Implementasi Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia dalam Perspektif Hukum Internasional

  • Yateni Universities Merdeka Malang PDKU Ponorogo
  • Suyani Prodi Ilmu Hukum UniversitiesMerdeka Malang PDKU Ponorogo
  • Lilik Prihatin Prodi Ilmu Hukum UniversitiesMerdeka Malang PDKU Ponorogo
Keywords: Perlindungan Hukum, Pekerja Migran, Hukum Internasional, Hak Asasi Manusia, Implementasi Kebijakan.

Article Metrics

Abstract view : 59 times

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi perlindungan hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam perspektif hukum internasional serta mengkaji sinkronisasi antara ketentuan internasional dan peraturan nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum nasional Indonesia telah menyesuaikan sebagian besar prinsip dari International Labour Organization (ILO) dan International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (ICRMW) 1990, masih terdapat hambatan implementatif di lapangan seperti lemahnya koordinasi antar lembaga, perlindungan sosial yang belum merata, serta keterbatasan akses bantuan hukum bagi PMI di negara tujuan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan diplomasi ketenagakerjaan, pembentukan mekanisme pemantauan bersama antara pemerintah dan organisasi internasional, serta peningkatan kapasitas lembaga pelindung PMI.

References

Convention C097 - Migration for Employment Convention (Revised), 1949 (No. 97). (n.d.). Retrieved October 13, 2025, from https://normlex.ilo.org/dyn/nrmlx_en/f?p=NORMLEXPUB:12100:0::NO::p12100_instrument_id:312242
Convention C143 - Migrant Workers (Supplementary Provisions) Convention, 1975 (No. 143). (n.d.). Retrieved October 13, 2025, from https://normlex.ilo.org/dyn/nrmlx_en/f?p=NORMLEXPUB:12100:0::NO:12100:P12100_INSTRUMENT_ID:312288:NO
Emerald Insight. (2024). Employee relations journal: Migrant labour and rights protection. Emerald Publishing.
Handayani, N. (2025). Analisis pergeseran tanggung jawab negara terhadap beban perlindungan kepada pekerja migran Indonesia. Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 7(1), 44–59. https://rechten.nusaputra.ac.id/article/view/230
Hermawan, M. A. (2025). Integrasi ketentuan PBB tahun 1990 tentang perlindungan pekerja migran dalam sistem hukum nasional Indonesia. Amnesti: Jurnal Hukum, 9(2), 75–89.
Indonesia, B. P. P. M. (2024). Laporan Tahunan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. BP2MI.
Lestari, P. F. (2025). Efektivitas pelindungan hukum bagi pekerja migran korban tindak pidana perdagangan orang (studi kasus PMI di Myanmar). Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 6(2), 94–108.
Muchlis, A. (2025). Rekonstruksi kebijakan pelindungan hukum pekerja migran Indonesia di Arab Saudi. USM Law Review, 8(1), 13–29.
Organization, I. L. (2019). General Principles and Operational Guidelines for Fair Recruitment and Definition of Recruitment Fees and Related Costs. ILO. https://www.ilo.org/global/topics/fair-recruitment
Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti.
Secretariat, A. (2007). ASEAN Declaration on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers. ASEAN Secretariat. https://asean.org
Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.
Syafara, B. H. P., & Adha, L. H. (2025). Analisis yuridis jaminan sosial pekerja migran Indonesia berdasarkan ILO No. 102 Tahun 1952. Jurnal Rekomendasi Hukum, 5(1), 55–70.
United Nations. (1990). International convention on the protection of the rights of all migrant workers and members of their families. United Nations Treaty Series. https://treaties.un.org/
UU No. 18 Tahun 2017. (n.d.). Retrieved October 13, 2025, from https://peraturan.bpk.go.id/Details/64508/uu-no-18-tahun-2017
Zakaria, C. A. F., & Najieh, M. F. (2025a). Perlindungan hukum terhadap pekerja migran Indonesia yang menjadi korban TPPO berdasarkan prinsip tanggung jawab negara. Ekasakti Legal Science Review, 4(1), 22–36.
Zakaria, C. A. F., & Najieh, M. F. (2025b). Perlindungan hukum terhadap pekerja migran Indonesia yang menjadi korban TPPO berdasarkan prinsip tanggung jawab negara. Ekasakti Legal Science Review, 4(1), 22–36.
Published
2025-11-03
How to Cite
Yateni, Suyani, & Prihatin, L. (2025). Implementasi Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia dalam Perspektif Hukum Internasional. Judge : Jurnal Hukum , 6(04), 870-876. https://doi.org/10.54209/judge.v6i04.1741