Analisis Yuridis Terhadap Tanggung Jawab Penyedia Pinjol Ilegal dan Fenomena Debitur Nakal
Article Metrics
Abstract view : 827 timesAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis yuridis terhadap tanggung jawab hukum penyedia pinjaman online (pinjol) ilegal dan fenomena debitur nakal yang memanfaatkan sistem pinjaman digital untuk keuntungan pribadi tanpa itikad baik. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kepustakaan (library research), yang mengkaji literatur, peraturan perundang-undangan, dan dokumen hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan dua temuan utama. Pertama, penyelenggara pinjol ilegal dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata, pidana, dan administratif. Dalam ranah perdata, mereka diwajibkan mengganti kerugian berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Dalam ranah pidana, pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait pemerasan, penyalahgunaan data pribadi, dan penipuan. Sedangkan secara administratif, OJK memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi seperti pencabutan izin dan pemblokiran akses berdasarkan POJK No. 77/POJK.01/2016. Kedua, debitur nakal yang memanfaatkan pinjol ilegal untuk melakukan penipuan, seperti pemalsuan identitas atau pinjaman fiktif, dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP jika terbukti ada unsur niat jahat. Kesimpulannya, baik penyelenggara maupun debitur dapat dikenakan sanksi hukum sesuai tingkat pelanggaran dan niat pelaku. Rekomendasi penelitian ini mencakup perlunya reformasi regulasi fintech, peningkatan kapasitas pengawasan, edukasi hukum bagi masyarakat, serta penerapan sanksi yang adil dan tegas bagi kedua pihak demi menciptakan ekosistem pinjaman online yang adil, legal, dan akuntabel.
References
Ashifa, K., Anjani, M., & Hosnah, A. U. (2024). Tindak Pidana Pengancaman dan Pemer-asan dalam Penanganan Kasus Pinjaman Online. AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, 4(2), Article 2. https://doi.org/10.37481/jmh.v4i2.732
Batu Bara, H. M. S. (2022). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENERIMA PINJAMAN ONLINE [Other, Ilmu Hukum]. https://repository.unja.ac.id/41633/
Elis, E. (2022). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENYA-LAHGUNAAN DATA PRIBADI DALAM BISNIS FINTECH (PINJAMAN ONLINE) ILEGAL [Other, Nusa Putra]. https://repository.nusaputra.ac.id/id/eprint/343/
Hidayat, A., Azizah, N., & Ridwan, M. (2022). Pinjaman Online dan Keabsahannya Menurut Hukum Perjanjian Islam. Jurnal Indragiri Penelitian Multidisiplin, 2(1), Ar-ticle 1. https://doi.org/10.58707/jipm.v2i1.115
Ilham Akbar. (2021). ERLINDUNGAN HUKUM KEPADA PARA PIHAK DALAM PERJAN-JIAN PINJAMAN ONLINE. Jurnal Mitra Manajemen (JMM Online), 5(1), 771–783.
Marditia, P. P. R., & Widjaja, M. (2022). MODEL PERTANGGUNGJAWABAN KREDITUR PINJAMAN ONLINE KEPADA PEMILIK KONTAK SELULER (NON DEBITUR) ATAS AKSES ILEGAL PADA KONTAK DEBITUR: Majalah Hukum Nasional, 52(2), 245–269. https://doi.org/10.33331/mhn.v52i2.172
Nasution, A. H., & Yanto, O. (2024). PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PEMIN-JAMAN AKUN PINJAM ONLINE (PINJOL) YANG GAGAL BAYAR. Media Bina Ilmiah, 19(02), Article 02. https://binapatria.id/index.php/MBI/article/view/946
Otoritas Jasa Keuangan. (2024). Satgas Pasti Blokir 585 Pinjol Ilegal dan Pinpri serta 17 Investasi Ilegal. https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/Satgas-Pasti-Blokir-585-Pinjol-Ilegal-dan-Pinpri-serta-17-Investasi-Ilegal.aspx
Putri Safira Pitaloka. (2025, April 15). Peminat Pinjol dan Paylater Terus Meningkat, Siap dengan Risikonya? Tempo. https://www.tempo.co/ekonomi/peminat-pinjol-dan-paylater-terus-meningkat-siap-dengan-risikonya--1231600
Qinvi, N. U., & Prastyo, B. A. (2022). Penindakan Terhadap Aplikasi Pinjaman Online Ile-gal Di Google Play Store. 2(2). https://scholarhub.ui.ac.id/telj/vol1/iss2/5
Rahmad, T. S., Situmeang, A., & Girsang, J. (2024). Urgensi Perlindungan Hukum ter-hadap Konsumen Lembaga Pinjaman Online Ilegal di Era Revolusi 4.0. Jurnal Su-premasi, 43–56. https://doi.org/10.35457/supremasi.v14i1.3399
Simatupang, A., Yanti, E. R., & Mardila, N. (2021). MANAJEMEN KREDIT PEMILIKAN RU-MAH UNTUK MEMINIMALISIR KREDIT MACET PADA PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK. AdBispreneur, 6(1), 13. https://doi.org/10.24198/adbispreneur.v6i1.28185
Sinaga, E. P., & Alhakim, A. (2022). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA JASA PINJAMAN ONLINE ILEGAL DI INDONESIA. UNES Law Review, 4(3), Article 3. https://doi.org/10.31933/unesrev.v4i3.235







