Penataan Kewenangan dan Hubungan Kelembagaan dalam Pembentukan Pengadilan HAM AD HOC untuk Penyelesaian Pelanggaran HAM yang Berat di Masa Lalu

  • Rommy Patra Universitas Tanjungpura
  • Muhammad Badarul Husna Universitas Tanjungpura
  • SY. Arifin Habib Universitas Tanjungpura
Keywords: Hubungan Kelembagaan, Kewenangan, Pengadilan HAM ad hoc

Article Metrics

Abstract view : 89 times

Abstract

Dalam tulisan ini dikaji persoalan kewenangan dan hubungan kelembagaan terkait pembentukan Pengadilan HAM ad hoc untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang berat di masa lalu. Permasalahan: Pertama, faktor-faktor apa saja yang menyebabkan belum optimalnya pelaksanaan kewenangan dan hubungan kelembagaan pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sehingga menyebabkan kasus pelanggaran HAM yang berat di masa lalu tidak jelas penyelesaiannya? Kedua, Bagaimana upaya penataan kewenangan dan hubungan kelembagaan terkait pembentukan Pengadilan HAM ad hoc dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang berat di masa lalu? Metode penelitian adalah yuridis normatif. Hasil: Pertama, belum optimalnya pelaksanaan kewenangan dan hubungan kelembagaan pembentukan Pengadilan HAM ad hoc disebabkan ketidakjelasan mekanisme pembentukannya  dan begitu banyak lembaga yang punya wewenang dalam pembentukannya, seperti Presiden, DPR, Komnas HAM dan Kejaksaan Agung. Implikasi yang terjadi adalah overlapping antar lembaga yang memiliki kewenangan. Kedua, penataan hubungan kelembagaan pembentukan Pengadilan HAM ad hoc dengan penegasan hasil penyelidikan Komnas HAM harus ditindaklanjuti penyidikan dan penuntutan oleh Jaksa Agung. Serta hasil penyelidikan juga diserahkan kepada Presiden yang dalam jangka waktu tertentu wajib menetapkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc.

References

Alaryahiyyah, F. B., Rifki, M., Sauqi, R., Bahri, M., & Fartini, A. (2025). Konflik Kewenangan Antar Lembaga Negara dalam Ketatanegaraan Indonesia. Politika Progresif : Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora, 2(3), 19–36.

Alifiyah Fitrah Rahmadhani, D. J. W. (2024). Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Di Indonesia. Unes Law Review, 6(1), 2799–2807.

Bagus Hermanto. (2019). Rekonstruksi Penguatan Eksistensi Pengadilan Hak Asasi Manusia Di Indonesia Berlandaskan Pancasila Dan Statuta Roma Terhadap Pengaturan Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Legislasi Indonesia, 16(1), 89–106. https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/441

Hadji, K., Azizah, A. F., Aulia, P., & Pandini, A. I. (2025). Eksistensi Lembaga-Lembaga Negara Independen dalam Mewujudkan Sistem Pemerintahan Demokratis dan Konstitusional. Judge : Jurnal Hukum, 06(01), 94–100.

Huda, N. (2007). Lembaga negara dalam masa transisi demokrasi. UII Press.

Knut D. Asplund, Suparman Marzuki, E. R. (2008). Hukum Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Inslam Indonesia. Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia.

Maskur, Suherman, Mustamin, Nasarudin, Ramdin, E. (2021). Kedudukan Lembaga-Lembaga Negara Independen dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Tana Mana, 2(1), 66–74.

Mochtar, A. (2008). Eksistensi Pengadilan Ham Ad hoc Dalam Penyelesaian Kasus Pelanggaran Ham Yang Berat, Disampaikan pada Konsultasi Publik Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM yang Berat yang diselenggarakan oleh Komnas HAM. Jakarta, Desember.

Patra, R. (2018). The Failure of Settlement of Human Rights Violations. Yustisia, 7(1). https://doi.org/https://doi.org/10.20961/yustisia.v7i1.19052

Pratama, A. Y. (2022). Politik Hukum Pengadilan HAM Ad Hoc sebagai Upaya Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Indonesia. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 7(2), 368–375. https://doi.org/10.17977/um019v7i2p367-374

Shalihah, A., & Huroiroh, E. (2022). Kompleksitas Penyelesaian Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara Oleh Mahkamah Konstitusi. Japhtn-Han, 1(1), 18–34. https://doi.org/10.55292/japhtnhan.v1i1.6

Siregar, M. A., Lubis, J. N., Siregar, P. G., & Sitompul, N. S. (2025). Dinamika Check & Balance Antar Lembaga Negara di Indonesia Pada Masa Periode Kedua Presiden Jokowi. Journal of Contemporary Law Studies, 2(4), 365–372. https://doi.org/10.47134/lawstudies.v2i4.4765

Soeprapto, E. (2011). Meninjau Ulang UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Yogyakarta: Pusat Studi Hukum Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia 23p.

Sujarwo, H. (2021). Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Dalam Instrumen Hukum Internasional. Syariati: Jurnal Studi Qur’an dan Hukum, III(02), 239–247. https://ojs.unsiq.ac.id/index.php/syariati/article/view/1156/648

Tampubolon, D. H., & Sugama, I. D. G. (2025). Pengaturan terhadap pelanggaran ham berat menurut hukum positif di indonesia. 3(11).

Published
2025-12-09
How to Cite
Patra, R., Husna, M. B., & Habib, S. A. (2025). Penataan Kewenangan dan Hubungan Kelembagaan dalam Pembentukan Pengadilan HAM AD HOC untuk Penyelesaian Pelanggaran HAM yang Berat di Masa Lalu. Judge : Jurnal Hukum , 6(05), 1416-1421. https://doi.org/10.54209/judge.v6i05.1695