Menakar Supremasi Hukum dalam Menjamin Hak Asasi Manusia: Antara Prinsip Ideal dan Realitas Implementasi di Indonesia
Article Metrics
Abstract view : 2475 timesAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menakar sejauh mana prinsip Rule of Law (supremasi hukum) mampu menjamin perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia, dengan membandingkan antara konsep ideal yang termuat dalam teori hukum dan instrumen hak asasi, serta realitas implementasinya di tingkat praktis. Menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan kajian pustaka (library research), penelitian ini menganalisis berbagai sumber literatur hukum, peraturan perundang-undangan, serta hasil penelitian terdahulu yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip-prinsip fundamental Rule of Law, seperti kesetaraan di hadapan hukum, keadilan, akuntabilitas, transparansi, dan independensi peradilan, secara normatif telah menjadi bagian dari sistem hukum Indonesia. Namun dalam implementasinya, supremasi hukum masih dihadapkan pada berbagai tantangan, antara lain ketimpangan akses terhadap keadilan, praktik korupsi di institusi hukum, intervensi politik dalam proses peradilan, rendahnya literasi hukum masyarakat, serta pelanggaran HAM oleh aparat negara. Simpulannya, Rule of Law di Indonesia masih bersifat parsial dan belum sepenuhnya menjamin perlindungan HAM secara efektif. Diperlukan reformasi hukum yang menyeluruh, penguatan institusi penegak hukum yang independen, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat agar supremasi hukum tidak hanya menjadi ideal normatif, tetapi juga realitas yang dirasakan oleh seluruh warga negara.
References
Ayu, N. A. (2022). Optimalisasi Hak Asasi Manusia dan Hukum Gender Pasca Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum Dan Studi Islam, 04(2), 126–140. https://doi.org/10.56593/khuluqiyya.v4i2.86
Azzahra, N. F. (2023). Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Hak Asasi Manusia. FIKRI : Jurnal Kajian Agama, Sosial Dan Budaya, 2(1), 259. https://doi.org/10.25217/jf.v2i1.94
Honey, R. (2021). MEMBANGUN SOLIDARITAS KEMANUSIAAN: KRITIK NABI AMOS TERHADAP PRAKTIK PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA. International Encyclopedia of Human Geography: Volume 1-12, 1–12(April), V5-232-V5-238. https://doi.org/10.1016/B978-008044910-4.00785-9
Kansil, C. S. T., & Putri, N. A. (2024). Penerapan Prinsip Negara Hukum Dalam Sistem Hukum Nasional: Studi Kasus Tentang Perlindungan Hak Asasi Manusia. Jurnal Pendidikan Sejarah Dan …, 4(2), 74–81.
Kurniawan, M. (2022). MENGENALKAN PERANAN MASYARAKAT DALAM PENEGAKAN NEGARA HUKUM DAN KESADARAN HAK ASASI MANUSIA PADA KOMUNITAS TOPI BAJA, KARANGANYAR. Journal of Community Service, 1(2), 26–34.
Kuswan Hadji, Devina Angelica, Efi Lailatun Nisfah, Erlingga Savril Maharani, Herfita Ayu Nayla, & Clara Oktaviana. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Tata Negara. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 2(3), 25–33. https://doi.org/10.59246/aladalah.v2i3.851
Mubaroq, R., Agis Malik Hikam Sya’bani, Dhamar Pandu Jananta, & Syafrizal Hidayatulloh. (2023). Implementasi Prinsip Rule of Law Dalam Pemerintahan Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Di Indonesia. Advances in Social Humanities Research, X(4), 10.
Muntahar, T. I., Ablisar, M., & Bariah, C. (2021). Perampasan Aset Korupsi Tanpa Pemidanaan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 2, 49–63. https://doi.org/10.55357/is.v2i1.77
Mustika, A. R. (2023). Hukum dan Hak Asasi Manusia di Indonesia. YUDHISTIRA : Jurnal Yurisprudensi, Hukum Dan Peradilan, 1(1), 23–31. https://doi.org/10.59966/yudhistira.v1i1.27
Putri, Ayra Catrina Taufik; Asriani, D., & Aptari, I. I. (2023). Konsepsi Hukum Pancasila dalam Ranah Hak Asasi Manusia. Advances in Social Humanities Research, 1(4), 315–324.
Ritonga, F. G. (2023). Keberadaan Mahkamah Konstitusi Di Indonesia Dalam Perannya Menjaga Hak Asasi Manusia Dan Hak Konstitusional Warga Negara (Suatu Perwujudan Nyata). Honeste Vivere, 33(2), 92–97. https://doi.org/10.55809/hv.v33i2.210
Salihah, U., & Hl, R. (2021). Pidana Penjara Seumur Hidup Bagi Koruptor Ditinjau Dari Aspek Hak Asasi Manusia Dan Hukum Islam. Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah, 2(1), 227–243.
Sauki, A., Irliyani, A., & Annisa, N. (2024). HAK ASASI MANUSIA DAN RULE OF LAW DALAM KEDUDUKAN DAN PERAN LEMBAGA KOMNASHAM. JIS : JOURNAL ISLAMIC STUDIES, 3, 103–112.
Sihotang, E. G. (2021). Politik Hukum Kaitannya dengan Perkembangan Demokrasi, Hak Asasi Manusia dalam Perkembangan Hukum di Indonesia. Administrative Law & Governance Journal, 4(1), 69–88.
Sudirman,Lu . Wijaya, H. N. (2021). COVID-19: SEBUAH TANTANGAN BAGI RULE OF LAW DAN DAMPAKNYA TERHADAP HAK ASASI MANUSIA, SISTEM PERADILAN, DAN DEMOKRASI DI INDONESIA. E-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, 4(2), 364–376.
Susantri, Y. (2022). Perlindungan Terhadap Hak-Hak Konsumen Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. CONSTITUO : Journal of State and Political Law Research, 1(1), 44–58. https://doi.org/10.47498/constituo.v1i1.1210
Syuhada, O. (2021). Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Negara Hukum Berdasarkan Pancasila. Journal Presumption of Law, 3(2), 144–159. https://doi.org/10.31949/jpl.v3i2.1495
Utami, R., Rainariga, R., Mu’aliamah, M., & Damayanti, D. D. (2023). Hak Asasi Manusia Berdasarkan Konsepsi Sejarah Dunia Dan Perkembangannya Di Indonesia. ADVANCES in Social Humanities Research, 1(4), 56–69.
Yati, R. (2021). Perlindungan Ham (Hak Asasi Manusia) Dalam Konsepsi Negara Hukum. Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan, 1–10.







