Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003: Implikasi Terhadap Peran MK  sebagai Negative atau Positive Legislator dalam Sektor Ketenagalistrikan

  • Immanuel Wurangian Universitas Pelita Harapan
  • Leslie Glori Julio Mandibondibo Universitas Pelita Harapan
Keywords: Mahkamah Konstitusi,   Positif Legislator,  Negatif Legislator, Putusan

Article Metrics

Abstract view : 240 times

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 merupakan tonggak penting dalam sejarah hukum ketenagalistrikan di Indonesia. Putusan ini menguji konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara rinci pertimbangan hukum dan amar putusan MK tersebut, serta mengkaji implikasinya terhadap peran Mahkamah Konstitusi sebagai negative legislator atau positive legislator. Hasil analisis menunjukkan bahwa putusan ini secara dominan mencerminkan peran negative legislator dengan membatalkan keseluruhan UU Ketenagalistrikan Tahun 2002, namun juga mengandung elemen positive legislator melalui penafsiran konstitusional yang memberikan arahan bagi pembentuk undang-undang di masa mendatang.

References

Mahkamah Konstitusi. (2003). Putusan Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 tentang UU Ketenagalistrikan. Hlm. 175.

Simanjuntak, E. (2020). “Peran Mahkamah Konstitusi sebagai Negative Legislator dalam.  Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” Jurnal Yustitia, Vol. 15(1), hlm. 49–50.

Asshiddiqie, J. (2006). Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Konstitusi Press. Hlm. 180–183.

Lubis, M. Y. (2016). “Konstitusionalitas dan Peran Mahkamah Konstitusi dalam Negara Hukum.” Jurnal Konstitusi, Vol. 13(2), hlm. 220–221.

Harijanti, S. D. (2015). “Judicialization of Politics: Putusan MK dan Peran Politik Mahkamah.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 22(1), hlm. 41–44.

Hadjon, P. M., et al. (2002). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, 2006, hlm. 130–145.

Butt, Simon. The Constitutional Court and Democracy in Indonesia. Leiden: Brill, 2015, hlm. 88–100.

Kelsen, Hans. General Theory of Law and State. New Jersey: The Lawbook Exchange, 2005, hlm. 269–275

Hosen, Nadirsyah. Constitutional Reform in Indonesia: A Quest for Democracy. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2007, hlm. 92–101

Kommers, Donald P., & Miller, Russell A. The Constitutional Jurisprudence of the Federal Republic of Germany. Durham: Duke University Press, 2012, hlm. 309–321.

Lindsey, Tim & Santosa, Maria A. Indonesian Constitutional Reform: Towards Democracy and Rule of Law. Sydney: Federation Press, 2008, hlm. 117–130.

Simanjuntak, Ferry. Judicial Review dalam Negara Demokratis. Bandung: Refika Aditama, 2010, hlm. 143–155.

Indrati, Maria Farida. Ilmu Perundang-undangan: Proses dan Teknik Pembentukannya. Yogyakarta: Kanisius, 2009, hlm. 205–215.
Published
2026-01-15
How to Cite
Wurangian, I., & Mandibondibo , L. G. J. (2026). Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003: Implikasi Terhadap Peran MK  sebagai Negative atau Positive Legislator dalam Sektor Ketenagalistrikan. Judge : Jurnal Hukum , 6(06), 1857-1865. https://doi.org/10.54209/judge.v6i06.1516