Peran Kejaksaan Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Saksi Dalam Sistem Peradilan Pidana

  • Angelica Putri Purba Universitas HKBP Nomensen
  • Hisar Siregar Universitas HKBP Nommensen
Keywords: Perlindungan Hukum, Kejaksaan, Anak Saksi, Peradilan Pidana, Hak Anak

Article Metrics

Abstract view : 19 times

Abstract

Anak sebagai saksi dalam perkara pidana merupakan pihak yang rentan menghadapi berbagai bentuk tekanan, baik psikologis maupun sosial, selama proses peradilan. Oleh karena itu, diperlukan perlindungan hukum yang komprehensif agar hak-hak anak tetap terjamin. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji peran kejaksaan dalam memberikan perlindungan terhadap anak saksi, sekaligus menganalisis bentuk-bentuk perlindungan yang diterapkan dalam praktik peradilan pidana di Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa kejaksaan memiliki tanggung jawab strategis dalam memastikan anak saksi mendapat perlakuan khusus yang ramah anak, termasuk penggunaan bahasa sederhana saat pemeriksaan, penyediaan ruang khusus yang kondusif, pendampingan psikolog maupun penasihat hukum, serta pembatasan frekuensi pemeriksaan agar tidak menimbulkan beban berlebih. Selain itu, kejaksaan berupaya menghindarkan anak dari kontak langsung dengan tersangka guna mencegah intimidasi. Keseluruhan upaya tersebut sejalan dengan prinsip perlindungan anak dan asas kepentingan terbaik bagi anak. Dengan demikian, perlindungan hukum yang dijalankan oleh kejaksaan berperan penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang humanis, adil, dan ramah anak.

References

Gultom, M. (2014). Perlindungan hukum terhadap anak dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Marlina. (2009). Peradilan pidana anak di Indonesia: Pengembangan konsep diversi dan restorative justice. Bandung: Refika Aditama.
Marlina. (2012). Perlindungan hukum terhadap anak dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Marzuki, P. M. (2014). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Mulyadi, S. (2015). Perlindungan anak dan implementasinya dalam sistem peradilan pidana anak. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia.
Nusantara, A. H. G. (2012). Hak asasi manusia dan perlindungan anak. Jakarta: Rajawali Pers.
Atmasasmita, R. (2002). Reformasi hukum dan hak asasi manusia. Bandung: Mandar Maju
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28B ayat (2).
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Ana
Nurlaili. (2020). Perlindungan hukum terhadap anak sebagai saksi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 134.
Mulyadi, L. (2020). Peran kejaksaan dalam memberikan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Jurnal Hukum dan Peradilan, 9(1), 88.
Sudini, L. P. (2017). Perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana anak. Jurnal Magister Hukum Udayana, 6(3), 345.
Saraswati, R. (2017). Pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sebagai upaya perlindungan hukum. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 47(2), 312.
Sambas, N. (2011). Perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Jurnal Ilmu Hukum Litigasi, 12(2), 256.
Purnamasari, D. (2018). Peran lembaga perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 145.
Gosita, A. (2017). Perlindungan anak dalam proses peradilan pidana. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 17(3), 312.
Published
2025-11-10
How to Cite
Purba, A. P., & Siregar, H. (2025). Peran Kejaksaan Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Saksi Dalam Sistem Peradilan Pidana. Judge : Jurnal Hukum , 6(04), 892-901. https://doi.org/10.54209/judge.v6i04.1756