Perlindungan Hukum terhadap Korban Penyalahgunaan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) sebagai Alat Pencipta Konten Viral
Article Metrics
Abstract view : 7 timesAbstract
Perkembangan pesat kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) telah membawa perubahan signifikan dalam pembuatan konten digital, khususnya konten viral yang menyebar luas melalui platform digital. Kecerdasan buatan, selain memberikan berbagai manfaat, juga kerap disalahgunakan untuk menghasilkan konten manipulatif seperti deepfake, citra sintetis, dan representasi digital palsu yang berpotensi merugikan individu, baik dari aspek reputasi, privasi, maupun hak kepribadian. Penelitian ini mengkaji dua permasalahan utama, yaitu bentuk penyalahgunaan kecerdasan buatan dalam pembuatan konten viral di Indonesia dan bentuk perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan akibat penyalahgunaan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui analisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan kecerdasan buatan dalam pembuatan konten viral telah menimbulkan dampak hukum dan sosial yang serius, sementara pengaturan hukum di Indonesia masih bersifat umum dan belum secara khusus mengatur konten berbasis kecerdasan buatan. Akibatnya, perlindungan hukum bagi korban belum optimal dan masih bergantung pada penafsiran hukum yang ada, sehingga diperlukan pengaturan yang lebih spesifik dan adaptif untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan korban.
References
Drolsbach, C., & Pröllochs, N. (2025). Characterizing AI-Generated Misinformation on Social Media. ArXiv. https://doi.org/10.48550/arXiv.2505.10266
Chrisjanto, E., & Luhukay, R. S. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI) DI INDONESIA. Jurnal Legal Reasoning.
Drolsbach, C., & Pröllochs, N. (2025). Characterizing AI-Generated Misinformation on Social Media. ArXiv. https://doi.org/10.48550/arXiv.2505.10266
Fuady, M. (2018). TEORI NEGARA HUKUM MODERN (RECHTSTAAT) . BANDUNG : PT REFIKA ADITAMA.
Judijanto, L., Utama, A. S., & Setiyawan, H. (2025). Implementation of Ethical Artificial Intelligence Law to Prevent the Use of AI in Spreading False Information (Deepfake) in Indonesia. The Easta Journal Law and Human Rights , 3(02), 101–109. https://doi.org/10.58812/ESLHR.V3I02.470
Kinanty, N., & Santoso, B. (2024). Juridical Analysis Of Legal Protection For The Victims Of Artificial Intelligence Misuse Based On Indonesia’s Law. Prosiding Seminar Nasional Ilmu Pendidikan, 1(2), 350–358. https://doi.org/10.62951/PROSEMNASIPI.V1I2.64
Llorca, D. F., Charisi, V., Hamon, R., Sánchez, I., & Gómez, E. (2023). Liability Regimes in the Age of AI: a Use-Case Driven Analysis of the Burden of Proof. Journal of Artificial Intelligence Research, 76, 613–644. https://doi.org/10.1613/JAIR.1.14565
Lu, F. (2024). AI-Generated Content: Legal Challenges & Potential Reforms. Lecture Notes in Education Psychology and Public Media, 66(1), 174–181. https://doi.org/10.54254/2753-7048/66/2024MU0035
Makam, G., & Dutta, R. (2023). AI-Generated Creations: Navigating Legal Implications and Crafting Effective Policy Frameworks. SSRN Electronic Journal. https://doi.org/10.2139/SSRN.4520938
Nurjanah, A. A., & Liyus, H. (2025). Perlindungan Hukum bagi Korban Penyalahgunaan Artificial Intelligence (Ai) Terhadap Serangan Malware dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 6(2), 230–244. https://doi.org/10.22437/PAMPAS.V6I2.39732
Sofian, A. (2025). Konsepsi Subjek Hukum dan Pertanggungjawaban Pidana Artificial Intellegence. Halu Oleo Law Review, 9(1), 13–26. https://doi.org/10.33561/HOLREV.V9I1.129
Subekti, N., Subekti, S., S, A., & Widodo, E. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Pengguna e-commarce Menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data. Journal of Innovation Research and Knowledge, 5(2), 1221–1230.
Suheriadi. (2025). Penetrasi Internet RI 80,66%, Komdigi & APJII Dorong Optimalisasi AI. Fortune Indonesia.
Yance, T. V., Setiawan, A., Rahmi, & Khairunissa, A. (2025). Perlindungan Data Pribadi dalam Teknologi AI: Analisis Peran Hukum dan Kepatuhan Regulasi Bisnis Digital. Jurnal Ilmu Hukum, 14(2), 191–207. https://doi.org/10.30652/RJ9E0D37
Yang, K.-C., Singh, D., & Menczer, F. (2024). Characteristics and prevalence of fake social media profiles with AI-generated faces. Journal of Online Trust and Safety, 2(4). https://doi.org/10.54501/jots.v2i4.197
Widiartana, G., & Lumbanraja, E. P. (2025). Legal Protection for Victims of Artificial Intelligence Misuse in the Form of Deepfake Technology. Aurelia: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Indonesia. https://doi.org/10.57235/aurelia.v4i1.5519







