Efektivitas Perlindungan Hukum terhadap Transaksi Jual Beli Kendaraan Bermotor Bekas di Kabupaten Madiun dalam Perspektif Hukum Perdata dan Perlindungan Konsumen
Article Metrics
Abstract view : 55 timesAbstract
Penelitian ini menganalisis efektivitas perlindungan hukum terhadap transaksi jual beli kendaraan bermotor bekas di Kabupaten Madiun berdasarkan perspektif hukum perdata dan perlindungan konsumen. Metode yang digunakan adalah yuridis-empiris dengan pendekatan deskriptif-kualitatif melalui wawancara dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak transaksi dilakukan tanpa perjanjian tertulis dan tanpa verifikasi status hukum kendaraan, sehingga tidak memenuhi unsur sah Pasal 1320 KUHPerdata. Lemahnya literasi hukum masyarakat dan belum optimalnya peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) menyebabkan perlindungan hukum belum berjalan efektif. Penelitian ini menegaskan perlunya sinergi antara substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum untuk mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum bagi konsumen kendaraan bermotor bekas.
References
Hananto, A., Kasali, R., & Hati, S. R. H. (2025). Exploring outdoor servicescapes in the sharing economy: A thematic analysis of motorcycle ride-hailing and early adults’ experiences. Young Consumers, 26(1), 45–62. https://doi.org/10.1108/YC-01-2025-2406
Iman, N. (2024). Idiosyncrasies, isomorphic pressures and decoupling in technology platform business. Journal of Science and Technology Policy Management, 15(2), 187–202. https://doi.org/10.1108/JSTPM-12-2021-0190
Indonesia, R. (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/37437/kuhperdata
Indonesia, R. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/45345/uu-no-8-tahun-1999
Manzilati, A., & Prestianawati, S. A. (2022). Informal financing or debt traps: Are the UN Sustainable Development Goals being met in emerging economies? Review of International Business and Strategy, 32(4), 631–646. https://doi.org/10.1108/RIBS-01-2021-0011
Muhammad, A. (2019). Hukum Perdata Indonesia. Citra Aditya Bakti. https://citraadityabakti.co.id
Pratama, G. B., & Ningsih, L. (2022). Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi kendaraan bermotor bekas. Jurnal Hukum Lex Renaissance, 7(1), 55–68. https://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/lexrenaissance
Rahayu, D. (2021). Analisis hukum terhadap perjanjian jual beli kendaraan bermotor bekas tanpa BPKB. Jurnal Hukum Replik, 9(2), 189–202. https://ejournal.upbatam.ac.id/index.php/replik
Saifurrahman, A., & Kassim, S. (2022). Collateral imposition and financial inclusion: A case study among Islamic banks and MSMEs in Indonesia. Islamic Economic Studies, 30(2), 125–140. https://doi.org/10.1108/IES-04-2022-0023
Sari, I. K., & Mahendra, A. (2020). Asas itikad baik dalam perjanjian jual beli barang bergerak di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Justitia, 5(3), 211–223. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/justitia
Shidarta. (2018). Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum. Prenadamedia Group. https://prenadamedia.com
Soekanto, S. (2007). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press. https://scholar.ui.ac.id
Subekti, R. (2014). Hukum Perjanjian. Intermasa. https://intermasa.co.id
Wahyuni, S., & Ng, K. K. (2012). Historical outlook of Indonesian competitiveness: Past and current performance. Competitiveness Review, 22(3), 185–203. https://doi.org/10.1108/10595421211229646
Wulandari, D., & Hidayat, M. (2023). Implementasi perlindungan konsumen dalam praktik jual beli daring kendaraan bermotor. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 12(1), 73–88. https://journal.trunojoyo.ac.id/jhpe







