PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA OLEH KURATOR ATAS PENGHILANGAN ATAU PENYEMBUNYIAN BARANG PAILIT
Article Metrics
Abstract view : 131 timesAbstract
Maraknya pelanggaran yang dilakukan oleh kurator dalam, pemberasan harta pailit yang menimbulkan pertanyaan dikalangan masyarakat sejauh mana pertanggung jawaban pidana yang diberikan kepada kurator dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Sebagai dasar analisis, penelitian ini menyoroti Melalui Keputusan Mahkamah Agung Nomor 277 K/Pid/2024, dilakukan analisis terhadap peran dan kewajiban kurator dalam pengelolaan serta penyelesaian aset pailit. Penelithan yang bertujuan untuk menganalisis bagaimana sebenarnya penerapan pemidanaan kepada para kurator yang berbuat pelanggaran dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit serta bagaimana proses pengembaliannya kepada para kreditur dan juga debitur. Dalam upaya menghimpun dan mengintegrasikan seluruh data, penulis menerapkan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Dalam hasil penelitian menunjukkan bahwa pelangaran yang dilakukan oleh kurator dapat menimbulkan tanggung jawab pidana apabila terbukti adanya unsur kesengajaan yang mengakubatkan kerugian dalam pengurusan harta pailit. Penerapan pemidanaan ini dapat menjadi jalan keluar agar para kurator dalam menyelesaikan tugas pengurusannya dapat berjalan dengan baik tanpa adanya penyimpangan pada saat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
References
Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1946 (Kitab Undang – Undang Hukum Pidana)
Undang – Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Nomor. 37 Tahun 2004
Amairuddin dan H. Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Raja Grafindo Persada.
Jono. 2008, Hukum Kepailitan, Jakarta, Sinar Grafika
K, Dani. 2002. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Surabaya: Putra Harsa.
Munir Fuady, 2005 “Hukum Pailit dalam Teori dan Praktek”, Jakarta, PT. Citra Aditya Bakti.
Sriwidon Joko dan M.S Tumanggor, 2024, “Perkembangan Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia, Yogyakarta, Kapel Press.
Subekti, 1985, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta, P.T Internusa.
Yahanan, Annalisa, 2007, Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang:Alternatif Penyelesaian Utang Piutang, Palembang, UNSRI.
Herlina, dkk. (2022) Tanggung Jawab Hukum Kurator Atas Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit, Qawanin Jurnal Ilmu Hukum, 3(2).
Mesak Merianti, dkk. (2024) Tanggung Jawab Atas Kelalaian Kurator Dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit (studi Putusan MA No. 110 PK/Pdt.Sus-Pailit/2018), Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 2(4).
Mulkan Hasanal, dkk. (2023), Pertanggung Jawaban Pidana Kurator Yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Kaitannya Dengan Prinsip Independensi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, UNES Jurnal of Swara Justisia, 7(1).
Muryati Dewi Tuti, dkk. (2017), Pengaturan Tanggung Jawab Kurator Terhadap Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit Dalam Kaitannya Dengan Hak Kreditor Separatis, Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 19(1).
Sahrul Ibnu Ibrahim, dkk. (2024), Pertanggung Jawaban Pidana Kurator Pelaku Penggunaan Surat Palsu Dalam Pengurusan Harta Pailit, SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 3(5)
Simalango Duarjon, dkk. (2023), Pertanggung Jawaban Pidana Oleh Kurator Atas Tindakannya Yang Merugikan Bundel Pailit (studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 2081/Pid.B/2011/PN.Jkt.Pst), Jurnal Ilmiah Metadata, 5(3)







