Disharmoni Pengaturan Dispensasi Kawin dan Konsekuensi Pidana terhadap Pelaku Hubungan Seksual dengan Anak dalam Perkawinan
Article Metrics
Abstract view : 296 timesAbstract
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah menaikkan batas usia minimal menikah menjadi 19 tahun. Namun, Pasal 7 ayat (2) tetap mempertahankan mekanisme dispensasi kawin yang diajukan ke Pengadilan (Pasal 7 ayat 2 UU No. 16 Tahun 2019). Fenomena tingginya angka permohonan dan dikabulkannya dispensasi kawin, yang salah satu alasan didasari oleh kehamilan di luar nikah, memunculkan disharmoni hukum serius dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis disharmoni regulasi antara ketentuan mengenai dispensasi kawin dalam Undang-Undang Perkawinan dengan ketentuan pidana terhadap pelaku hubungan seksual dengan anak, termasuk dalam ikatan perkawinan, yang diatur dalam UU TPKS dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual.. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian dispensasi kawin yang mengizinkan perkawinan di bawah usia 19 tahun, seringkali menciptakan ruang bagi terjadinya hubungan seksual dengan anak yang secara faktual adalah korban kekerasan seksual. Terdapat kontradiksi hukum dimana di satu sisi negara mengizinkan perkawinan anak melalui dispensasi, namun di sisi lain menjatuhkan pidana bagi suami yang melakukan hubungan badan dengan isteri yang masih anak-anak berdasarkan ketentuan pidana yang lebih khusus. Disharmoni ini berpotensi menyebabkan ketidakpastian hukum, menghambat perlindungan maksimal terhadap anak, dan menimbulkan dilema dalam penegakan hukum. Diperlukan harmonisasi hukum substantif untuk mencegah dispensasi kawin menjadi instrumen "pemutihan" tindak pidana, demi menjamin kepentingan terbaik anak
References
Amelia, A. (2014). Disharmoni Pengaturan Pemberian Izin dan Dispensasi Melangsungkan Perkawinan dengan Pengaturan Perlindungan Anak atas Kesehatan. Rechtidee, 9(1), 72–87. https://doi.org/10.21107/ri.v9i1.416
Aziz, F. (2025). Dispensasi Kawin: Celah Legalisasi Kekerasan Seksual terhadap Anak dalam Perspektif UU TPKS. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. https://pa-tangerangkota.go.id/dispensasi-kawin-celah-legalisasi-kekerasan-seksual-terhadap-anak-dalamperspektif-uu-tpks/
Basrry, E. (2022). Implementasi Pedoman Pemeriksaan Perkara Permohonan Dispensasi Kawin Dalam Mencegah Perkawinan Paa Usia Anak Pasca Lahirnya Peraturan Mahkamah agung No. 5 Tahun 2009, Jakarta, Pen. Kencana-Prenada Media Group.
Damayanti, I. (2025). STUDI KRITIS UNDANG-UNDANG PERKAWINAN NO. 1 TAHUN 1974 REVISI UU NO. 16 TAHUN 2019 TENTANG BATAS USIA PERNIKAHAN DAN PENERAPANNYA DI MASYARAKAT. Journal of Innovation Research and Knowledge, 5(2), 2693–2702. https://doi.org/10.53625/jirk.v5i2.11087
Gunawan, G. (2025). Dispensasi Kawin Dalam Peraturan dan Praktik. MS Blangkejeren. https://ms-blangkejeren.go.id/dispensasi-kawin-dalam-peraturan-dan-praktik-oleh-gunawan-s-h-i/
Huda, U. N., Hartoyo, H., & Ayuningtyas, F. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Anak sebagai Korban Tindak Pidana Pencabulan dan Persetubuhan. Jembatan Hukum : Kajian Ilmu Hukum, Sosial Dan Administrasi Negara, 2(1), 238–256. https://doi.org/10.62383/jembatan.v2i1.1340
INFID. (2024). LAPORAN PENELITIAN INFID KAJIAN TERHADAP DISPENSASI PERKAWINAN USIA ANAK DI KABUPATEN INDRAMAYU, JAWA BARAT DAN LAMPUNG TENGAH, LAMPUNG. INFID. https://infid.org/wp-content/uploads/2024/12/Laporan-Penelitian-Kajian-Dispensasi-Kawin.pdf
Islami, J. S. S., Irwansyah, S., & Yunus, M. (2025). Analisis Putusan Hakim Tunggal terhadap Dispensasi Perkawinan Nomor 135/Pdt.P/2024/PA.Smdg Perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Bandung Conference Series: Islamic Family Law, 5(2). https://doi.org/10.29313/bcsifl.v5i2.19335
Junaidi, J., & Surahmi, M. (2020). DISPENSASI PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014. Proseding Mimbar Justitia 2024, 72–81.
Mayandra, R. (2020). Regulation of Marriage Dispensation Against Marriage of Children Under The Age of Post Decision of The Constitutional Court Number 22/Puu-Xv/2017. Syariah: Jurnal Hukum Dan Pemikiran, 20(2), 187–200.
Nasution, M. I., & Nasution, M. S. A. (2021). Kuasa Anak Atas Perkawinan: Harmonisasi Perlindungan Anak Dan Doktrin Fikih Dalam Putusan Dispensasi Kawin. Yinyang: Jurnal Studi Islam Gender Dan Anak, 253–268.
Nisa, K., Sukiati, S., & Harahap, M. Y. (2025). Yurisprudensi Hukum Dispensasi Pernikahan Melalui Penetapan Pengadilan (Studi Putusan Nomor 105/Pdt. P/2024/PA. Buol). Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(4), 56–71.
Oktaviani, H., Suprihatin, T., & Maryandi, Y. (2024). Analisis Putusan Hakim Nomor 7/Pdt.P/2024/PA.Sbg tentang Dispensasi Kawin Akibat Zina Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan No. 16 Tahun 2019. Bandung Conference Series: Islamic Family Law, 4(2), 140–147. https://doi.org/10.29313/bcsifl.v4i2.14087
Pasaribu, A. F. (2025). DISPENSASI PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(2).
Pengadilan Agama Kebumen. (2025). Statistik Perkara Dispensasi Kawin 2024. Pengadilan Agama Kebumen. https://www.pa-kebumen.go.id/2-uncategorised/511-statistik-perkara-dispensasi-kawin-tahun-2024-dan-2023-mengalami-penurunan-jumlah-permohonan
Pramudana, Y. (2025). Dispensasi Kawin Demi Kepentingan Terbaik Bagi Anak. MARNews. https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/dispensasi-kawin-demi-kepentingan-terbaik-bagi-anak-0yT
PTA Bali. (2025, November). Dirjen Badilag: Dispensasi Kawin Menurun, Namun Waspadai Nikah di Bawah Tangan. Pengadilan Tinggi Agama Bali.
Purwanti, A., & Tridewiyanti, K. (2019). Stop perkawinan anak dan penghapusan kekerasan seksual bagi perempuan & anak. Thafa Media.
Putri, A. R., Turatmiyah, S., & Pasyah, T. (2024). PENETAPAN DISPENSASI NIKAH BERDASARKAN ALASAN HAMIL DILUAR NIKAH (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PALEMBANG NOMOR 139/PDT.P/2023/PA.PLG) [Skripsi]. Universitas Sriwijaya .
Rohman, M. (2023). DISPENSASI PERKAWINAN DAN KEBIJAKAN POLITIK HUKUM DI INDONESIA. MASADIR: Jurnal Hukum Islam, 3(01), 556–571. https://doi.org/10.33754/masadir.v3i01.677
Sari, T. (2025). ANALISIS YURIDIS TERHADAP DISPENSASI PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (Studi Kasus Putusan Nomor 166/Pdt. P/2020/PA. Nph). Rechtswetenschap: Jurnal Mahasiswa Hukum, 2(2).
Suak, G. J. F. (2024). TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERKAWINAN DI BAWAH UMUR MENURUT UU NO. 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN (STUDI KASUS DESA KEMA KEC. KEMA KAB. MINAHASA UTARA). LEX PRIVATUM, 13(1).
Tabi, S., Moonti, R. M., & Ahmad, I. (2025). Perkawinan Anak Antara Legalitas Formal dan Realitas Sosial di Masyarakat. Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik Dan Hukum Indonesia, 2(3), 283–298. https://doi.org/10.62383/amandemen.v2i3.1085
Tristan, J., & Muhammad Azil Maskur. (2025). Legal Protection for Underage Rape Victims Who Experience Forced Marriage With The Perpetarator. Law Research Review Quarterly, 11(2). https://doi.org/10.15294/llrq.v11i2.27199
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 266, JDIH BPK (2022). https://peraturan.bpk.go.id/Details/207944/uu-no-12-tahun-2022
Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, JDIH BPK (2019). https://peraturan.bpk.go.id/details/122740/uu-no-16-tahun-2019
Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, JDIH BPK (2019). https://peraturan.bpk.go.id/details/122740/uu-no-16-tahun-2019
Wahyudi, T. H., & Prastiwi, J. H. (2022). Seksualitas dan Negara: Permasalahan Dispensasi Perkawinan Anak di Indonesia. Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial, 13(2), 205–225.
Yulianti, T. E. (2025). Anak Indonesia Belum Aman, Ini Fakta 15.615 Kasus Kekerasan hingga Juli 2025. Detik Jabar. https://www.detik.com/jabar/berita/d-8024656/anak-indonesia-belum-aman-ini-fakta-15-615-kasus-kekerasan-hingga-juli-2025







