ARAH KEBIJAKAN PEMIDANAAN BERBASIS KERJA SOSIAL DALAM SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA
Article Metrics
Abstract view : 131 timesAbstract
Dominasi hukuman penjara dalam sistem peradilan pidana Indonesia telah menyebabkan sejumlah masalah struktural, termasuk overcrowding di penjara, biaya hukuman yang berlebihan, dan rehabilitasi serta reintegrasi sosial narapidana yang tidak efektif. Layanan masyarakat merupakan salah satu alternatif hukuman yang lebih berbelas kasih dan sadar sosial yang dikembangkan sebagai respons terhadap kondisi tersebut. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengevaluasi posisi hukuman kerja sosial dalam kerangka reformasi kebijakan peradilan pidana nasional dan untuk melihat arah kebijakan hukuman berbasis kerja sosial dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Studi ini menggunakan metodologi penelitian hukum normatif yang menggabungkan pendekatan konseptual, kebijakan peradilan pidana, dan legislatif. Tinjauan pustaka terhadap dokumen hukum tingkat dasar, menengah, dan tinggi digunakan untuk mengumpulkan data, yang kemudian dianalisis secara kualitatif deskriptif. Temuan studi menunjukkan bahwa layanan masyarakat seharusnya dianggap sebagai komponen penting dalam pedoman hukuman nasional, bukan sekadar pengganti praktis untuk penjara. Pergeseran paradigma dalam penetapan hukuman menuju pendekatan yang lebih restoratif, rehabilitatif, dan korektif dikonfirmasi oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur layanan masyarakat. Hukuman kerja sosial berpotensi berkembang menjadi alat hukuman yang adil, penuh belas kasihan, dan berfokus pada pemulihan sosial dengan orientasi kebijakan yang jelas dan sistematis.
References
Abdullah, O. S., Rahmawati, M., & Ilwafa, R. (2024). Orientasi Implementasi Pidana Kerja Sosial sebagai Alternatif Pidana Non-Pemenjaraan dalam KUHP 2023. Institute for Criminal Justice Reform Jalan.
Ash-shiddiqqi, M. H., & Armansyah, Y. (2021). Wacana Penerapan Sanksi Kerja Sosial dalam Perspektif Hukum Islam. Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, 19(1), 41–51.
Erdianti, R. N., Pratama, B. R., & Said, M. H. (2025). Short-Term Imprisonment of Independence Penalty from the Perspective of Punishment Objectives as Criminal Law Reform in Indonesia. Indonesia Law Reform Jurnal, 5, 261–286.
Falah, T. A. Al. (2025). Analisis Pidana Kerja Sosial Sebagai Alternatif Pidana Jangka Pendek : Perspektif KUHP Baru Indonesia. Mahkamah: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 3.
Hadi, A. M., Fajrin, Y. A., Sathya, A., & Ishwara, S. (2023). The Construction Of Social Work Criminal Sanctions In Indonesian Criminal Law: Formulation And Orientation In Indonesian Criminal Law. UNRAM Law Review, 7(2), 236–244.
Hutapea, I. I., & Subroto, M. (2024). PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP NARAPIDANA RENTAN: IMPLIKASI TERHADAP REINTEGRASI SOSIAL. Ensiklopedia of Journal, 6(4), 30–35.
Ni Komang Sutrisni, I. N. S. (2023). Konsep Ideal Penerapan Pidana Kerja Sosial Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Hukum Saraswati (JHS), 05(02), 408–419. https://doi.org/https://doi.org/10.36733/jhshs.v2i2
Panjaitan, C. N., Tambunan, A. D., & Antonius, R. W. (2023). Criminal Conviction of Social Workers in the Criminal Justice System. Legal Brief, 11(6), 3614–3621. https://doi.org/10.35335/legal.Criminal
Pinthaka, F. A., Masyhar, A., & Wulandari, C. (2024). Implementation of Community Service Order Based on Law Number 1 of 2023 In The Perspective of Justice And Legal Expediency. KRTHA BHAYANGKARA, 18(1), 141–154.
Ramadhani, R., & Wijayanto, I. (2025). Prospects of Community Service Criminal Policy as an Alternative to Imprisonment in Indonesia : A Comparative Study Between Countries. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 5(6), 289–300.
Santa, R., Lumban, M., Oka, A. A. N., & Darmadi, Y. (2025). Analisis Pasal 51 Kuhp 2023 Tentang Tujuan Pemidanaan Dan Dampaknya Terhadap Kepastian Hukum Restorative Justice. JURNAL MEDIA AKADEMIK (JMA), 3(12).
Sari, D. R. (2022). Pengaturan Pidana Pengawasan dan Pidana Kerja Sosial dalam Rancangan KUHP sebagai Upaya Menerapkan Daad-Dader Strafrecht. Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 9(1), 133–140. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i1.24338
Triadmaja, R. H., & Saputra, D. (2025). Analisis Yuridis Implementasi Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana Perjudian Ilegal Sebagai Solusi Overcapacity Lembaga Pemasyarakatan. Suara Keadilan, 26(1), 67–76.
Ulfah, M. (2021). Pidana Kerja Sosial , Tokyo Rules , serta Tantangannya di Masa Mendatang. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 10(3), 517–535. https://doi.org/10.24843/JMHU.2021.v10.i03.p07
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (Issue 16100). (2023).
Wicaksana, V. W., Putra, M., & Januarsyah, Z. (2025). Kebijakan Pembaruan Hukum Pidana Tentang Pidana Kerja Sosial Dalam KUHP Nasional : Perspektif Tujuan Pemidanaan. 8(2), 6–12.
Wijaya, F. (2022). Implementation Of Social Work Sanctions As A Substitute To Punishment Under One Year Prison. Awang Long Law Review, 4(2), 359–366.







