Pengaturan Hukum e-Court bagi Pengguna Non-Advokat: Mekanisme, Tantangan, dan Solusi (PERMA Nomor 1 Tahun 2019 jo. Perma Nomor 7 Tahun2022)
Article Metrics
Abstract view : 64 timesAbstract
Persidangan elektronik (e-Court) sebagai inovasi digital Mahkamah Agung bertujuan meningkatkan efisiensi akses keadilan, namun menimbulkan tantangan bagi Pengguna Non-Advokat yang tidak didampingi pengacara. Penelitian yuridis normatif ini mengkaji rumusan masalah utama: Sejauh mana korelasi definisi normatif Pengguna Non-Advokat dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2019 jo. PERMA No. 7 Tahun 2022 dengan mekanisme verifikasi dan partisipasi e-Court, serta gap normatifnya dengan UU No. 48/2009, dalam menjamin equality before the law bagi non-advokat. Rumusan masalah: (1) Bagaimana definisi normatif Pengguna Non-Advokat (Pasal 1 angka 6 PERMA 1/2019) berkorelasi dengan verifikasi identitas digital dan partisipasi virtual (Pasal 4 ayat 2 & Pasal 17 PERMA 7/2022) untuk menjamin equality before the law? (2) Bagaimana gap normatif PERMA 1/2019 jo. 7/2022 dengan UU No. 48/2009 yang menghambat Pengguna Non-Advokat, serta solusi rekonstruksi normatifnya? Analisis menunjukkan definisi tersebut memadai secara formal, tetapi memerlukan harmonisasi dengan asas due process untuk menghindari diskriminasi akses. Gap utama meliputi ketidakjelasan lex clara tentang tanda tangan elektronik dan bantuan teknis, yang melanggar asas lex certa terhadap UU No. 48/2009 Pasal 4-5. Solusi rekonstruksi normatif diusulkan melalui amandemen PERMA: penambahan pasal helpdesk digital wajib, integrasi verifikasi INA Pass, dan sosialisasi literasi hukum digital untuk keadilan inklusif.
References
Dita Setiawan, A., & Ayuna Putri, S. (2021). Implementasi Sistem E-Court Dalam Penegakan Hukum Di Pengadilan Negeri the Implementation of E-Court System in Law Enforcement in District Court. Jurnal Poros Hukum Padjadjaram, 2(2), 198–217. https://doi.org/10.23920/jphp
Habibah, M., Erliana, M., Islam, H. K., Agama, I., & Negeri, I. (2025). Perlindungan Hukum Perdata bagi Pekerja Platform Digital ( Gig Economy ) dalam Sistem Hubungan Kerja Non-Tradisional. Jurnal Imu Multidisplin, 1(3), 453–457.
Jumadi, S. (2025). Transformasi Digital Sistem E-court dalam Modernisasi Persidangan Kasus Hukum Pidana , Perdata , dan Hukum Islam di Indonesia. Jurnal Imu Hukum, HUmaniora, Dan Piolitik, 5(3), 1986–2003.
Kurniati, Y., Widijawan, D., Awaludin, A., & Randiana, P. (2025). Metode Dan Skema Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ( PPHI ) Untuk Meningkatkan Efektivitas Sistem Hukum Ketenagakerjaan. Al - Zayn Jurnal Ilmu Sosial Dan HUkum, 4204–4211.
Kusuma, F. B. (2024). Quo Vadis Transformasi Digital: Tantangan Optimalisasi peradilan elektronik ( E-Court) Dalam Penyelesaan Sengketa Tata Usaha Negara. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Genelaris, 5(8), 1–22.
Mokoagow, A. E., & Khalik, S. (2026). Efektivitas Penerapan E-Court Dalam Transparansi Perkara Pada Pengadilan Agama Di Sulawesi Selatan. Jurnal Sosial Humaniora Dan Pendidikan, 5(1).
Perma, D., Tahun, N., Kuh, D. A. N., Sekar, E., Qodar, A. L., & Sulistyo, P. (2025). Pelindungan Hukum Bagi Pengguna E-Court Ditinjau. 8(2), 208–226.
PN Sawahlunto. (2023). Perubahan Sistem Persidangan Elektronik Dari Perma No 1 Tahun 2019 Ke Perma No 7 Tahun 2022. Pengadilan Negeri Sawahlunto. https://pn-sawahlunto.go.id/artikel/aturan-tentang-e-court-berubah/
R.Rosandy, R. S. (2021). Sistem E-court dalam pelaksanaan peradilan di indonesia pada masa pandemi coovid -19. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Rampai, 6(2), 125–143.
Rhomadhon, M. R., Febrianto, Y., Rijalussoleh, M., Elmas, Z., & Zamroni, M. (2025). Integrasi Prinsip Prinsip Fiqh Al-qadha dengan Teknologi E-Court: Rekontruksi Model Peradilan Agama di Era Digital. Jurnal Tata Mana, 6(2).
Saputra, I., Roza, D., & Helen, Z. (2024). Efektivitas Relaas Panggilan Surat Tercatat Via Pos Dalam Penyelesaian Perkara Secara E-Court di Pengadilan Agama Padang Kelas IA. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 3(2), 99–109. https://doi.org/10.31933/v8jh4w97
Sonata, D. L., Hukum, F., & Lampung, U. (2014). METODE PENELITIAN HUKUM NORMATIF DAN EMPIRIS : KARAKTERISTIK KHAS DARI METODE. Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris: Karateristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum, 8(1), 15–35.
Tsabitha, A., Rahmadhani, A., Pebrianti, K. R., & Anggraini, S. (2024). Analisis Penerapan E-Court Dalam Sistem Peradilan Perdata di Indonesia Guna Mewujudkan Peradilan yang Transparan. MEdia Hukum Indonesia, 2(4), 757–763.
Ulum, H., & Singaulung, M. D. G. (2023). Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. JISHUM : Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 2(1), 75–88. https://doi.org/10.57248/jishum.v2i1.280







