PERAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL (BNN) PROVINSI BALI DALAM UPAYA PEMBERANTASAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH WARGA NEGARA ASING (STUDI KASUS BNN PROVINSI BALI)

  • I Komang Andi Antara Putra Universitas Pendidikan Ganesha
  • Made Sugi Hartono Universitas Pendidikan Ganesha
  • I Wayan Lasmawan Universitas Pendidikan Ganesha
Keywords: Pemberantasan, Peredaran Gelap Narkotika, Warga Negara Asing

Article Metrics

Abstract view : 206 times

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam peran, hambatan, dan tantangan yang dihadapi oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA). Latar belakangnya adalah posisi strategis Bali sebagai destinasi pariwisata internasional yang rentan menjadi target pasar kejahatan transnasional. Data menunjukkan tren mengkhawatirkan dengan pengungkapan 25 laporan kasus dan 26 tersangka WNA yang melibatkan 11 jenis narkotika selama periode 2020-2024. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BNNP Bali mengimplementasikan dua strategi utama: Demand Reduction melalui sosialisasi P4GN, kampanye anti narkotika, dan rehabilitasi, serta Supply Reduction melalui penegakan hukum dan kerjasama dengan berbagai pihak serta pemenuhan hak tersangka. Meskipun demikian, upaya represif ini terbentur tantangan signifikan akibat adopsi modus operandi canggih seperti “Sistem Tempel” yang memicu fenomena barang tanpa pelaku, penggunaan aplikasi terenkripsi Telegram, serta transaksi cryptocurrency yang anonim menyebabkan identitas jaringan di baliknya tetap terlindungi. Kendala operasional lainnya mencakup hambatan multibahasa petugas dan taktik pemutus komunikasi sindikat yang sering menghentikan penyelidikan pada tahap Daftar Pencarian Orang (DPO), serta rendahnya partisipasi publik. Sebagai rekomendasi, penelitian ini menyarankan penerapan investigasi cryptocurrency melalui blockchain analysis, penguatan kapasitas SDM, serta reformasi Undang-Undang Narkotika untuk mengatur prosedur investigasi digital secara eksplisit. Selain itu, diperlukan penguatan kerja sama internasional dan pembentukan lembaga pengawasan keuangan digital untuk menekan angka transaksi ilegal.

References

Abdussamad, H. Z. 2021. Metode Penelitian Kualitatif. Makassar: CV. Syakir Media Press.

Armia, M. S. 2022. Penentuan Metode Dan Pendekatan Penelitian Hukum. Banda Aceh: Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia (LKKI).

Bachtiar. 2018. Metode Penelitian Hukum. Tangerang Selatan: UNPAM Press.

Ishaq, H. 2020. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi. Bandung: Alfabeta.

Krisnawati. 2021. Permasalahan dan Pemberantasan Narkoba di Indonesia. Surabaya: CV. Media Edukasi Creative.

Kristiawanto, H. 2024. Pengantar Mudah Memahami Metode Penelitian Hukum. Klaten: PT. Nas Media Indonesia.

Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Suryawati, S., Widhyharto, D. S., & Koentjoro (Eds.). 2015. UGM Mengajak: Raih Prestasi Tanpa Narkoba. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Abimanyu, A. A., Setia, B. B., & Soegiharto, D. B. 2024. Analisis Kriminologi Mengenai Peredaran Narkoba Terkait dalam Keimigrasian. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 24(1).

Alfiati, N & Tanjung, S. 2019. Implementasi Manajemen Kampanye Anti Narkoba BNNP Riau dalam Diseminasi P4GN pada Masyarakat. Komunikatif, 8(1).

Ardana, M. Z., dkk. 2024. Residivis Kejahatan Penyalahgunaan Narkotika Perspektif Teori Kontrol Sosial. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 1(3).

Arwono, D. G., Iskandar, H., & Wardana, D. J. 2023. Tinjauan Yuridis Regulasi Cryptocurrency Terhadap Tindak Pidana Kejahatan Di Indonesia. Amnesti: Jurnal Hukum, 5(1).

Badri, A. 2021. Efektivitas Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Indonesia ditinjau dari Perspektif Hukum. Jurnal Analisis Hukum, 2(2).

Bidjuni, R. K., Kasim, R, & Kodai, D. A. 2025. Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Cryptocurrency Di Indonesia. Gorontalo Justice Research, 1(1).

Dewi, P. V. A., Wiranata, I. M. A., & Abigail, S. 2024. Peningkatan intensitas kejahatan transnasional terkait penyelundupan narkotika di Bali oleh WNA (2022). Penelitian Ilmu Pengetahuan Sosial, 1(1).

Djunarjanto, A. A., Purwati, A., & Marina, L. 2025. Transformasi Modus Kejahatan Ekonomi Transnasional di Era Digital: Analisis Hukum Pidana dan Teknik Forensik Siber. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 4(8).

Hadiyanto, A., dkk. 2023. Pemberantasan Peredaran Narkoba Di Wilayah Perbatasan Indonesia Menurut Hukum Nasional. Jurnal Dimensi, 12(3).

Hartono, M. S., Setianto, M. J., & Suastika, I. N. 2023. Konstruksi Hukum Pidana Yang Berkemanfaatan Dalam Penanganan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 9(1).

Herman, dkk. 2023. Pertanggungjawaban Pidana Penggunaan Bitcoin dalam Kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang. Halu Oleo Legal Research, 5(2).

Hikmat, A. M. R. S. 2020. Efektivitas Pelaksanaan Rehabilitasi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Pemuliaan Hukum, 3(2).

Lamongi, G., Rimbing, N., & Worang, E. 2022. Pencegahan dan Penanggulangan Kejahatan Narkotika. Lex Crimen, 11(3).

Mercury, S. M., Yuliartini, N. P. R., & Lasmawan, I. W. 2022. Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan di Kota Singaraja. Jurnal Komunitas Yustisia, 5(2), 192-206.

Moho, H. 2019. Penegakan Hukum di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan. Warta Dharmawangsa, 13(1).

Natsir, M., dkk. 2024. Urgensi Reformasi UU Narkotika dan UU ITE Menghadapi Ancaman Narkoba di Era Digital. Jurnal Litigasi Amsir, 11(4).

Novitasari, D. 2017. Rehabilitasi Terhadap Terhadap Anak Korban Penyalahgunaan Narkoba. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 12(4).

Nuraida, S. R., dkk. 2025. Tinjauan Kriminologis Terhadap Penyalahgunaan Narkotika: Faktor Penyebab Dan Upaya Penanggulangan. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 3(2).

Pramana, G. E. S., dkk. 2022. Upaya Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penyelundupan Narkotika oleh Warga Negara Asing. Jurnal Analogi Hukum, 4(1).

Pranasita, D. A. R., Sugiartha, I. N. G., & Mulyawati, K. R. 2023. Modus Operandi Penyelundupan Narkoba Sindikat Kejahatan Transnasional Terorganisasi Dalam Perspektif Kriminologi (Studi Kasus Di Polda Bali). Jurnal Analogi Hukum, 5(3).

Purnama, K. V. S., Hartono, M. S., & Setianto, M. J. 2023. Asesmen Terpadu Oleh BNN Provinsi Bali Dalam Penentuan Status Pelaku Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Komunitas Yustisia, 6(1).

Ristanti, Y., & Nirmala, A. Z. 2025. Peredaran Gelap Narkotika Perspektif Tiga Pilar Minimisasi. Jurnal Risalah Kenotariatan, 6(1).

Saraya, S., & Handayani, Y. 2023. Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika Dengan Double Track System Dalam Pemidanaan Di Indonesia. Adil Indonesia Journal, 4(2).

Setyawan, V. P. 2025. Potensi dan Ancaman Cryptocurrency dalam Tindak Pidana Pencucian Uang: Kajian Hukum Pidana Ekonomi. SUPREMASI: Jurnal Hukum, 8(01).

Subawa, I. B. G., Sutrisni, N. K., & Aruan, R. 2023. Syarat Pemberian Sanksi Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba Bagi Warga Negara Asing Di Indonesia. Jurnal Yusthima, 3(2).

Tokoh, A. G., Yohanes, S., & Udju, H. R. 2024. Wewenang Presiden dalam Pemberian Grasi Kepada Terpidana Warga Negara Asing:(Studi Kasus Pemberian Grasi oleh Presiden ke Enam Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono Kepada Schapelle Corby; dalam Kasus Penyelundupan Ganja dari Australia). Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, 3(2).

Trisilya, A. A. N., Mangku, D. G. S., & Lasmawan, I. W. 2022. Tanggung Jawab Indonesia Sebagai Negara Penerima Atas Tindakan Perusakan Gedung Kedutaan Malaysia. Jurnal Komunitas Yustisia, 5(1).

Utami, G., & Astuti, P. 2023. Analisis Yuridis Penggunaan Cryptocurrency (Bitcoin) Sebagai Sarana Tindak Pidana Pencucian Uang. Novum: Jurnal Hukum, 10(01).

Yusup, A. 2022. Analisis Kasus Narkotika Jaringan Internasional (Thailand-Indonesia) Di Daerah Lampung Dari Perspektif Transnational Crime. Lakidende Law Review, 1(3).

Artikel Dalam Internet

Antaranews.com. 2024. BNN Bali tangkap WNA Rusia diduga pengedar narkoba berbagai jenis. Tersedia pada https://bali.antaranews.com/berita/365574/bnn-bali-tangkap-wna-rusia-diduga-pengedar-narkoba-berbagai-jenis (diakses pada 6 Agustus 2025).

Antaranews.com. 2025. WNA Rusia pengedar narkotika lintas negara di Bali dituntut sembilan tahun penjara. Tersedia pada https://megapolitan.antaranews.com/berita/396321/wna-rusia-pengedar-narkotika-lintas-negara-di-bali-dituntut-sembilan-tahun-penjara (diakses pada 6 agustus 2025).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5062).

Published
2026-01-17
How to Cite
I Komang Andi Antara Putra, Made Sugi Hartono, & I Wayan Lasmawan. (2026). PERAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL (BNN) PROVINSI BALI DALAM UPAYA PEMBERANTASAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH WARGA NEGARA ASING (STUDI KASUS BNN PROVINSI BALI). Judge : Jurnal Hukum , 6(06), 1958-1971. https://doi.org/10.54209/judge.v6i06.2058