ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK BINAAN PENYALAHGUNA NARKOTIKA DI LPKA

  • Widia Wandari Universitas Lampung
  • Dona Raisa Monica Universitas Lampung
Keywords: Perlindungan Hukum, Anak Binaan, Penyalahguna Narkoba

Article Metrics

Abstract view : 48 times

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi dengan masih tingginya anak penyalahguna narkotika yang justru di berikan sanksi pidana penjara bukan pemberian rehabilitsi. Anak sebagai generasi penerus bangsa, wajib dilindungi dari semua dampak negatif kemajuan zaman, termasuk bahaya penyebaran narkoba yang semakin meningkat di era digital. Menurut ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dijelaskan bahwasannya korban penyalahguna narkotika wajib medapatkan rehabilitasi medis dan sosial. Namun dalam praktiknya masih banyak anak penyalahguna narkotika yang justru berakhir dengan putusan pidana penjara. Maka  penelitian ini penting untuk mengkaji sejauh mana perlindungan hukum bagi anak penyalahguna narkotika. Metode penulisan ini menggunakan yuridis normatif, dengan menggunakan data  yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.  Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyalahguna narkotika pada anak  seharusya adalah pemberian rehabilitasi, namun dalam peraktiknya masih banyak ditemukan adanya pemberian sanksi pidana penjara daripada mengutamakan rehabilitasi, hal ini didasrkan pada stigma social masyarakat yang masih berorientasi pada pemidanaan bukan pemulihan sekligus dengan sarana rehabiltasi yang tidak memadai sehingga perlindungan hukum anak penyalahguna narkotika masih membutuhkan perhatian yang serius dari pemerintah,masyarakat dan negara.

References

Adi, Kusno.(2009). Diversi Sebagai Upaya Alternatif Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika oleh Anak, Malang: UMM Press
Andrisman Tri. (2018) Buku Ajar Hukum Peradilan Anak. Bandar Lampung: Fakultas Hukum Unila.
Dewi, Erna. Tri Andrisman. Damanhuri WN. (2016). Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia Dalam Perkembangan. Bandar Lampung: Aura Creative.
Djamil, M. Nasir.(2012). Anak Bukan Untuk Di Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Monica, Dona Raisa . Diah Gustianti. (2018). Pengantar Hukum Panitensier Dan Sistem Pemasyarakatan Di Indonesia. Bandar Lampung: Aura Creative.
Gosita, Arief. (2013) Masalah Korban kejahatan Jakarta: Akademindo Pressindo.
Gultom, M. (2008). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem. Peradilan Anak Di Indonesia, Bandung, Refika Aditama
Gustianti Diah. Budi Rizki H. (2018) Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia. Bandar Lampung: Pusaka Media Desaign.
Mulyadi, M. (2008). Criminal Policy: Pendekatan Integral Penal Policy Dan Non Penal Policy Dalam Penanggulangan Kejahatan Kekerasan. Medan: Pustaka Bangsa Perss.
Prints Darwan. (2012). Hukum Anak Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Raharjo Satjipto, (2010), Ilmu Hukum. Bandung:Citra Aditya Bakti.
Rosidah Nikmah. (2019). Sistem Peradilan Pidana Anak. Bandar Lampung: Aura Creative.
Soekanto Soerjono, (2005), Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rajawali Pers.

Jurnal dan Artikel
Clarina, Revi, Dona Raisa Monica, Diah Gustiniati Maulani. Strategi Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika oleh Anak di Era Digital. Journal of Contemporary Law Studie, Vol.2, No.3. 2024.
Dewi, Erna. Peranan Hakim dalam Penegakan Hukum Pidana Indonesia. Pranata Hukum 5(2) 2010.
Dharmaningtyas, L. P. G. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Penyalahguna Narkotika. Jatiswara, 35(1).
Kusumah, H. A. (2016). Kebijakan Penerapan Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkosa Berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Adhum (Jurnal Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Administrasi Dan Humaniora), 6(3)
Noni, Ni Putu Suharyanti.(2017). Progresivitas dalam Penegakan Hukum Penyalahguna Narkotika, Kertha Patrika Fakultas Hukum Udayana : Vol. 39, No. 2,
Reza, M. (N.D.). Tinjauan Viktimologis Terhadap Anak Sebagai Korban Penyalahgunaan Narkotika Di Kota Palu. Tadulako University
Fathonah Rini, Niko Alexander, Nikmah Rosidah, Mashuril Anwar. (2021). Kebijakan Perlindungan Anak Binaan Lembaga Pemasyarakatan Di Masa Pandemi Covid-19. 5(1).
Tamza, Fristia Berdian, Rini Fathonah, Dona Raisa Monica. (2024). Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dalam Pengembangan Akademik dan Penguatan Pendidikan Karakter di SMA AL Kautsar Bandar Lampung. Jurnal Pengabdian Ilmu Komputer Universitas Lampung. 2(1).
Zebua, M., Rochaeti, N., & Astuti, A. M. E. S. (2016). Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Di Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Putusan Pn. Semarang No. 05/Pid. Sus/2015/Pn. Smg.). Diponegoro Law Journal, 5(2),
PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Published
2026-01-05
How to Cite
Wandari, W., & Dona Raisa Monica. (2026). ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK BINAAN PENYALAHGUNA NARKOTIKA DI LPKA . Judge : Jurnal Hukum , 6(05), 1710-1718. https://doi.org/10.54209/judge.v6i05.1904