Analisis Penalaran Hukum Petugas Pemasyarakatan dalam Pemenuhan Hak Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai

  • Nadia Novitri Hasibuan Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Abdul Rahman Maulana Siregar Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Dio Dera Darmawan Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Musannif Universitas Pembangunan Panca Budi
Keywords: Penalaran Hukum, Hak Narapidana, Petugas Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan, Sistem Pemasyarakatan

Article Metrics

Abstract view : 75 times

Abstract

Pemenuhan hak narapidana merupakan bagian integral dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dalam praktiknya, pemenuhan hak tersebut tidak hanya ditentukan oleh norma hukum tertulis, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh penalaran hukum petugas pemasyarakatan sebagai pelaksana kebijakan di tingkat operasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penalaran hukum petugas pemasyarakatan dalam pemenuhan hak narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip sistem pemasyarakatan dan asas keadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif-empiris dengan sifat deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan wawancara dengan petugas pemasyarakatan yang terlibat dalam pengambilan keputusan terkait pemenuhan hak narapidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penalaran hukum petugas pemasyarakatan tidak hanya berlandaskan pada ketentuan normatif, tetapi juga dipengaruhi oleh pertimbangan administratif, keamanan lembaga, dan pengalaman praktis petugas. Variasi dalam penafsiran dan penggunaan diskresi berpotensi menimbulkan ketidakkonsistenan dalam pemenuhan hak narapidana, yang berdampak pada kepastian hukum dan keadilan substantif. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan kualitas penalaran hukum petugas pemasyarakatan agar pemenuhan hak narapidana dapat dilaksanakan secara lebih konsisten, objektif, dan selaras dengan tujuan sistem pemasyarakatan.

References

Asshiddiqie, J. (2015). Pengantar ilmu hukum tata negara. Jakarta: Rajawali Pers.

Atmasasmita, R. (2013). Sistem peradilan pidana kontemporer. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. (2023). Sistem pemasyarakatan dan pembinaan narapidana. Diakses dari https://www.ditjenpas.go.id

Hadjon, P. M. (2011). Pengantar hukum administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Hutabarat, R. (2020). Implementasi sistem pemasyarakatan dalam perspektif hak asasi manusia. Jurnal HAM, 11(2), 145–158.

Ismail, I., & Rahmayanti. (2021). Penalaran hukum dalam pengambilan keputusan administratif oleh pejabat publik. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(2), 245–260.

Lubis, M. S. (2022). Penalaran hukum dan kepastian hukum dalam pengambilan keputusan administratif. Jurnal RechtsVinding, 11(2), 201–215.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2022). Hak asasi manusia dalam sistem hukum nasional. Diakses dari https://www.mkri.id

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.

Mertokusumo, S. (2010). Penemuan hukum: Sebuah pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Nasution, B. J. (2021). Diskresi pejabat administrasi negara dan perlindungan hak warga negara. Jurnal Konstitusi, 18(1), 90–108.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Prasetyo, T. (2018). Keadilan substantif dalam praktik penegakan hukum pidana. Jurnal Yudisial, 11(3), 257–272.

Rahardjo, S. (2014). Ilmu hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Ridwan HR. (2018). Hukum administrasi negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Siregar, A. R. M. (2022). Penegakan asas keadilan substantif dalam hukum administrasi negara. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(3), 321–334.

Siregar, A. R. M., & Musannif. (2020). Diskresi administrasi dan implikasinya terhadap kepastian hukum dalam praktik pemerintahan. Jurnal Ilmu Hukum Prima, 6(1), 55–68.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Sudikno Mertokusumo, & Pitlo, A. (2013). Bab-bab tentang penemuan hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Published
2026-01-20
How to Cite
Hasibuan, N. N., Siregar, A. R. M., Darmawan, D. D., & Musannif. (2026). Analisis Penalaran Hukum Petugas Pemasyarakatan dalam Pemenuhan Hak Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai. Judge : Jurnal Hukum , 6(06), 1905-1912. https://doi.org/10.54209/judge.v6i06.2029