PENGUATAN ASAS LEGALITAS DAN PENGUATAN TERHADAP HUKUM YANG HIDUP DI MASYARAKAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA

  • sherly Arpansa Universitas Bandar Lampung
  • Zainudin Hasan Universitas Bandar Lampung
Keywords: pembaharuan hukum pidana, RKUHP, Pemidanaan, Sistem Hukum Pidana

Article Metrics

Abstract view : 47 times

Abstract

Pembaharuan hukum pidana dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) merupakan upaya strategis untuk menggantikan KUHP lama yang masih berakar pada nilai-nilai kolonial dan kurang mampu mengakomodasi perkembangan sosial, budaya, dan hukum di Indonesia. RKUHP menghadirkan reformasi substansi, struktur, dan budaya hukum pidana yang lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan realitas masyarakat Indonesia. Pembaharuan ini mencakup penguatan asas legalitas dan pengakuan terhadap hukum yang hidup (living law), penataan ulang konsep tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana, serta modernisasi sistem pemidanaan yang lebih berorientasi pada keadilan restoratif. Dengan demikian, RKUHP diharapkan mampu menciptakan sistem hukum pidana yang responsif, manusiawi, dan konstitusional serta mendukung penegakan hukum yang berkeadilan. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, artikel ini bertujuan memberikan pemahaman kritis terhadap arah pembaruan hukum pidana Indonesia ke depan dan implikasinya terhadap penegakan hukum yang lebih berkeadilan

References

Andrisman, Tri. Hukum Pidana, Asas-Asas dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia. Universitas Lampung, 2021.

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru). Prenada Media Group, Jakarta, 2020.

Bustomi, “The Legality Principle Application in Indonesian Criminal Law System.” Nurani Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 2 (Desember 2021): 29-37. DOI: http://dx.doi.org/10.51825/nhk.v4i2.12239.

Chikmah, A. S. J. Perbandingan Hukum Pidana Mengenai Asas Legalitas. Universitas Darussalam Gontor, 2021.

Fikri Ariyad, Ali Masyhar, “Abortion by Rape Victim: A Dilemma in the Drat of Penal Code and Indonesian Health Law.” Journal of Law and Legal Reform 1, no 4 (2020): 631-640. DOI https://doi.org/10.15294/jllr.v1i4.39659.

Hiariej, Eddy O.S., dan Mochtar, Arifin, Zainal, Dasar-Dasar Ilmu Hukum memahami Kaidah, Toeri, Asas dan Filsafat Hukum, Jakarta: Red & White publishing, 2021 .

Johari. "Kedudukan Asas Legalitas dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia". Cendekia, Vol. 1, No. 1, 2023, hlm. 1-15.

Kurniasari, Rika. Hukum yang Hidup dalam Masyarakat: Sebagai Aktualisasi Pembentukan Hukum Nasional [Telaah dalam RUU KUHP]. Bandung: Logoz Publishing, 2025.

Laritmas, S., & Rosidi., A. (2024). Teori-teori Negara Hukum. Prenada Media.

Parindo, D., Daeng, Y., Atmaja, A. S., Putra, H. R., & Berson, H. (2024). Penerapan Konsep Dasar HAM dan Pembaharuan Tiga Pilar Utama Hukum Pidana dalam KUHP Baru UU No. 01 Tahun 2023. Jurnal Hukum Indonesia, 3(3), 129–142. https://doi.org/10.58344/jhi.v3i3.796

Putri, T. Eksistensi Living Law sebagai Perwujudan Masyarakat Adat dalam Pembaruan Sistem Hukum Pidana Nasional. Jurnal Eksekusi, 1(2), 93-100.

Mulyadi, L. Eksistensi Hukum Pidana Adat di Indonesia: Pengkajian Asas, Norma, Teori, Praktik dan Prosedurnya. Jurnal Hukum dan Peradilan, 2(2), 232.

Santoso, Topo, Hukum Pidana: Suatu Pengantar, Depok: PT Rajagrafindo Persada, 2021.

Sri Warjiyati. Ilmu Hukum Adat. Surabaya: Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, 2020.

S. Indrati, Farida, Maria, Ilmu Perundang-Undangan, (Depok: PT Kanisius, 2020.

Tongat, Said Noor Prasetyo, Nu’man Aunuh, Yaris Adhial Fajrin “Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional”,Jurnal Konstitusi, Volume 17, Nomor 1, Maret 2020.

Zaidan, M. A. (2022). Menuju Pembaruan Hukum Pidana. Sinar Grafika.

Zainudin, Hasan. Sistem Peradilam Pidana. Cv. Alinea edumedia, Jawa Tengah, 2025.

Zainudin, Hasan. Hukum Pidana. Cv. Alinea edumedia, Jawa Tengah, 2025.

Zainudin Hasan dkk. Harmonisasi Sumber Hukum :Jurisprudensi Dan Konstitusi Tertulis Dalam Filsafat Dan Penerapan hukum, https://j-innovative.org/index.php/Innovative . 2023.

Zainudin, Hasan. KONSEP RECHTERLIJK PARDON DAN FAKTOR FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENERAPANNYA DI INDONESIA, KAMPUS AKADEMIK PUBLISHER : Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa Vol.3, No.4 Agustus 2025

Published
2025-12-26
How to Cite
Arpansa, sherly, & Zainudin Hasan. (2025). PENGUATAN ASAS LEGALITAS DAN PENGUATAN TERHADAP HUKUM YANG HIDUP DI MASYARAKAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA. Judge : Jurnal Hukum , 6(05), 1588-1594. https://doi.org/10.54209/judge.v6i05.1594