Peran Advokat dalam Perdamaian Kasus Pidana Produksi dan Edaran Obat Tidak Sesuai Standar Pada Anak
Article Metrics
Abstract view : 47 timesAbstract
Advokat memiliki peran strategis dalam sistem peradilan pidana, tidak hanya sebagai pembela hukum di pengadilan tetapi juga sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa secara damai. Dalam kasus pidana kesehatan, seperti tragedi gagal ginjal akut pada anak akibat obat tidak sesuai standar, advokat dihadapkan pada dilema antara penegakan hukum dan keadilan bagi korban. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran advokat dalam menempuh perdamaian pada kasus tindak pidana produksi dan edaran obat tidak sesuai standar pada anak, serta kendala yang dihadapi dalam praktiknya. Dengan metode yuridis normatif melalui pendekatan konseptual dan perundang-undangan, penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan sekunder seperti peraturan, literatur, dan jurnal hukum. Hasil penelitian menunjukkan advokat berperan sebagai fasilitator dalam penyelesaian damai yang tetap memperhatikan pertanggungjawaban pidana pelaku. Namun, muncul kendala seperti penolakan dari korban, keterbatasan norma hukum pidana terhadap perdamaian, dan dilema etika profesi. Oleh karena itu, advokat harus menyeimbangkan perlindungan hak anak dan keadilan publik melalui pendekatan hukum yang humanis dan berorientasi pada pemulihan
References
Dr. Ahmatnijar, M. Ag dkk, 2024, Advokat Dalam Pendampingan Hukum Klien Di Indonesia, Yogyakarta.
Gosita Arif, 2019, Masalah Korban Kejahatan (Victimology), Akademika Pressindo, Jakarta.
Hamzah Andi, 2020, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Harahap Yahya, 2020, Pembahasan Permasalaan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta.
Muladi, 2019, Prinsip-Prisnsip Restorative Justice dalam Hukum Pidana Indonsia, Refika Aditama, Bandung.
Mulyadi Lilik, 2018, Hukum Acara Pidana: Teori, Praktik, dan Permasalahannya di Indonesia, Alumni, Bandung.
Pangaribuan M.P. Luhut, 2018, Advokat dan Kode Etik Profesi Hukum, Prenadamedia Group, Jakarta.
Rahardjo Satjipto, 2009, Ilmu Hukum yang Progresif, Kompas, Jakarta.
Sudarto, 2021, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Sinar Baru, Bandung.
Andiansyah Luvi dkk., Peranan Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dalam Perlindungan Korban Terhadap Anak Dibawah Umur Meninggal Dikarenakan Keracunan Obat Sirup, Jurnal Intelek Insan Cendekia, Vol : 2 No: 1, Januari 2025. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/2231/2285
Aritonang Billers Topan dkk., Kontribusi Advokat dalam Urgensi Pelaksanaan Mediasi dalam Perkara Pidana, Journal of Education, Humaniora and Social Sciences, Vol : 7, No. 2, November 2024.
https://www.mahesainstitute.web.id/ojs2/index.php/jehss/article/download/2421/pdf
Sanna Tenri Annisyah Andi, Tantangan dan Peluang: Paradigma Pemidanaan Mengenai Restorative Justice Sebagai Rechterlijke Pardon Dalam KUHP Nasional, Jurnal Interpretasi Hukum, Vol : 6, 2025. https://ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/juinhum/article/view/11975.
Komnas Perlinungan Anak, Laporan Tahunan Perlindungan Anak Indonesia, Komnas Perlindungan Anak, Jakarta, 2022, hal. 45. https://www.kpai.go.id/kanal/informasi-publik/laporan-tahunan, diakses 30 September 2025.
Tempo.co, Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak: Bareskrim Tetapkan 2 Perusahaan sebagai Tersangka, https://www.tempo.co/hukum/kasus-gagal-ginjal-akut-pada-anak-bareskrim-tetapkan-2-perusahaan-ini-sebagai-tersangka-254949, diakses 28 September 2025.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Laporan Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, https://upk.kemkes.go.id/new/waspadai-gagal-ginjal-akut-pada-anak, diakses 05 Oktober 2025.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)







