Analisis Yuridis Perlindungan Kreditur Konkuren dalam Proses Kepailitan Berdasarkan Undang Undang No. 37 Tahun 2004

  • Panri Hutagaol Fakultas Hukum, Universitas HKBP Nommensen
  • Besty Habeahan Fakultas Hukum, Universitas HKBP Nommensen
Keywords: Kepailitan, Kreditur Konkuren, Perlindungan Hukum, Pari Passu Pro Rata Parte, Undang-Undang No. 37 Tahun 2004

Article Metrics

Abstract view : 431 times

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan serta perlindungan hukum bagi kreditur konkuren dalam proses kepailitan berdasarkan Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, literatur dan disertai telaah terhadap doktrin dan putusan pengadilan niaga maupun Mahkamah Agung yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif kreditur konkuren dijamin melalui asas paritas creditorium dan asas pari passu pro rata parte yang bersumber dari Pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata serta Pasal 189 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004; namun, dalam praktik posisi mereka tetap rentan akibat dominannya eksekusi jaminan oleh kreditur separatis dan tingginya prioritas kreditur preferen. Efektivitas perlindungan kreditur konkuren sangat bergantung pada transparansi dan akuntabilitas kurator, pengawasan hakim pengawas, konsistensi penerapan asas kepailitan oleh pengadilan, serta pemanfaatan upaya hukum seperti keberatan, renvoi prosedur, actio pauliana, dan pembatalan perdamaian.

References

Arif Sutrisno, “ Hukum Kepailitan dan PKPU ”, Malang: Setara Press, 2020, hlm. 157-158.“ Boedel Pailit: Makna, Implikasi Hukum, dan Relevansinya dalam Dunia Keuangan Digital ”, Indodax.com, 3O September 2025, https://indodax.com/academy/boedel-pailit-aset-kripto/, diakses23 November 2025, Pukul 07.17 WIB.Bruce Anzward, Darwim, Sri Endang Rayung Wulan, “ Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Konkuren (Tanpa Jaminan) Dalam Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT. Asmin Koalindo Tuhup”, Jurnal De Facto, Vol. 5No. 2, Januari 2019, hlm. 89-92.Fajar Riduan Siahaan, “Memahami Gugatan Lain-lain dalam Proses Kepailitan dan PKPU”, https://www.hukumonline.com/berita/a/memahami-gugatan-lain-lain-dalam-proses-kepailitan-dan-pkpu-lt66f563d782739/?page=all, Hukumonline, 26 September 2024, hlm.2-3, diakses 25 November 2025, Pukul 15.50 WIB.Hari Sutra Disemadi, Danial Gomes, “Perlindungan Hukum Kreditur Konkuren Dalam Perspektif Hukum Kepailitan di Indonesia”, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, Vol. 9 No. 1, Februari 2021, hlm. 31-33.Ika Yanuar Margiyanti, “Perlindungan Hukum Bagi Pihak Kreditur Atas Perkara Kepailitan”, Jurnal Hukum Statuta, Vol.3 No. 1, Desember 2025, hlm. 31-32.M.Yahya Harahap, “Ruang Lingkup Permasalahan Ekeskusi Bidang Perdata ”, Jakarta: Sinar Grafika, 2019, hlm. 376.Meutia Bianinda, ”Prinsip Pari Passu Pro Rata Parte dalam Hukum Kepailitan”, Tesis, Universitas Indonesia, 2019, hlm. 34-36.Muhammad Yusuf, Badan Keahlian DPR RI, “Analisis Dan Evaluasi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi”, 2017, hlm. 45-48.Munir Fuady, “ Hukum Kepailitan dalam Teori dan Praktik “, Jakarta: Citra Aditya Bakti, 2014, hlm. 163-170.Newy Eariani Elisabeth Raya Saragi, “Penentuan Harta Pailit Terkait Putusan Actio Pauliana Pengadilan Niaga Jakarta Pusat”, Jurnal Locus: Penelitian & Pengabdian, Vol. 3 No. 2, Februari 2024, hlm. 236.Rachmadi Usman,“Hukum Kepailitan”, Jakarta: Sinar Grafika, 2019, hlm. 43-48.Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443, Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHPerdata.Prayogo Hindrawan, Sunarmi, Budiman Ginting, “ Tanggung Jawab Kurator dalam Menerapkan Asas Pari Passu Prorata Parte dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit”, Journal of Academic Literature Review, ,Volume 2 Issue 8, August 2023, hlm. 724.Siti Anisah, ”Perlindungan Kepentingan Kreditor dan Debitor dalam Hukum Kepailitan di Indonesia”, Total Media, Yogyakarta, 2008, hlm. 159-163.Sutan Remy Sjahdeini, “Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang kepailitan”, Jakarta, 2009, hlm. 6-8.

Published
2025-12-04
How to Cite
Hutagaol, P., & Besty Habeahan. (2025). Analisis Yuridis Perlindungan Kreditur Konkuren dalam Proses Kepailitan Berdasarkan Undang Undang No. 37 Tahun 2004 . Judge : Jurnal Hukum , 6(05), 1370-1377. https://doi.org/10.54209/judge.v6i05.1894