Tinjauan Mengenai Tugas dan Wewenang Jaksa dalam Tahap Pra- Penuntutan di Kejaksaan Negeri Samosir

  • Ridwan Sauttua Parlindungan Pasaribu Universitas HKBP Nommensen
  • Janpatar Simamora Universitas HKBP Nommensen
Keywords: Tugas, Wewenang, Jaksa, Pra- Penuntutan

Article Metrics

Abstract view : 10 times

Abstract

Penelitian ini membahas tantangan yang dihadapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tahap pra-penuntutan serta solusi untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum pidana di Indonesia. Melalui pendekatan yuridis normatif dan empiris, penelitian ini menyoroti berbagai kendala seperti ketidakjelasan petunjuk penyelesaian berkas perkara, kesalahan penerapan pasal pidana, lemahnya koordinasi antara penyidik dan jaksa, serta hambatan administrasi dan waktu. Faktor-faktor tersebut mengakibatkan proses pra-penuntutan berjalan tidak efisien dan menghambat terwujudnya asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Solusi yang diusulkan mencakup penguatan kerja sama dan komunikasi antar lembaga penegak hukum, penerapan keadilan restoratif, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengawasan internal yang efektif, serta digitalisasi sistem penanganan perkara. Implementasi langkah-langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan proses pra- penuntutan yang lebih efisien, transparan dan berkeadilan.

References

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Hamzah Andi, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika Indonesia, Jakarta, 2010. Muhammad H. Rasti, Hukum Acara Pidana Kontemporer, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2017.
Baidhowi, Achmad.2024. "Pertanggung Jawaban Terhadap Anggota Kepolisian Yang Dalam Proses Penangkapan Tersangka Menyebabkan Kematian", Jurnal Multidisiplin, Vol. 02, No. 06 : 952, https://e-journal.naureendigition.com/index.php/jam/article/view/1689.
Firmansyah, Aldi. 2022. “Penjatuhan Sanksi Pidana Kepada Pelaku Penggandaan Hak Cipta Buku Sebagai Upaya Pemberantasan Penggandaan Buku Di Indonesia.” Jurnal Esensin Hukum Vol. 4, No. 2 (Desember): 185–197, https://doi.org/10.35586/esh.v4i2.170.
Ginting, Ekel, Tuahta dan Janpatar Simamora, “Peranan Kejaksaan dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika di Kejaksaan Negeri Kota Binjai”, Journal of Health Education Law Information and Humanities, Vol. 2, No. 1, Februari, 2025: 861, https://doi.org/10.57235/helium.v2i1.5319.
Mouri, Victhor, Tofik Yanuar Chandra, dan Santrawan T. Paparang. 2023. “Peran Jaksa Peneliti dalam Penentuan Lengkapnya Suatu Berkas Perkara.” ARMADA: Jurnal Penelitian Multidisiplin, Vol. 1, No. 12 : 1449–1450, https://doi.org/10.55681/armada.v1i12.1089.
Pohan, Husein, Madiasa Ablisar, Marlina, dan Mohammad Ekaputra. 2023. “Penyelesaian Tindak Pidana Dengan Pendekatan Restorative Justice yang Dilakukan oleh Kejaksaan (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Medan).” Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Vol. 3, No. 1 (Maret) : 57, https://doi.org/10.56128/jkih.v3i1.41.
Rinald, Ferdian. 2022. “Proses Bekerjanya Sistem Peradilan Pidana Dalam Memberikan Kepastian Hukum dan Keadilan.” Jurnal Hukum Respublica Vol. 21, No. 2: 181, https://journal.unilak.ac.id/index.php/Respublica/article/view/10153.
Riyawan, Dara Puspita, dan Aji Lukman Ibrahim. 2024. “Optimalisasi Pra Penuntutan dalam Penanganan Perkara Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Agung RI.” Diktum: Jurnal Syariah dan Hukum Vol. 22, No. 1: 221, https://ejurnal.iainpare.ac.id/index.php/diktum/article/view/13478.
Salsabila, Karina Azzahra, dan Benny Sumardiana. 2025. “Analisis Terhadap Efektivitas Batas Waktu Penyidikan Dalam KUHAP Kepada Perlindungan HAM Tersangka.” Jurnal Analisis Hukum Vol. 8, No. 1: 15, https://doi.org/10.38043/jah.v8i1.6096.
Simamora, Janpatar dan Bintang M.E. Naibaho, “Constitutional Guarantees Towards The Principles Of Freedom And Independence Of The Prosecutor’s Office In The Exercise Of State Power”, Arena Hukum, Volume 18 Nomor 2 Agustus 2025: 200, https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum2025.01802.2.
Simamora, Janpatar dan Bintang M.E. Naibaho, “Penguatan Landasan Konstitusional Kejaksaan dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia,” Jurnal Konstitusi Vol. 22, No. 2 (Juni 2025) : 348, https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/2475.

Sudibyo, Andin Wisnu dan Ade Saptomo. 2025. “Problematika Hukum Prapenuntutan dalam Pengembalian Berkas Acara Pemeriksaan oleh Penuntut Umum kepada Penyidik.” Konstitusi: Jurnal Hukum, Administrasi Publik, dan Ilmu Komunikasi Vol. 2, No. 1: 236, https://ejournal.appihi.or.id/index.php/Konstitusi/article/download/421/633/2502.
Tarigan, Edi Syahjuri, Marlina, dan Taufik Siregar. 2020. “Analisis Hukum Peran Kejaksaan Dalam Penuntutan Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Di Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi).” Jurnal Ilmiah Magister Hukum, Fakultas Hukum Universitas Medan Area, Vol. 2, No. 2: 158, https://doi.org/10.31289/arbiter.v2i2.131.
Tindo'o, Mirnawati, Fence M. Wantu, dan Apripari. 2025. "Strategi Transformasional Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara dalam Mengatasi Hambatan Proses Pelimpahan Berkas Perkara: Analisis Yuridis dan Implementatif". Jurnal Kajian Hukum Vol.6, No.2 : 247, https://jurnal.bundamediagrup.co.id/index.php/iuris/article/view/886/565.
Ubaidillah, Lutfian, Rahma, Astrin Bernita dan Andriansyah, Iman Arif Noval. 2025. Diferensiasi Fungsional Kejaksaan dan Kepolisian dalam Integrated Criminal Justice System (ICJS). Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol.23, No.1: 6, http://ejurnal.unmuhjember.ac.id/index.php/FAJ.
Yanlua, Siti Zainab, Fauziah Rahawarin, dan Muhammad Nasir Prawira. 2025. “Dinamika Kewenangan Jaksa: Peran dalam Penuntutan Saat Ini dan Arah Perubahan dalam RUU KUHAP.” Jurnal Hukum Pidana Islam Vol. 7, No. 1: 19, https://doi.org/10.47435/al-ahkam.v7i1.3637.
Internet.
Elida Damaiyanti Napitupulu, “Dasar Bagi Polisi Melakukan Penyidikan” https://www.hukumonline.com/klinik/a/dasar-bagi-polisi-melakukan-penyidikan- lt5121be9c49df4/, diakses pada tanggal 21 Oktober 2025 pukul 20.37 WIB.
Issha Harruma, “Tahapan dalam Proses Peradilan Pidana”, https://nasional.kompas.com/read/2022/05/22/02300051/tahapan-dalam-proses-peradilan- pidana, diakses pada tanggal 20 Oktober 2025 pukul 19.47 WIB.
Published
2025-11-10
How to Cite
Pasaribu, R. S. P., & Simamora, J. (2025). Tinjauan Mengenai Tugas dan Wewenang Jaksa dalam Tahap Pra- Penuntutan di Kejaksaan Negeri Samosir. Judge : Jurnal Hukum , 6(04), 1037-1048. https://doi.org/10.54209/judge.v6i04.1798