FEMINIST LEGAL THEORY: PERJUANGAN KESETARAAN DALAM STRUKTUR HUKUM
Article Metrics
Abstract view : 308 timesAbstract
Penelitian ini berangkat dari urgensi mengkritisi klaim netralitas hukum yang dalam praktiknya kerap mereproduksi ketimpangan gender, khususnya dalam konteks sistem hukum Indonesia yang masih kuat dipengaruhi budaya patriarki. Tujuan penelitian ini adalah: (1) memetakan genealogi dan ragam aliran Feminist Legal Theory (FLT)—liberal, sosialis/Marxis, kultural, interseksional, postkolonial, dan postmodern—serta relevansinya bagi filsafat hukum; dan (2) merumuskan kerangka konseptual penerapan perspektif feminis dalam pembaruan hukum nasional menuju keadilan gender yang bersifat substantif. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kritis-filosofis, deskriptif dan reflektif-kritis, berbasis studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis secara kualitatif melalui kerangka analisis sosio-kritis. Hasil penelitian menunjukkan, pertama, bahwa klaim netralitas hukum bersifat semu karena kategori, bahasa, dan praktik penegakan hukum dibentuk oleh “male norm” yang mengabaikan pengalaman konkret perempuan dan kelompok rentan. Kedua, berbagai aliran FLT menyediakan perangkat konseptual untuk menggeser orientasi dari kesetaraan formal menuju kesetaraan substantif melalui analisis interseksional, kritik terhadap positivisme hukum yang ahistoris, serta dekonstruksi terhadap doktrin dan konsep hukum yang tampak universal. Ketiga, dalam konteks Indonesia, perspektif feminis dalam filsafat hukum membuka dasar normatif bagi sejumlah agenda reformasi, antara lain: gender impact assessment dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, perluasan definisi dan instrumen perlindungan terhadap kekerasan berbasis gender, pengakuan kerja reproduktif dan perawatan dalam kebijakan ketenagakerjaan, serta penguatan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas penegak hukum. Dengan demikian, penelitian ini menyimpulkan bahwa integrasi Feminist Legal Theory ke dalam wacana dan praksis hukum Indonesia merupakan prasyarat penting bagi terwujudnya keadilan substantif yang inklusif dan berperspektif gender.
References
Bowman, C. G. (2016). Recovering socialism for feminist legal theory in the 21st century. Harvard Journal of Law & Gender, 39(2), 421–450.
Bowman, C. G. (2023). The future of socialist feminism. Feminist Legal Studies, 31(2), 245–268.
Carol Smart, Feminism and the Power of Law, edisi baru (London: Routledge, 2022).
Drucilla Cornell, Beyond Accommodation: Ethical Feminism, Deconstruction, and the Law, edisi revisi (Lanham: Rowman & Littlefield, 2019).
Gomez, A. R. The Feminist-Neutrality Paradox (Dickinson Law Review, 2023).
Judith Butler, Gender Trouble: Feminism and the Subversion of Identity (New York: Routledge, 1990); edisi ulang dengan pengantar baru, 2020.
Komnas Perempuan, Laporan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia (Jakarta: Komnas Perempuan, 2022)
Margaret Davies, Asking the Law Question: A Legal Philosophy Primer, edisi ke-5 (Sydney: Thomson Reuters, 2023).
Martha Albertson Fineman. (2005). Feminist Legal Theory, Journal of Gender, Social Policy & The Law. 13 (1), 13.
Monopoli, P.A., Feminist Legal History and Legal Pedagogy, virgina Law Review (2022) soal peran sejarah feminis dalam pendidikan hukum.
Nitha, F. A. L. Optimalisasi Implementasi UU TPKS: Tantangan dan Solusi (MMH, Diponegoro University Journal, 2025).
Panduan dan praktek Gender-Responsive Budgeting / Gender Mainstreaming (ASEAN/ASEAN Secretariat; GRB Indonesia 2024).
Ratna Kapur, Gender, Alterity and Human Rights: Freedom in a Fishbowl (Cheltenham: Edward Elgar, 2018)
Ratna Kapur, Gender, Sovereignty and Colonialism: Contestations and Convergences (New Delhi: Routledge India, 2022)
Retnani, Siti Dana, Feminisme dalam Perkembangan Aliran Pemikiran dan Hukum di Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA (2022) yang membahas aliran‐aliran feminisme dan perkembangan hukum di Indonesia.
Robin West, A Brief History Of Feminist Legal Theory, woeking paper/essay (reissue/summary 2018).
Stanford Encyclopedia of Philosophy. Liberal Feminism, rev. 31 Desember 2020.
Sulistyowati Irianto, Perempuan dan Hukum: Menuju Hukum yang Berkeadilan Gender (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2019)
Sumi Madhok, Vernacular Rights Cultures: The Politics of Origins, Human Rights, and Gendered Struggles for Justice (Cambridge: Cambridge University Press, 2021)
Thompson, S. Inconspicuous Impact of Feminist Pressure through Law (CLP / Oxford Academic, 2025).
Vasuki Nesiah, “Decolonial Feminist Approaches to International Law,” Journal of International Law and Politics 55, no. 2 (2023): 221–246.







