Perlindungan Hukum terhadap Korban Penyalahgunaan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) sebagai Alat Pencipta Konten Viral

  • Sonia Jihan Adella Universitas Dr Soetomo Surabaya
  • Ernu Widodo Universitas Dr Soetomo Surabaya
  • Wahyu Prawesthi Universitas Dr Soetomo Surabaya
Keywords: kecerdasan buatan, konten viral, perlindungan hukum, penyalahgunaan

Article Metrics

Abstract view : 7 times

Abstract

Perkembangan pesat kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) telah membawa perubahan signifikan dalam pembuatan konten digital, khususnya konten viral yang menyebar luas melalui platform digital. Kecerdasan buatan, selain memberikan berbagai manfaat, juga kerap disalahgunakan untuk menghasilkan konten manipulatif seperti deepfake, citra sintetis, dan representasi digital palsu yang berpotensi merugikan individu, baik dari aspek reputasi, privasi, maupun hak kepribadian. Penelitian ini mengkaji dua permasalahan utama, yaitu bentuk penyalahgunaan kecerdasan buatan dalam pembuatan konten viral di Indonesia dan bentuk perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan akibat penyalahgunaan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui analisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan kecerdasan buatan dalam pembuatan konten viral telah menimbulkan dampak hukum dan sosial yang serius, sementara pengaturan hukum di Indonesia masih bersifat umum dan belum secara khusus mengatur konten berbasis kecerdasan buatan. Akibatnya, perlindungan hukum bagi korban belum optimal dan masih bergantung pada penafsiran hukum yang ada, sehingga diperlukan pengaturan yang lebih spesifik dan adaptif untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan korban.

 

References

Drolsbach, C., & Pröllochs, N. (2025). Characterizing AI-Generated Misinformation on Social Media. ArXiv. https://doi.org/10.48550/arXiv.2505.10266

Chrisjanto, E., & Luhukay, R. S. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI) DI INDONESIA. Jurnal Legal Reasoning.

Drolsbach, C., & Pröllochs, N. (2025). Characterizing AI-Generated Misinformation on Social Media. ArXiv. https://doi.org/10.48550/arXiv.2505.10266

Fuady, M. (2018). TEORI NEGARA HUKUM MODERN (RECHTSTAAT) . BANDUNG : PT REFIKA ADITAMA.

Judijanto, L., Utama, A. S., & Setiyawan, H. (2025). Implementation of Ethical Artificial Intelligence Law to Prevent the Use of AI in Spreading False Information (Deepfake) in Indonesia. The Easta Journal Law and Human Rights , 3(02), 101–109. https://doi.org/10.58812/ESLHR.V3I02.470

Kinanty, N., & Santoso, B. (2024). Juridical Analysis Of Legal Protection For The Victims Of Artificial Intelligence Misuse Based On Indonesia’s Law. Prosiding Seminar Nasional Ilmu Pendidikan, 1(2), 350–358. https://doi.org/10.62951/PROSEMNASIPI.V1I2.64

Llorca, D. F., Charisi, V., Hamon, R., Sánchez, I., & Gómez, E. (2023). Liability Regimes in the Age of AI: a Use-Case Driven Analysis of the Burden of Proof. Journal of Artificial Intelligence Research, 76, 613–644. https://doi.org/10.1613/JAIR.1.14565

Lu, F. (2024). AI-Generated Content: Legal Challenges & Potential Reforms. Lecture Notes in Education Psychology and Public Media, 66(1), 174–181. https://doi.org/10.54254/2753-7048/66/2024MU0035

Makam, G., & Dutta, R. (2023). AI-Generated Creations: Navigating Legal Implications and Crafting Effective Policy Frameworks. SSRN Electronic Journal. https://doi.org/10.2139/SSRN.4520938

Nurjanah, A. A., & Liyus, H. (2025). Perlindungan Hukum bagi Korban Penyalahgunaan Artificial Intelligence (Ai) Terhadap Serangan Malware dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 6(2), 230–244. https://doi.org/10.22437/PAMPAS.V6I2.39732

Sofian, A. (2025). Konsepsi Subjek Hukum dan Pertanggungjawaban Pidana Artificial Intellegence. Halu Oleo Law Review, 9(1), 13–26. https://doi.org/10.33561/HOLREV.V9I1.129

Subekti, N., Subekti, S., S, A., & Widodo, E. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Pengguna e-commarce Menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data. Journal of Innovation Research and Knowledge, 5(2), 1221–1230.

Suheriadi. (2025). Penetrasi Internet RI 80,66%, Komdigi & APJII Dorong Optimalisasi AI. Fortune Indonesia.

Yance, T. V., Setiawan, A., Rahmi, & Khairunissa, A. (2025). Perlindungan Data Pribadi dalam Teknologi AI: Analisis Peran Hukum dan Kepatuhan Regulasi Bisnis Digital. Jurnal Ilmu Hukum, 14(2), 191–207. https://doi.org/10.30652/RJ9E0D37

Yang, K.-C., Singh, D., & Menczer, F. (2024). Characteristics and prevalence of fake social media profiles with AI-generated faces. Journal of Online Trust and Safety, 2(4). https://doi.org/10.54501/jots.v2i4.197

Widiartana, G., & Lumbanraja, E. P. (2025). Legal Protection for Victims of Artificial Intelligence Misuse in the Form of Deepfake Technology. Aurelia: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Indonesia. https://doi.org/10.57235/aurelia.v4i1.5519

Published
2026-03-31
How to Cite
Sonia Jihan Adella, Ernu Widodo, & Wahyu Prawesthi. (2026). Perlindungan Hukum terhadap Korban Penyalahgunaan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) sebagai Alat Pencipta Konten Viral. Judge : Jurnal Hukum , 6(08), 1471-1478. https://doi.org/10.54209/judge.v6i08.2101