PEMIDANAAN TERHADAP ANAK PELAKU SEBAGAI PENGEDAR NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor 87/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Tjk)

  • komang Suriani Universitas Lampung
  • Maroni Program Studi Ilmu Hukum,Universitas Lampung
  • Rini Fathonah Program Studi Ilmu Hukum,Universitas Lampung
  • TriAndrisman Program Studi Ilmu Hukum,Universitas Lampung
  • Fristian BerdianTamza Program Studi Ilmu Hukum,Universitas Lampung
Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Anak Pelaku, Pengedar Narkotika

Article Metrics

Abstract view : 161 times

Abstract

Seorang Anak pada masa pertumbuhan selalu mencari jati dirinya oleh karena itu tidak jarang dijumpai terdapat penyimpangan dari sikap atau perilaku yang tidak stabil bahkan ada juga anak-anak yang sampai melanggar hukum. Keterlibatan anak dalam tindak pidana narkotika sebagai pengedar pastinya dikarenakan faktor ekonomi, lingkungan pergaulan dan kurangnya pengawasan orang tua, kurangnya pengetahuan terhadap narkotika serta tergoda dengan iming-iming keuntungan yang dijanjikan menjadi pemicu keterlibatan anak dalam aktivitas ilegal yang dalam hal ini menjadikan anak di bawah umur sebagai pengedar dan menjadi sasaran untuk mengedarkan barangnya secara luas. Permasalahan yang diteliti penulis adalah mengenai bagaimakah pemidanaan terhadap Anak Pelaku sebagai pengedar narkotika pada studi Putusan Nomor 87/Pid.Sus-Anak/2023/PN. Tjk. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa penerapan pemidanaan terhadap Anak Pelaku sebagai pengedar narkotika mendapatkan hukuman pidana penjara selama 4 Tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandar Lampung dengan Pelatihan Kerja selama 2 bulan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Insan Berguna di Pesawaran  Lampung. Menurut pandangan Penulis hukuman tersebut sudah cukup karena tindakan yang dilakukan Anak Pelaku telah memenuhi segala unsur kesalahan dan pertanggungjawaban. Selama masa persidangan Anak Pelaku mengakui perbuatannya, menyesali dan bersikap sopan yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim. Kemudian dalam Putusan Nomor 87/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Tjk., Hakim mempertimbangkan bahwa tindakan Anak Pelaku secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim mempertimbangkan pidana yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa secara sosiologis, dan secara filosofis, hakim mempertimbangkan pidana penjara terhadap Anak Pelaku  sebagai edukasi kepada masyarakat tentang perbuatan yang baik dan tidak abai serta efek jera.

References

Buku
Amarudin, dan Asikin Zainal, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2012.
Ibrahim, Johnny. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia Publishing, Malang, 2007.
Prasetyo,Teguh. Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015.

Jurnal
Dart Pakpahan, Raymon, dkk. Analisis Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Kepada yang Membuka Lahan Dengan cara membakar (studi putusan nomor 63/pid.b/2019/pt.bta),Jurnal Hukum, 10(02), 2018.
Iiyas, Amir. Asas-Asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan, cet 1, Yogyakarta:Mhakarya Rangkang Offset, hlm.73.
Taringan, Irwan Jasa. Narkotika dan Penanggulanganya, Yogyakarta:Deepublish,2017.
Afrizal Pramudito, M dan Rugun Romaida Hutabarat, Pertanggung Jawaban Pidana Anak Sebagai Kurir Narkotika. UNES Law Review, 5(4), ( 2023 ).
Sari Kristiani Harefa, Naomi. Dasar Pertimbangan Hakim Terhadap Tindak Pidana Korupsi Yang dilakukan Oleh Pegawai Negeri Sipil ( PNS ): Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor:73/Pid.Sus-TPK/2018/PN.MDN. SIGn Jurnal Hukum, 2(1), ( 2020 ).
Sahril Fadillah,dkk.Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan , Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humanior, 1(5) (2024), hlm 302-303.
Iin Hartini, Sri dan Fitriyah Ingratubun , Analisis Yuridis Pengedaran Narkoba Jenis Ganja Yang Dilakukan Oleh Anak Di Kota Jayapura, Jurnal Ius Publicum, 3(3), (2021).

Peraturan perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Lainnya
Lawyer jakarta. Upaya Hukum Biasa dan Luar Biasa Dalam Kasus Pidana. lawyerjakarta, Author at ABRAHAM SIMATUPANG & LAWYER diakses pada 10 Oktober 2025.
Published
2026-01-16
How to Cite
Suriani, komang, Maroni, Rini Fathonah, TriAndrisman, & Fristian BerdianTamza. (2026). PEMIDANAAN TERHADAP ANAK PELAKU SEBAGAI PENGEDAR NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor 87/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Tjk). Judge : Jurnal Hukum , 6(06), 1875-1880. https://doi.org/10.54209/judge.v6i06.1909