ANALISIS PENIPUAN DIGITAL MELALUI PANGGILAN PENIPUAN ATAU SCAM CALL YANG MENEROR MASYARAKAT DAN MENGGANGGU KEAMANAN DIGITAL

  • Lestari Victoria Sinaga Universitas Darma Agung, Medan, Indonesia
  • Dearma Sariani Sinaga Universitas Darma Agung, Medan, Indonesia
  • Emmelia A. Ginting Universitas Darma Agung, Medan, Indonesia
  • Helen Vanhurk Sriwati Ningsih Sitorus Universitas Darma Agung, Medan, Indonesia
Keywords: Scam Call, Keamanan Digital, Tindak Pidana Penipuan

Article Metrics

Abstract view : 219 times

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme penipuan online melalui scam call melalui panggilan penipuan yang beredar ditengah masyarakat. Metode penelitian yang digunakan normatif yuridis, dengan menggunakan studi peraturan perundang-undangan diatur dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transksi Elektronik. Dimana tergantung dari penipuan digital dengan melakukan penanggulangan dari kementrian digital Komdigi melalui pola spoofing, masking, dan penyalahgunaan identitas pelanggan. Scam call atau panggilan penipuan terjadi melalui telepon, SMS, mesengger service, surat elektronik, dan saluran lain. Bahkan sebagai saran, pemerintah diminta membangun infrastruktur dan teknologi anti scam agar panggilan penipuan dengan menggunakan nomor masking, dan memanipulasi identitas nomor. Oleh karena itu, Pemerintah akan meminta operator membangun sistem anti scam dengan memanfaatkan teknologi, termasuk teknologi Kecerdasan Artifisial (Artifical Intelligence/AI), untuk mendeteksi dan melakukan pencegahan secara otomatis.

References

CST Kansil,2004, Pokok-pokok Hukum Pidana, Pradnya Paramitha, Jakarta
Barda Namawi, Arief, 2001, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.
https://www.msn.com/id-id/berita/other/komdigi-ungkap-kerugian-akibat-kejahatan-siber-capai-rp-476-miliar-ai-diperkuat-untuk-cegah-ancaman-pada-ruang-digital/ar-AA1K9XuD?apiversion=v2&noservercache=1&domshim=1&renderwebcomponents=1&wcseo=1&batchservertelemetry=1&noservertelemetry=1#:~:text=Lebih%20lanjut%2C%20Wamen%20Nezar%20menyebut%20bahwa%20penipuan,akibat%20kejahatan%20siber%20mencapai%20Rp%20476%20miliar.
https://portal.komdigi.go.id/kanal-publik/berita-kini/9810
https://blog.unmaha.ac.id/perbedaan-spoofing-dan-phising-yang-perlu-kamu-pahami/#:~:text=Walaupun%20terdengar%20mirip%2C%20ada%20beberapa,tautan%20dan%20memasukkan%20data%20login.

Peraturan perundang-undangan

Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016
Published
2025-12-15
How to Cite
Lestari Victoria Sinaga, Dearma Sariani Sinaga, Emmelia A. Ginting, & Helen Vanhurk Sriwati Ningsih Sitorus. (2025). ANALISIS PENIPUAN DIGITAL MELALUI PANGGILAN PENIPUAN ATAU SCAM CALL YANG MENEROR MASYARAKAT DAN MENGGANGGU KEAMANAN DIGITAL. Judge : Jurnal Hukum , 6(05), 1460-1466. https://doi.org/10.54209/judge.v6i05.1901