TAHAPAN PEMERIKSAAN DI PTUN : ANALISIS KETIDAKSESUAIAN ANTARA TEORI HUKUM ACARA DAN PRAKTIK DI LAPANGAN
Article Metrics
Abstract view : 414 timesAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kesenjangan antara ketentuan normatif hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan praktik yang terjadi di lapangan. Meskipun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. UU Nomor 9 Tahun 2004 dan UU Nomor 51 Tahun 2009 telah mengatur tahapan pemeriksaan secara sistematis guna mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-empiris yang terintegrasi untuk menghubungkan analisis yuridis dengan kondisi faktual di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidaksesuaian antara teori dan praktik disebabkan oleh keterbatasan sumber daya manusia, ambiguitas norma hukum, tekanan sosial-politik, serta lemahnya efektivitas pelaksanaan putusan. Fenomena ini tampak nyata dalam berbagai sengketa lahan, seperti pada kasus SMAN 1 Bandung, yang mencerminkan lemahnya penerapan hukum acara secara ideal. Kondisi tersebut berdampak pada menurunnya kredibilitas lembaga PTUN di mata publik.
References
Aditya, R. (2021). Pemahaman hukum masyarakat dalam proses peradilan administrasi. Jurnal Hukum & Sosial.
Amalia, R. A. (2024). Problematika kepatuhan pejabat TUN dalam pelaksanaan putusan PTUN. Perspektif Hukum.
https://perspektif-hukum.hangtuah.ac.id/index.php/jurnal/article/download/278/153/1320
Fahmi, M. (2021). Pengaruh tekanan politik terhadap independensi hakim PTUN. Jurnal Ilmu Hukum.
Firmansyah, D. (2021). Kendala pembuktian dalam sengketa tata usaha negara. Administrative Law Review.
Harjono. (2021). Administrasi pengajuan gugatan di PTUN. Jurnal Hukum Negara.
Hidayat, S. (2022). Implementasi putusan PTUN dalam praktik. Jurnal Administrasi Negara.
HukumOnline. (n.d.). Ringkasan & penjelasan ketentuan UU PTUN.
https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/2625/undangundang-nomor-5-tahun-1986/
Kartika, F. (2020). Efektivitas pendampingan hukum dalam peradilan administratif. Jurnal HAM & Peradilan.
Kotijah, S. (2024). Ketidakpastian hukum penerapan konsep fiktif positif. Proceeding APH TNHAN.
https://proceedingaphtnhan.id/index.php/paphtnhan/article/download/81/77
Lestari, N. (2021). Analisis kasus sengketa lahan dan prosedur PTUN. Jurnal Kajian Hukum.
Mahfudz, A. (2022). Transparansi peradilan administrasi dan kepercayaan publik. Jurnal Reformasi Hukum.
Mahkamah Agung RI. (2022). Digitalisasi peradilan dan e-court (Artikel resmi MA).
Nurhadi, M. (2022). Penerapan asas audi alteram partem di PTUN. Jurnal Hukum Perdata & Administrasi.
Prabowo, R. (2022). Optimalisasi e-court pada lingkungan peradilan TUN. Jurnal Teknologi Hukum.
Sasmita, D. (2022). Efektivitas sidang online di PTUN. Jurnal E-Government.
Setyawan, Y. (2021). Peran kesimpulan dalam hukum acara PTUN. Journal of Legal Studies.
Sirait, T. M. (2025). Analisis putusan PTUN: Dari hukum in abstracto ke hukum in concreto. E-Journal STIH Awang Long.
https://www.ejournal.stih-awanglong.ac.id/index.php/csj/article/download/1625/993
Syahrani, M. (2020). Perbedaan penafsiran hukum acara PTUN. Jurnal Yudisial.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. (1986).
https://peraturan.bpk.go.id/Details/46914
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 5/1986.
https://peraturan.bpk.go.id/Details/40500
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 5/1986.
https://peraturan.bpk.go.id/Details/38851
Weda, N. K. D. N. (2021). Penerapan asas hakim aktif (dominus litis) dalam persidangan PTUN. Jurnal Hukum Warmadewa.
https://ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/juprehum/article/download/3048/2172/14946
Wildasari, F. (2025). Pendekatan socio-legal terhadap daya kerja hukum di Indonesia. Journal UNES Padang.
https://journal.unespadang.ac.id/legal/article/download/457/408







