Keadilan Restoratif dari Perspektif Filsafat Hukum Progresif: Merekonstruksi Paradigma Penegakan Hukum Pidana di Indonesia

  • M. Natsir Asnawi Universitas Borobudur
  • Iwahori Badia Yosafat Putra Universitas Borobudur
  • Muhammad Multazam Universitas Borobudur
  • Wayan Suparta Universitas Borobudur
Keywords: keadilan restoratif, filsafat hukum progresif, rekonstruksi, penegakan, Indonesia

Article Metrics

Abstract view : 154 times

Abstract

Sistem peradilan pidana di Indonesia secara historis didominasi oleh pendekatan retributif dan positivistik-formalistik, yang sering kali mengabaikan aspek kemanusiaan, keadilan substantif, dan dampak sosial dari tindak pidana. Akibatnya, penegakan hukum cenderung bersifat kaku, berorientasi pada pembalasan, dan gagal menciptakan keadilan yang hakiki serta pemulihan hubungan sosial. Paper ini bertujuan untuk menganalisis dan merekonstruksi paradigma penegakan hukum di Indonesia melalui lensa filsafat hukum progresif dengan menempatkan keadilan restoratif sebagai inti pendekatannya.

Menggunakan metode dalam penulisan  paper hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan filosofis, studi ini mengeksplorasi gagasan bahwa hukum progresif, yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial, memberikan landasan filosofis yang kuat bagi penerapan keadilan restoratif dan analisis dilakukan secara deskriptif-analitis. Hasil analisis menunjukkan bahwa keadilan restoratif, yang berfokus pada pemulihan kerugian, dialog antara korban dan pelaku, serta keterlibatan komunitas, sejalan dengan prinsip-prinsip hukum progresif untuk memanusiakan hukum dan mencapai keadilan yang melampaui teks undang-undang. Rekonstruksi paradigma yang diusulkan menekankan pergeseran dari pendekatan punitive ke restoratif, menuntut peran aktif penegak hukum (polisi, jaksa, hakim) yang berintegritas, responsif, dan berorientasi pada solusi komprehensif. Implementasi paradigma baru ini diharapkan dapat menciptakan sistem penegakan hukum di Indonesia yang lebih humanis, efektif, dan mampu mewujudkan keadilan substantif bagi seluruh pihak yang terlibat.

References

Akbar, M. (2022). “Pembaharuan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana Indonesia”. Masalah-Masalah Hukum, 51(2), pp. 199–208. https://doi.org/10.14710/mmh.51.2.2022.
Aminah, S. and Rafsanjani, O. (2023). “Implementasi restorative justice untuk menanggulangi kekerasan dalam rumah tangga: Antara konsep dan praktik”. Restorative, 1(1), pp. 55–73. https://doi.org/10.61682/restorative.v1i1.7
Aristoteles (2000). Nicomachean ethics (R. Crisp, Trans.). Cambridge University Press.
Calista, G. and Firmansyah, H. (2023). “Analisa terhadap penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif pada kasus penculikan”. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(9), pp. 15496–15508. https:// doi.org/ 10.36418/ syntax-literate.v7i9.14496
Dewi, N. (2024). “Kewenangan kepolisian dalam melakukan restorative justice pada tindak pidana perbankan”. Jurnal Yusthima, 4(2), pp. 288–301. https://doi.org/10.36733/yusthima.v4i02.10538
Dong, X., Li, Y. and Wang, Z. (2021). “Justice-based crime handling: The role of restorative justice in Chinese criminal investigation”. Asian Journal of Criminology, 16(3), pp. 245–260. https://doi.org/10.1007/s11417-021-09358-2
Dong, X., Pan, Y. and Li, Z. (2021). “How public and government matter in industrial pollution mitigation performance: Evidence from China”. Journal of Cleaner Production, 293, 126178. https:// doi.org/ 10.1016/ j.jclepro. 2021.126178
Franata, H. and Santiago, F. (2023). “Juridical analysis of the application of restorative justice in corruption crimes in Indonesia”. Journal of World Science, 2(4), pp. 513–519. https://doi.org/10.58344/jws.v2i4.277
Fuller, L. L. (1969). The morality of law (Rev. ed.). Yale University Press.
Habib, Irawati M. (2020). “Restorative justice as an alternative dispute resolution in criminal cases”. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(4), pp. 601–622. https://doi.org/10.21143/jhp.vol50.no4.2020
Hanum, C. (2021). “Prospek keadilan restoratif dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia”. Veritas, 7(1), pp. 1–18. https:// doi.org/ 10.34005/ veritas.v7i1.1231
Irawati, D. and Wijaya, A. (2023)> “Implementasi keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana di Polda Jawa Tengah”. Jurnal Hukum Respublica, 23(1), pp. 45–62. https://doi.org/ 10.33366/ respublica. v23i1. 2451
Jian, J., Sohail, S. and Ullah, I. (2021). “Examining the role of non-economic factors in energy consumption and CO₂ emissions in China: Policy options for the green economy”. Environmental Science and Pollution Research, 28(44), pp. 62648–62662. https://doi.org/10.1007/s11356-021-15208-1

Jian, L., Zhang, W. and Chen, H. (2021). “Restorative justice and victim-offender mediation in China: Balancing interests and restoring harmony”. International Journal of Law, Crime and Justice, 67, 100509. https:// doi.org/10.1016/j.ijlcj.2021.100509
Mazjah, R. (2024). “Quo vadis Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 dalam pusaran kewenangan kejaksaan sebagai dominus litis”. Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 15(1), pp. 59–78. https://doi.org/10.22212/jnh.v15i1.4376
Pardede, J. and Santoso, W. (2022). “Refleksi kritis terhadap konsep restorative justice dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia”. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 8(2), pp. 263–286. https://doi.org/10.38011/jhli.v8i2.390
Prasetyo, G. (2024). “Penerapan restorative justice terhadap korban kasus kecelakaan lalu lintas (Studi Putusan 398/Pid.Sus/2023/PN SBY)”. Lex Journal Kajian Hukum dan Keadilan, 8(1), pp. 39–55. https:// doi.org/ 10.25139/lex.v8i1.9908
Rahardjo, S. (2023). Hukum progresif: Sebuah sumber hukum alternatif. Pustaka Pelajar.
Ramadhani, F. and Suyatna, S. (2024). “Penerapan restorative justice dalam kecelakaan lalu lintas berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative”. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(4), Article 9. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2185
Sudarmin, A., Monika, M., Supardi, M. and Yusrial, Y. (2023). “Restorative justice in Islamic law: Solutions to improve social justice towards a golden Indonesia 2045”. El-Rusyd: Jurnal STIT Ahlussunnah Bukittinggi, 8(2), pp. 97–104. https://doi.org/10.58485/elrusyd.v8i2.203
Syaputra, E. (2021). “Penerapan konsep restorative justice dalam sistem peradilan pidana di masa yang akan dating”. Lex Lata, 3(2). https://doi.org/ 10.28946/ lexl.v3i2.1209
Zhu, J. and Shu, C. (2019). “A new type of multi-resolution WENO schemes with increasingly higher order of accuracy on triangular meshes”. Journal of Computational Physics, 389, pp. 430–451. https://doi.org/ 10.1016/ j.jcp. 2019. 03.022
Zhu, L. and Shu, Y. (2019). “Restorative justice in the Chinese criminal justice system: Tradition, reform, and future prospects”. Journal of Restorative Justice, 3(2), pp. 210–228. https://doi.org/10.1177/2516102519873456.
Published
2026-01-15
How to Cite
Asnawi, M. N., Putra, I. B. Y., Multazam, M., & Suparta, W. (2026). Keadilan Restoratif dari Perspektif Filsafat Hukum Progresif: Merekonstruksi Paradigma Penegakan Hukum Pidana di Indonesia. Judge : Jurnal Hukum , 6(06), 1866-1874. https://doi.org/10.54209/judge.v6i06.2049