Pembaruan Sistem Konstitusi Indonesia: Tantangan dan Harapan
Article Metrics
Abstract view : 22 timesAbstract
Reformasi sistem ketatanegaraan Indonesia merupakan proses yang berkelanjutan dan kompleks yang bertujuan untuk menciptakan kerangka kelembagaan yang lebih demokratis, akuntabel, dan modern. Penelitian ini mengkaji beberapa aspek penting, termasuk peran Mahkamah Konstitusi, hukum pemilu, sistem partai politik, desentralisasi, dan digitalisasi pemerintahan. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologis-yuridis dengan metode kualitatif. Mahkamah Konstitusi menghadapi tantangan dalam menjaga independensinya akibat pengaruh politik dalam proses pemilihan hakim. Penguatan transparansi dan meritokrasi dalam seleksi hakim menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan perannya sebagai penjaga utama konstitusi. Demikian pula, hukum pemilu, khususnya sistem proporsional terbuka, telah menciptakan persaingan yang tidak sehat antar calon dalam partai yang sama serta mendorong praktik politik transaksional. Partai politik, sebagai tulang punggung demokrasi, sering kali lebih melayani kepentingan elite daripada merepresentasikan aspirasi rakyat. Transformasi partai menjadi institusi yang demokratis memerlukan penerapan demokrasi internal, pembiayaan yang transparan, serta proses rekrutmen berbasis merit. Desentralisasi, meskipun meningkatkan otonomi daerah, juga mengungkap adanya kesenjangan dalam kapasitas tata kelola dan akuntabilitas. Penguatan kapasitas pemerintah daerah serta mekanisme pengawasan menjadi hal yang krusial untuk mengatasi permasalahan tersebut. Di era digital, digitalisasi pemerintahan dan transparansi informasi membuka peluang untuk meningkatkan partisipasi publik dan akuntabilitas. Namun, kemajuan ini harus disertai dengan mekanisme perlindungan data yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan. SReformasi sistem ketatanegaraan Indonesia menuntut refleksi kritis, konsensus strategis, dan komitmen kolektif.
References
Amar, Akhil Reed. (1984). "Choosing representatives by lottery voting." The Yale Law Journal 93.7.
Anggreni, Devi, et al. (2024). “Peran Mahkamah Konstitusi dalam Menjamin Kedaulatan Hukum di Indonesia”. Hutanasyah: Jurnal Hukum Tata Negara 3.1.
Asshiddiqie, Jimly. (2005). “Hukum Tata Negara Dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Konstituti Press.
Bakry, Kasman, et al. (2024). “Sistem Politik Indonesia”. Jakarta: PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Celestin, Mbonigaba. (2016). "The effectiveness of government subsidies and grants in economic growth and social welfare." Brainae Journal of Business, Sciences and Technology 1.10.
Efriza, N. F. N. (2019). “Eksistensi Partai Politik Dalam Persepsi Publik [The Existence of The Political Parties in Public Perception]”. Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri Dan Hubungan Internasional 10.1.
Fatoni, Zainal, et al. (2015). “Implementasi Kebijakan Kesehatan Reproduksi Di Indonesia: Sebelum Dan Sesudah Reformasi”. Jurnal Kependudukan Indonesia 10.1.
Masyhar, Ali, et al. (2022). “Digital Transformation Of Youth Movement For Counter Radicalism”. AIP Conference Proceedings. Vol. 2573. No. 1. AIP Publishing.
Masyhar, Ali. (2018). “Non Penal Policy of Terrorism Mitigation in Indonesia”. SHS Web of Conferences. Vol. 54. EDP Sciences.
Pahlevi, Indra. (2016). “Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum Di Indonesia: Berbagai Permasalahannya”. Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri dan Hubungan Internasional 2.1.
Prianto, Andi Luhur. (2024). "Political Party Governance as an Institutional Challenge to the Democratic Regression in Indonesia." Journal of Governance and Local Politics (JGLP) 6.1.
Rauf, Dicky Andika. (2024). "The Closed Proportional System in the Election of Legislative Members in Indonesia." Estudiante Law Journal 6.3.
Rohmah, Elva Imeldatur, and Zainatul Ilmiyah. (2024). “Dinamika Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUUXXI/2023 Tentang Persyaratan Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden”. PROGRESIF: Jurnal Hukum 18.1.
Simanjuntak, Kardin M. (2015). “Implementasi Kebijakan Desentralisasi Pemerintahan Di Indonesia”. Jurnal Bina Praja 7.2.
Sujarweni, V. Wiratna. (2014). “Metodelogi Penelitian”. Yogyakarta: Pustaka Baru Perss.







