Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penipuan Belanja Online Melalui Instagram di Indonesia

  • Muhammad Zidan Baston Universitas Muhammadiyah Surabaya
  • Al Qodar Purwo Sulistyo Universitas Muhammadiyah Surabaya
Keywords: Perlindungan hukum, Transaksi jual beli online, Penipuan daring, Media sosial Instagram.

Article Metrics

Abstract view : 300 times

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong peningkatan signifikan
dalam aktivitas perdagangan daring, khususnya transaksi yang dilakukan
melalui platform media sosial seperti Instagram. Penelitian ini menggunakan
metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan untuk
menganalisis kerangka hukum yang mengatur perdagangan online serta
mengkaji bagaimana ketentuan tersebut diterapkan dalam praktik penegakan
hukum sehari-hari. Penelitian ini berfokus pada dua isu utama, yaitu bentuk
perlindungan hukum yang tersedia bagi korban praktik jual beli online melalui
Instagram dan upaya hukum yang dapat ditempuh ketika terjadi tindak
penipuan. Penelitian ini bertujuan menilai efektivitas mekanisme penegakan
hukum dalam menangani maraknya kasus penipuan online di Indonesia. Selain
itu, penelitian ini juga menelaah implikasi hukum dari aktivitas perdagangan
berbasis media sosial terhadap keberlangsungan industri dalam negeri, serta
mengidentifikasi strategi yang dapat diterapkan oleh pemerintah, pelaku
industri, dan konsumen untuk memperkuat kepastian hukum dan keamanan
transaksi. Hasil penelitian menunjukkan perlunya sistem regulasi yang lebih
terintegrasi, peningkatan literasi digital masyarakat, serta penegakan hukum
yang lebih tegas untuk memastikan transaksi daring yang adil, transparan, dan
aman. Penelitian ini berkontribusi dengan memberikan analisis komprehensif
mengenai kerangka perlindungan hukum bagi korban transaksi daring serta
menawarkan rekomendasi praktis untuk mendukung keamanan masyarakat,
mendorong pertumbuhan industri digital yang patuh hukum, dan memperkuat
pembangunan ekonomi nasional.

References

Abdul Halim Barkatullah, & Teguh Prasetyo. (2005). Bisnis e-commerce: studi sistem keamanan dan hukum di Indonesia.
Abdullah, Mayanti H, Wenny Almoravid Dungga, & Sri Nanang Meiske Kamba. (2023). Peredaran pakaian bekas ditinjau dari UU perlindungan. Jurnal Ilmu Sosial, Humaniora Dan Seni, 1(1), 288–295.
Adi Sulistiyono, & Isharyanto. (2018). Sistem Peradilan Di Indonesia Dalam Teori Dan Praktik. Prenadamedia Group.
Agung Wicaksono, Muhammad Ra’uf Kurniawan, & Nisha Mafazati Indah Eka Pratiwi. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen atas Penjualan Set Top Box Palsu di E-Commerce. Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 1(4), 332–340.
Alynda Andra Tri Setiyani, Sanusi, & Evy Indriasari. (2023). Pengawasan Peredaran Produk Skincare Di Tinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum Pancasakti, 1(2), 295–306.
Ambarani, D., & Sumiyati, Y. (2023). Pemenuhan Hak Konsumen atas Informasi yang Jelas Mengenai Kondisi dan Jaminan Produk Makanan Kiloan dari Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Bandung Conference Series: Law Studies, 3(1). https://doi.org/10.29313/bcsls.v3i1.5080
Aprinelita. (2021). Perlindungan Hukum Konsumen dari Produk Pangan Kadaluarsa Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kodifikasi , 3(2), 24–36.
Arista Dewi, N. K., & Mahyuni, L. P. (2020). PEMETAAN BENTUK DAN PENCEGAHAN PENIPUAN E-COMMERCE. E-Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Universitas Udayana, 851. https://doi.org/10.24843/EEB.2020.v09.i09.p03
AZ Nasution. (1995). Konsumen Dan Hukum : Tinjauan Sosial, Ekonomi Dan Hukum Pada Perlindungan Konsumen Indonesia . Pustaka Sinar Harapan.
Dharmawan, Dzaky Perdana, Dwi Andayani Budisetyowati, & Sabela Gayo. (2023). nalisis Terhadap Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Perdagangan Kosmetik Melalui E-Commerce Tanpa Izin Edar Dari BPOM-RI Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(1), 1–17.
Dr. Drs. ISMAIL NURDIN, M. S. (2017). Etika Pemerintahan: Norma, Konsep, dan Praktek bagi Penyelenggara Pemerintahan. Lintang Rasi Aksara Books.
Fauzi, A., & Koto, I. (2022). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Terkait Dengan Produk Cacat. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 4(3), 1493–1500. https://doi.org/10.34007/jehss.v4i3.899
Filham, F., & Setiawan, Y. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Peredaran Vaksin Palsu Menurut Hukum Positif Indonesia. Commerce Law, 2(2). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i2.2035
Handri Raharjo, S. H. , M. H. (2018). Sistem Hukum Indonesia: Ketentuan-ketentuan Hukum Indonesia dan Hubungannya dengan Hukum Internasional. Media Pressindo.
Ismatullah, N. K., Chairunnisah, R., & ... (2025). Technology Readiness and Acceptance Model: Analisis Kesiapan Pengguna dalam Penerapan Rekam Medis Elektronik di RSUD Provinsi NTB. Jurnal Manajemen …. https://jmiki.aptirmik.or.id/jmiki/article/view/756
Isnaeni Komalasari. (2021). Peran Penyidik Dalam Mengungkap Tindak Pidana PenipuanTransaksi Jual Beli Online Melalui Media Internet E-Commerce. Jurnal Hukum Pidana Indonesia, 3(2), 201–210.
Jimly Asshiddiqie. (2021). Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika.
Martha Hasanah Rustam, Hamler, Tat Marlina, Duwi Handoko, & Rahmad Alamsyah. (2023). Peran dan Tanggung Jawab Konsumen untuk Mencegah Praktik Penipuan dalam Transaksi Online dari Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen. Riau Law Journal, 7(1).
Muhammad Ridwan Ubis, & Gomgom TP Siregar. (2020). Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika di Desa Bandar Khalifah Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Maju Uda Medan Sumatera Utara, 1(1), 37–41.
Muttaqien, F. A., & Irawan, A. D. (2021). Penerapan Hukum Pidana Penyebaran Berita Hoax Melalui Media Sosial Era Pandemi Covid-19. Media of Law and Sharia, 2(4), 305–315. https://doi.org/10.18196/mls.v2i4.12016
Ni Putu Indra Nandayani, & Marwanto. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Produk Barang Palsu Yang Dijual Secara E-Commerce Dengan Perusahaan Luar Negeri. Jurnal Kertha Semaya, 8(2), 192–206.
Novita, Y. D., & Santoso, B. (2021). Urgensi Pembaharuan Regulasi Perlindungan Konsumen di Era Bisnis Digital. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), 46–58. https://doi.org/10.14710/jphi.v3i1.46-58
Oktriadi Kurniawan, Aria Zurnetti, & Suharizal. (2020). Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Online (E-Commerce) Yang Mengarah Pada Tindak Pidana Penipuan. Jurnal Syntax Transformation, 1(7), 353–358. https://doi.org/10.46799/jst.v1i7.111
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. (N.D.). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Pratitis, S. A. (2021). Peranan Pemerintah Dalam Meningkatkan Produk Indikasi Geografis di Indonesia. Jurnal Perspektif Hukum, 2(2), 264–296. https://doi.org/10.35447/jph.v2i2.433
Satyahadi, D., & Disemadi, H. S. (2023). PERLINDUNGAN MEREK PRODUK UMKM: KONSTRUKSI HUKUM & PERAN PEMERINTAH. Jurnal Yustisiabel, 7(1), 65–87. https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v7i1.2137
Simanjuntak, T. A. T., & Marpaung, Z. A. (2023). Pengaturan Pelaku Tindak Pidana Penipuan Menggunakan Identitas Dokter (Studi Putusan Nomor 192/PID/2023/PT BJM). JURNAL MERCATORIA, 16(2), 168–177. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v16i2.10642
Supriyo, A., & Wicaksana Prakasa, S. U. (2021). Subsidies and Countervailing Measures: Challenges in International Trade Law. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 7(1), 10. https://doi.org/10.23887/jkh.v7i1.31454
Suriani Bt Tolo, La Ode Bariun, La Ode Munawir, Erni Danggi, St. Fatmawati L, & Subhan. (2023). Meningkatkan Kesadaran Hukum Hak dan Kewajiban Konsumen serta Pelaku Usaha Pangan di Desa Tunduno Ranomeeto Barat Kecamatan Konawe Selatan. Almufi Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(2), 52–62.
Tahura Malagano, & Satrio Nur Hadi. (2023). ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM JUAL BELI DENGAN SISTEM ONLINE. Jurnal Hukum Malahayati, 4(2), 218–225.
Undang-Undang Tentang Perlindungan Konsumen. (N.D.). Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Widadatul Ulya, Agustin Riyan Pratiwi, & Nesti Utami. (2023). Implementasi hukum perlindungan konsumen melalui literasi pemasaran digital dan legalitas produk umkm di kabupaten purbalingga. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 7(2), 127–144.
Published
2025-12-24
How to Cite
Baston, M. Z., & Al Qodar Purwo Sulistyo. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penipuan Belanja Online Melalui Instagram di Indonesia. Judge : Jurnal Hukum , 6(05), 1575-1587. https://doi.org/10.54209/judge.v6i05.1962