Siregar, F. R., Rambe, M. J., & Ardiansyah, V. (2023). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pada Anak Di Kota Medan. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 5(2), 28. https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i2.3144

Sri Tanti, Rini Fathonah, Sri Riski, Tri Andrisman, & Maya Shafira. (2025). Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak Perempuan dengan Modus Sexual Consent di Lampung. Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial Dan Politik, 2(2), 40–52. https://doi.org/10.62383/demokrasi.v2i2.851

Yusup, R. M., Nugraha, I., & Latifah, Y. K. (2025). Collaborative Governance dalam Pemenuhan Hak Anak: Evaluasi Kebijakan Perlindungan Anak di Jawa Barat. Jurnal Sosial Humaniora, 16(1), 82–97. https://doi.org/10.30997/jsh.v16i1.18501

Zul Khaidir Kadir. (2025). Membongkar Relasi Tersembunyi: Pola Hubungan Pelaku Dan Korban Kekerasan Seksual Dalam Perspektif Kriminologi. Jurnal Padamu Negeri, 2(2), 20–29. https://doi.org/10.69714/7fyypb14

Published
2026-02-16
How to Cite
Rifanya Maharani, A., Firganefi, Rini Fathonah, Ahmad Irzal Fardiansyah, & Aisyah Muda Cemerlang. (2026). ANALISIS PENANGGULANGAN NON-PENAL TERHADAP KEKERASAN ANAK OLEH PENDIDIK PANTI ASUHAN . Judge : Jurnal Hukum , 6(07), 2204-2209. https://doi.org/10.54209/judge.v6i07.2105