Negara Hukum dalam Masyarakat Komunal Pada Praktik Hukum Indonesia
Article Metrics
Abstract view : 175 timesAbstract
Indonesia secara konstitusional menegaskan dirinya sebagai negara hukum yang menjunjung kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia. Namun, realitas sosial menunjukkan bahwa banyak komunitas masih beroperasi dengan pola hubungan komunal bercirikan solidaritas mekanis sebagaimana dijelaskan Émile Durkheim. Dalam masyarakat dengan solidaritas mekanis, nilai adat, ikatan kolektif, dan otoritas tokoh lokal seringkali lebih dominan dibandingkan mekanisme hukum formal. Akibatnya, penyelesaian persoalan melalui adat, musyawarah damai, tekanan kelompok terhadap korban atau pelaku, hingga tindakan main hakim sendiri masih menjadi praktik umum yang menggeser peran institusi hukum negara. Dominasi mekanisme komunal ini menimbulkan dilema serius: di satu sisi memperkuat identitas budaya lokal, namun di sisi lain berpotensi melemahkan supremasi hukum, mengabaikan hak individu, dan menciptakan ketidakpastian hukum. Ketegangan antara keadilan sosial versi komunitas dan keadilan legal versi negara memperlihatkan adanya ketidaksinkronan struktural antara ideal negara hukum dan realitas masyarakat komunal. Oleh karena itu, kajian terhadap solidaritas mekanis menjadi penting untuk memahami tantangan dalam mewujudkan negara hukum yang efektif di Indonesia.
References
Malang, 2011.
Umanailo, M C. B. (2013). Sosiologi hukum.Maluku: Universitas Iqra Buru.
Soerjono Soekanto, Sosiologi Hukum: Suatu Pengantar, Rajawali Pers, Jakarta,
2015.
Andi Erlangga Rahmat dan Firdaus W. Suhaeb, Perspektif Emile Durkheim Tentang
Pembagian Kerja dan Solidaritas Masyarakat Maju, Jurnal Ilmu Sosial dan
Pendidikan (JISIP), 2023.
Satjipto Rahardjo, Hukum dan Masyarakat, Angkasa, Bandung, 2009.
Wibowo, A. dan Kossay, M., Teori Sosiologi Hukum, Universitas STEKOM,
Semarang,2024.
M. Guffar Harahap, Muhammad Hizbullah, dan Haidir, Hukum: Justifikasi Sosial,
Kontrol Sosial dan Engenering Sosial, Taqnin: Jurnal Syariah dan Hukum,
2021.
Ashadi L. Diab, Peranan Hukum sebagai Social Control, Social Engineering dan
Social Welfare, Al-Adl: Jurnal Hukum, 2014.
Arief Hidayat, Negara Hukum Berwatak Pancasila , Mahkamah Konsitutsi
Republik Indonesia.
Dr. H. Erwin Owan Hermansyah Soetoto, S.H., M.H., Zulkifli Ismail S.H., M.H.,
Melanie Pita Lestari, S.S., M.H., Buku Ajar Hukum Adat, Madza Media,
2021.
Dr. Amri Panahatan Sihotang, S.S., S.H., M.Hum., Hukum Adat Indonesia,
Universitas Semarang Press (USM Press), 2023
Retno Kus Setyowati, Pengakuan Negara Terhadap Masyarakat Hukum Adat,
Binamulia Hukum Vol.12 No. 1 ,2023.
Tandori, V. Hari Supriyanto, Kontradiksi Hak Komunal dan Hak Ulayat dalam Hukum
Pertahanan Indonesia: Tinjauan Yurisprudensi dan Regulasi Indonesia,
Tunas Agraria, 2025.
Dr. Oksidelfa Yanto., S.H., M.H., Negara Hukum Kepastian, Keadilan dan
Kemanfaatan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, PRC,
2020.
Sunardi Purwanda, Hak Komunal Masyarakat, Sampan Institute, 2025.







