Penerapan Uang Paksa (Dwangsom): Strategi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi
Article Metrics
Abstract view : 148 timesAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan uang paksa (dwangsom) sebagai strategi alternatif dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Praktik korupsi di Indonesia telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar, sementara mekanisme pemulihan yang tersedia seperti pidana penjara dan pembayaran uang penggantibelum sepenuhnya efektif dalam menjamin pengembalian aset negara secara maksimal. Dwangsom, sebagai sanksi yang bersifat accessoir dan subsidair, dapat digunakan sebagai alat tekanan hukum terhadap terpidana yang tidak mematuhi putusan pengadilan, khususnya dalam perkara perdata yang berkaitan dengan pengembalian aset. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Hasil kajian menunjukkan bahwa dwangsom dapat berfungsi sebagai tekanan psikologis yang mendorong pelaksanaan putusan secara sukarela melalui ancaman kewajiban membayar sejumlah uang setiap hari keterlambatan. Dengan sifatnya yang fleksibel dan efisien, dwangsom berpotensi menjadi solusi dalam mempercepat pemulihan aset tanpa melalui proses eksekusi yang panjang.
References
Martiar & Norbertus Arya Dwiangga, https://www.kompas.id/artikel/betulkah-kerugian-negara-dalam-kasus-pertamina-capai-rp-1-kuadriliun, diakses 04 Maret 2025
Putra, N. R., & Linda, R. (2022). Korupsi di Indonesia: Tantangan perubahan sosial. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 8(1), 13-24.
Suyatmiko, W. H. (2021). Memaknai turunnya skor indeks persepsi korupsi Indonesia tahun 2020. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 7(1), 161-178.
Hiariej, E. O. (2022). Prinsip-prinsip hukum pidana.
Lamijan, L., & Tohari, M. (2022). Dampak Korupsi Terhadap Pembangunan Ekonomi Dan Pembangunan Politik. JPeHI (Jurnal Penelitian Hukum Indonesia), 3(02), 40-59.
Putri, A. A. P. A. A., Jania, C. J. C., & Andrian, S. D. A. S. D. (2025). Dampak Korupsi Terhadap Perekonomian Dan Kehidupan Sosial. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 2(2), 381-389.
https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20240229-korupsi-dan-kerugian-keuangan-negara-yang-ditimbulkannya diakses pada 05 April 2025
Jauhari, A. M. (2016). Fungsi dan Kewenangan Kepolisian Negara RI dalam Tindak Pidana Korupsi Guna Mengembalikan Kerugian Keuangan Negara di Indonesia. Ringkasan Disertasi.
Hikmawati, P. (2019). Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari Pembayaran Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi, Dapatkah Optimal?(Return of State Financial Losses from The Payment of Substitute Money Corruption Criminal Act, Can It Be Optimal?). Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 10(1), 89-107.
Suhendar, Konsep Kerugian Keuangan Negara, Malang: Setara Press, 2015, hal. 142
Arsyad, J. H. (2013). Korupsi dalam Perspektif HAN (Hukum Administrasi Negara).
Wiyono, R. (2009). Pembahasan undang undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Rustam, R. (2017). Pelaksanaan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara (Asset Recovery) Dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat). Jurnal Dimensi, 6(2).
Tajuddin, M. A. (2015). Penerapan Pidana Tambahan Uang Pengganti Sebagai Premium Remedium Dalam Rangka Pengembalian Kerugian Negara. Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum, 2(2), 53-64.
https://ti.or.id/indeks-persepsi-korupsi-2024-korupsi-demokrasi-dan-krisis-lingkungan/ diakses pada tanggal 25 Agustus 2025
Lubis, A. S., Mina, R. F. P., & Lubis, A. H. (2025). The urgency of legal considerations in judges decisions on the implementation of Coerced Money (Dwangsom). Priviet Social Sciences Journal, 5(7), 147-154.
Mas’ud, M., Suhar, S., & Harun, H. (2023). Analisis Putusan Pengadilan Agama tentang Penerapan Dwangsom dan Uitvoerbaar Bij Voorraad dalam Perkara Hadhanah. Journal of Comprehensive Islamic Studies, 2(1), 1–16. https://doi.org/10.56436/jocis.v2i1.173
Sudirman, L., Sunuwati, S., & Fasieh, M. A. (2023). Dwangsom: Investigate the conceptual basis of religious court on child custody rulings. Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, 21(2), 173–185. http://journal.iain-manado.ac.id/index.php/JIS/article/view/2500
Harifin Tumpa, Memahami Eksistensi Uang Paksa (Dwangsom) dan Inplementasinya di Indonesia. (Jakarta: Prenada Media Group, 2010), hlm. 9
Lilik Mulyadi, Putusan Hakim dalam Hukum Acara Perdata Indonesia: Teori, Praktik, Teknik Membuat dan Permasalahannya (Bandung: PT. Citra Aditya Abadi, 2009), hlm. 70.
Cik Basir, 2015, Penerapan Lembaga Dwangsom (Uang Paksa) Di Lingkungan Peradilan Agama, Cet.1 Deepublish, Yogyakarta, hlm. 5
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Sinar Grafika, 2021, hlm. 47
Pieter Marzuki, Metode Penelitian Hukum Edisi Revisi, Jakarta, Kencana, hlm. 141
Martin Basiang, 2009, The Contempory Law Dictionary, Edisi Pertama, Jakarta, Red & White Publish, hlm. 133
Lubis, A. H., & Pagar, F. L. (2023). Maslahat Aspects as A Basis for Judges Considerations in the Implementation of Forced Money (Dwangsom) in Religious Courts. Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum, 22(2), 217-227.
Abdul Manan, 2005, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Jakarta, Kencana Predana Media Group hlm, 438
Llik Mulyadi, Tuntutan Provisionil dan Uang Paksa (Dwangsom) Dalam Hukum Acara Perdata, Bandung, Alumni , hlm. 181
Lilik Mulyadi, 2009, Putusan Hakim dalam Hukum Acara Perdata Indonesia: Teori, Praktik, Teknik Membuat dan Permasalahannya, Bandung, PT. Citra Aditya Abadi, hlm. 70.
Harifi A. Tumpa, 2010, Memahasmi Eksistensi Uang Paksa (Dwangsom) dan Implementasinya di Indonesia, Preneda Media Group, Jakarta, hlm. 18-20
Riskin Hidayat (2017): Teori Myopic Loss Aversion: Sebuah Telaah Keuangan Keperilakuan Investasi Investor Di Pasar Modal. Jurnal Manajemen dan Bisnis. Volume 13, No.2. hlm 96
Lawrence M. Friedman, The Legal System; A Social Science Prespective, Russel Sage Foundation, New York, 1975, hlm. 12-16.







