Analisis Yuridis Terhadap Kebocoran Data Pribadi Yang Disebabkan Oleh Artificial Intelligent (Studi Kasus : Kebocoran Data Oleh Scatter Lab)
Article Metrics
Abstract view : 119 timesAbstract
Kemajuan teknologi informasi telah mengubah berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk dalam pengelolaan data pribadi. Di era digital, data pribadi sering kali menjadi sasaran penyalahgunaan, terutama dengan hadirnya kecerdasan buatan (AI). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum terkait kebocoran data pribadi, dengan fokus pada studi kasus Scatter Lab di Korea Selatan, yang melibatkan penggunaan data pribadi tanpa izin dalam pengembangan chatbot berbasis AI. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Di Korea Selatan, kebocoran data Scatter Lab diatur oleh Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi (PIPA) yang ketat, dengan sanksi administratif dan pidana yang berat. Sebaliknya, Indonesia hingga tahun 2022 belum memiliki regulasi komprehensif yang melindungi data pribadi secara spesifik, meskipun ada landasan hukum seperti Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016. Studi ini menemukan bahwa sistem hukum Korea lebih maju, didukung oleh badan pengawas independen, yaitu Komisi Perlindungan Informasi Pribadi. Sebaliknya, kerangka regulasi di Indonesia masih membutuhkan penguatan, termasuk pembentukan lembaga pengawas independen. Hasil penelitian ini menyoroti pentingnya regulasi yang tegas untuk mengimbangi kemajuan teknologi dan melindungi hak privasi individu. Penelitian ini merekomendasikan penyesuaian kebijakan di Indonesia agar selaras dengan standar internasional, seperti GDPR Uni Eropa, guna menjamin keamanan data pribadi di era digital
References
Djafar, W. (2019). Hukum Perlindungan Data Pribadi di Indonesia: Lanskap, Urgensi dan Kebutuhan Pembaruan. Seminar Hukum Dalam Era Analisis Big Data, 26, 1–14.
Djafar, W., & Santoso, M. J. (2019). Policy Brief Perlindungan Data Pribadi Konsep, instrumen dan prinsipnya oke. Lembaga Studi Advokasi Masyarakat.
Fad, M. F. (2021). Perlindungan Data Pribadi dalam Perspektif Sadd Dzari’ah. Muamalatuna, 13(1), 33–69.
Ginanjar, D., Firdausyi, M. F., Suswandy, S., & Andini, N. T. (2022). Perlindungan HAM dalam Era Digital: Tantangan dan Solusi Hukum. Journal on Education, 4(4), 2080–2094.
Hildawati, Haryani, Umar, N., & Suprayitno, D. (2024). Literasi Digital: Wawasan Cerdas Dalam Perkembangan Dunia Digital Terkini (1 ed.). Pt. Green Pusataka Indonesia.
Hutapea, Y., Fauzi, A., Dwiyanti, A., Alifah, F. A., Andina, N., & Dara Jati, S. M. (2024). Peran Manajemen Sekuriti Dalam Mencegah Resiko Kerugian Terhadap Keuangan Digital. Jurnal Kewirausahaan dan Multi Talenta, 2(2), 148–161. https://doi.org/10.38035/jkmt.v2i2
Lubis, N. S., & Nasution, M. I. P. (2023). PERKEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN DAMPAKNYA PADA MASYARAKAT. Kohesi: Jurnal Multidisiplin Saintek, 1(12), 21–30.
Nurhidayati, N., Sugiyah, S., & Yuliantari, K. (2021). Pengaturan Perlindungan Data Pribadi Dalam Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi. Widya Cipta: Jurnal Sekretari dan Manajemen, 5(1), 39–45. https://doi.org/10.31294/widyacipta.v5i1.9447
Prof. Dr. Suteki S.H., M.Hum, & Taufani S.H., M.H, G. (2022). Metodologi penelitian hukum: Filsafat, teori dan praktik (1 ed.). RajaGrafindo Persada.
Rumlus, M. H., & Hartadi, H. (2020). Kebijakan Penanggulangan Pencurian Data Pribadi dalam Media Elektronik. Jurnal HAM, 11(2), 285. https://doi.org/10.30641/ham.2020.11.285-299
Sautunnida, L. (2018). Urgensi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia: Studi Perbandingan Hukum Inggris dan Malaysia. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 20(2), 369–384. https://doi.org/10.24815/kanun.v20i2.11159
Seung-Yeon, K. (2021, April 28). (2nd LD) Developer of AI chatbot service fined for massive personal data breach [Berita]. Yonhap News Agency. https://en.yna.co.kr/view/AEN20210428009552315
Sinaga, E. M. C., & Putri, M. C. (2020). FORMULASI LEGISLASI PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM REVOLUSI INDUSTRI 4.0. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(2), 237. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v9i2.428
Situmeang, S. M. T. (2021). PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI SEBAGAI BENTUK KEJAHATAN SEMPURNA DALAM PERSPEKTIF HUKUM SIBER. SASI, 27(1), 38. https://doi.org/10.47268/sasi.v27i1.394
Syahputra, I. (2021). Perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik: Ditinjau dari perspektif hukum perlindungan konsumen dan hukum sibe (1 ed.). Alumni.
Yuyut Prayuti. (2024). Dinamika Perlindungan Hukum Konsumen di Era Digital: Analisis Hukum Terhadap Praktik E-Commerce dan Perlindungan Data Konsumen di Indonesia. Jurnal Interpretasi Hukum, 5(1), 903–913. https://doi.org/10.22225/juinhum.5.1.8482.903-913







