Konsep Pertanggungjawaban Pidana Korporasi BUMN Dalam KUHP Nasional dan Undang-Undang BUMN

  • Ulil Amri Universitas Mulawarman
Keywords: BUMN, KUHP Nasional, Pidana Korporasi.

Article Metrics

Abstract view : 68 times

Abstract

Pemisahan kekayaan negara dan BUMN telah membuka peluang untuk memidana BUMN sebagai entitas korporasi sebagaimana dalam KUHP Nasional dan UU BUMN Baru. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana BUMN dalam KUHP Nasional dan menganalisis bentuk harmonisasi konsep pertanggungjawaban pidana BUMN dalam KUHP Nasional dan UU No. 1 Tahun 2025. Tipe penelitian menggunakan tipe penelitian normatif menggunakan pendekatan konsep dan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum bersumber dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dianalisis menggunakan analisis preskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) BUMN dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 45 KUHP Nasional yang mengategorikan BUMN sebagai entitas yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Hal ini juga selaras dengan teori pertanggungjawaban pidana korporasi diantaranya teori vicarious liability, teori directing mind, teori identifikasi dan teori pelaku fungsional, dan 2) UU No. 1 Tahun 2025 memisahkan BUMN dari negara (kekayaan negara) yang bertujuan untuk membuat demarkasi yang jelas antara tanggung jawab publik dan tanggung jawab korporasi. Pemisahan ini berarti kekayaan negara yang digunakan untuk penyertaan modal pada BUMN tidak lagi menjadi bagian dari APBN dan dikelola berdasarkan prinsip-prinsip perusahaan yang sehat, bukan lagi berdasarkan sistem APBN. Pemisahan entitas tersebut mempertegas posisi BUMN sebagai entitas yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana.

References

Ali, M. (2015) Asas-asas Hukum Pidana Korporasi. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Arief, B.N. (2013) Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Aryaputra, M.I. and Triwati, A. (2023) ‘Arah Kebijakan Sistem Pemidanaan Bagi Korporasi’, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 52(2), pp. 208–216.
Buana, G.C. et al. (2025) ‘Skandal Suap Hakim Kasus Ekspor CPO : Saatnya Korporasi Bertanggung Jawab’, 4.
Christmann, R. and Klein, D. (2024) ‘Game theory, compliance, and corporate criminal liability: Insights from a three-player inspection game’, Decision Analytics Journal, 11(February), p. 100431. Available at: https://doi.org/10.1016/j.dajour.2024.100431.
Eliksander Siagian et al. (2023) ‘Urgensi Pengaturan Pertanggungjawaban Pidana Perseroan Terbatas Dalam Kegiatan Bisnisnya’, Locus Journal of Academic Literature Review, 2(7), pp. 585–597.
Hafrida, Kusniati, R. and Monita, Y. (2022) ‘Imprisonment as a Criminal Sanction against Corporations in Forestry Crimes: How Is It Possible?’, Hasanuddin Law Review, 8(2), pp. 139–149. Available at: https://doi.org/10.20956/halrev.v8i2.3187.
Indonesian Corruption Watch (2022) ‘Kasus Korupsi di Lingkungan BUMN: Marak dan Rawan pada Sektor Finansial’.
Indonesian Corruption Watch (2024) ‘Kasus Korupsi PT Timah: Potret Buruk Tata Kelola Sektor Ekstraktif’.
Ismaidar, M.I. (2025) ‘Implementasi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi : Analisis Efektivitas Pasal 20 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ilham perluasan subjek hukum pidana dari individu ( natural person ) ke entitas badan hukum ( legal Teori Identifikasi ( Identification’, Jurnal Hukum Administrasi Publik [Preprint].
Jonkers, J.E. (1946) Handboek van het Netherlandsch-Indie Strafrecht. Leiden: E.J. Brill.
Kotlán, P. et al. (2023) ‘Criminal Compliance Program as a Tool for Criminal Liability Exculpation of Legal Persons in the Czech Republic’, Laws, 12(2), pp. 1–15. Available at: https://doi.org/10.3390/laws12020020.
Kurniawan, I. (2023) ‘Kriteria Untuk Menenentukan Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana Dari Korporasi Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi’, UNES Law Review, 5(3), pp. 1285–1306. Available at: https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i3.444.
Muladi and Priyatno, D. (2015) Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Prenadamedia Group.
Nicolás-Carlock, J.R. and Luna-Pla, I. (2023) ‘Organized crime behavior of shell-company networks in procurement: prevention insights for policy and reform’, Trends in Organized Crime, pp. 412–428. Available at: https://doi.org/10.1007/s12117-023-09499-w.
Pradipta, F.S. and Widjajanti, E. (2025) ‘Pembaharuan Hukum Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan BUMN Pasca Revisi Uu No 1 Tahun 2025’, 4(2), pp. 80–90.
Sachrudin (2025) ‘Penegakan Hukum Pidana terhadap Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi secara maksimal , namun kenyataan menunjukkan bahwa jumlah tindak pidana korupsi’, Jurnal Hukum, Administrasi, dan Negara [Preprint].
Sjahdeini, S.R. (2007) Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Grafiti.
Sjawie, H.F. (2015) Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Prenadamedia Group.
Suriansyah (2025) ‘ASAS STRICT LIABILITY DALAM PENYELESAIAN SENGKETA’, Jurnal Ilmu Pengetahuan Naratif, 06(2), pp. 234–242.
Swardhana, G.M. and Monteiro, S. (2023) ‘Legal Policy of State Financial Losses Arrangement in a State-Owned Enterprise’, Bestuur, 11(1), pp. 171–190. Available at: https://doi.org/10.20961/bestuur.v11i1.61326.
Thommandru, A., Maratovich, F.F. and Saparovna, N.S. (2024) ‘Fortifying Uzbekistan’s integrity landscape: Harnessing India’s tech-driven anti-corruption strategies’, Sustainable Futures, 7(March), p. 100206. Available at: https://doi.org/10.1016/j.sftr.2024.100206.
Uvarova, O. (2024) ‘The Rule of Law and Corporate Actors: Measuring Influence’, Hague Journal on the Rule of Law, 17(1), pp. 1–29. Available at: https://doi.org/10.1007/s40803-024-00242-3.
Vuletic, I. (2023) ‘Corporate Criminal Liability: An Overview of the Croatian Model after 20 Years of Practice †’, Laws, 12(2). Available at: https://doi.org/10.3390/laws12020027.
Published
2025-11-07
How to Cite
Ulil Amri. (2025). Konsep Pertanggungjawaban Pidana Korporasi BUMN Dalam KUHP Nasional dan Undang-Undang BUMN. Judge : Jurnal Hukum , 6(04), 930-947. https://doi.org/10.54209/judge.v6i04.1755