ANALISIS HUKUM PENGGUNAAN BUZZER POLITIK DAN IMPILKASINYA TERHARADAP HAK ASASI MANUSIA DALAM DEMOKRASI DIGITAL INDONESIA

  • Muhammad Asyraf Al Kholis Universitas Gadjah Mada
Keywords: Buzzer Politik, Hak Asasi Manusia, Demokrasi Digital, Kebebasan Bereskpresi, Electoral Justice

Article Metrics

Abstract view : 225 times

Abstract

Perkembangan demokrasi digital di Indonesia melahirkan fenomena buzzer politik sebagai aktor non-negara yang berperan dalam pembentukan opini publik, khususnya pada momentum elektoral. Pada awalnya buzzer dipandang sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, namun dalam praktiknya kerap bertransformasi menjadi instrumen propaganda terorganisasi melalui penyebaran disinformasi, hoaks, ujaran kebencian, dan kampanye hitam. Praktik tersebut menimbulkan persoalan hukum serius karena berdampak langsung terhadap perlindungan hak asasi manusia, terutama hak atas kebebasan berekspresi, hak memperoleh informasi yang benar, serta hak berpartisipasi secara bebas dan adil dalam demokrasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis penggunaan buzzer politik dalam perspektif hukum dan HAM serta implikasinya terhadap kualitas demokrasi konstitusional di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kritis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah terdapat instrumen hukum terkait, pengaturan dan penegakan hukum terhadap buzzer politik masih belum efektif dan menimbulkan pelanggaran HAM yang bersifat struktural. Oleh karena itu, diperlukan reformasi kebijakan hukum kampanye digital yang berperspektif HAM guna menjaga keadilan pemilu dan keberlanjutan demokrasi.

References

Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Buku
Abdullah. (2021). Penguatan Electoral Justice System Pada Bawaslu Menghadapi Pemilu Serentak 2024. Jurnal Keadilan Pemilu, 2, 51.
Bradshaw, S., Bailey, H., & Howard, P. N. (2021). Industrialized Disinformation: 2020 Global Inventory of Organized Social Media Manipulation. University Of Oxford: Oxford Internet Institute.
Cangara, H. (2011). Komunikasi Politik Konsep, Teori, dan Strategi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Dokumen Lain
Anugerah, Boy. “Urgensi Pengelolaan Pendengung (Buzzer) Melalui Kebijakan Publik Guna Mendukung Stabilitas Politik di Indonesia.” Jurnal Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia 8, no. 3 (Oktober 2022): 145–168.
Chicago, T. U. (2019, Januari 5). Enforcement Through the Network: The Network Enforcement Act and Article 10 of the European Convention on Human Rights. Retrieved from The University of Chicago: https://cjil.uchicago.edu/print archive/enforcement-through-network network-enforcement-act-and-article-10 european.
Gov.UK. (2003). The Privacy and Electronic Communications (EC Regulations 2003. Directive) Retrieved from Gov.UK: https://www.legislation.gov.uk/uksi/200%203/2426/contents/made.
Juditha, C. (2019). Buzzer di Media Sosial Pada Pilkada dan Pemilu Indonesia”, Prosiding Seminar Nasional Informatika.
Komunikasi dan Kominfo. (2019, Februari 14). Pro dan Kontra, UU Media Sosial NetzDG di Jerman. Retrieved from Kominfo: https://aptika.kominfo.go.id/2019/02/pr%20o-dan-kontra-uu-media-sosial-netzdg-di%20jerman/
Rieka Mustika. (2019). Pergeseran Peran Buzzer Ke Dunia Politik Di Media Sosial. Jurnal Diakom, 2(2), 154.
Sugiono, Shiddiq. “Fenomena Industri Buzzer di Indonesia: Sebuah Kajian Ekonomi Politik Media.” Communicatus: Jurnal Ilmu Komunikasi 4, no. 1 (2020).
Sulaiman, Sultan Andiha. “Komunikasi Politik JASMEV: Studi Terhadap Kampanya Politik JASMEV 2017 Sebagai Buzzer di Era Demokrasi Digital pada Pilgub DKI Jakarta 2017.” Skripsi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, 2017.
Published
2026-01-12
How to Cite
Kholis, M. A. A. (2026). ANALISIS HUKUM PENGGUNAAN BUZZER POLITIK DAN IMPILKASINYA TERHARADAP HAK ASASI MANUSIA DALAM DEMOKRASI DIGITAL INDONESIA. Judge : Jurnal Hukum , 6(06), 1752-1764. https://doi.org/10.54209/judge.v6i06.2017