PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN OLEH KEPOLISIAN DI WILAYAH POLRESTA BENGKULU

  • Fisca Prisillya Caprita Universitas Prof. Dr.Hazairin, SH Bengkulu
  • Alauddin Universitas Prof. DR. Hazairin, S.H Bengkulu
  • Fitri Anita Universitas Prof. DR. Hazairin, S.H Bengkulu
Keywords: Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Pencurian Dengan Kekerasan

Article Metrics

Abstract view : 609 times

Abstract

Pencurian yang disertai dengan kekerasan, seperti ancaman atau tindakan fisik terhadap korban-misalnya dengan memukul, mengikat, atau menodong korban agar tidak melawan-merupakan bentuk kejahatan yang semakin marak terjadi di masyarakat. Dalam situasi sosial ekonomi yang sulit, banyak orang yang tergoda untuk melakukan pencurian, bahkan dengan menggunakan kekerasan. Penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, serta untuk mengetahui prosedur dan mekanisme yang diterapkan oleh aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris (socio-legal) dan objek penelitiannya adalah hukum dan Masyarakat serta merujuk pada penelitian deskriptif, dalam penelitian terdapat dua jenis data, yaitu data primer (field research) dan data sekunder (library research). Subjek penelitian adalah 1 (satu) orang Katim Pidum 3, 1 (satu) orang Ajudan kaurmintu, 1 (satu) orang Penyidik pembantu Satreskrim Polresta Bengkulu dan 1 (satu) orang korban pencurian dengan kekerasan, 1 (satu) orang pelaku pencurian dengan kekerasan. Hasil penelitian yang diperoleh dari ke 3 (tiga) orang bagian Satreskrim Polresta Bengkulu diketahui bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Faktor prnghambat penegakan hukum tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polresta Bengkulu yaitu kendala penegak hukum/ sumber daya manusia, kendala sarana dan prasarana, sulitnya menemukan saksi dan bukti fisik saat kejadian, serta kurangnya kepedulian dan kesadaran dari Masyarakat

References

Achmad Fitrian. “Upaya Kepolisian Dalam Penegakan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan.” Jurnal Penelitian Hukum Legalitas, 2021, 2.
Adityo Putro Prakoso. “Upaya Aparat Kepolisian Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan.” Ilmiah Ilmu Hukum QISTIE, 2020, 158.
Andi Rahmandsyah, m. “Penegekan Hukum Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan.” Journal of Education, 2022, 1568–69
Annisa. “Tindak Pidana.” Fakultas Hukum Umsu, 2023.
APR purba. “Kepolisian Dalam Ketentuan Umum.” Repository Universitas Quality, 2022, 11.
Armunanto Hutahaean.“Penerapan Restorative Justice Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Untuk Mewujudkan Tujuan Hukum.” Armunanto Hutahaean Volume 8 I (2022): 140.
Dediyansyah Putra Ginting. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Di Wilayah Hukum Polsek Pangkalan Berandan.” Jurnal Pendidikan, Humaniora Dan Ilmu Sosial (JEHSS), 2022, 1716.
dellyana. “Konsep Penegakan Hukum.” Liberty, 2018, 32.
Dr.Fitri Wahyuni,S.H, .M.H. Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, 2017.
Faizul akmal siregar. “Perbandingan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Dalam KUHP Dan Hukum Islam.” Jurnal Hukum Dan Hukum Islam, 2023, 160.
Hamdiyah. “ANALISIS UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA PENCURIAN: TINJAUAN HUKUM.” Jurnal Tahqiqa, 2024, 101. “Kamus Besar Bahasa Indonesia,” 2024.
Moh. Bagus. “RAGAM DAN PERKEMBANGAN PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA PASCA REFORMASI.” Jurnal Hukum Pidana Islam, 2022, 156.
Muhammad Riswan. “DILEMA PENEGAK HUKUM: PERAN PENTING PENEGAKAN HUKUM UNTUK MEWUJUDKAN KEADILAN.” Mahasiswa FH UAD 2022, 2023.
Mursal. “PERANAN POLISI DALAM PEMBINAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT.” Jurnal Meta Hukum, 2022, 161.
Rahardjo, Satjipto. “Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis.” Sinar Baru, 2018, 4.
Nandang Alamsah D dan Sigit Suseno, Modul 1 Pengertian dan Ruang Lingkup Tindak Pidana Khusus, hlm. 7.
Rian Prayudi Saputra. “PERKEMBANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DI INDONESIA.” Jurnal Pahlawan Volume 2, 2019, 45.
Sp bangun. “Pengertian Tindak Pidana.” Journal Universitas Medan Area, 2016, 1.
Sudarto. “Hukum Dan Hukum Pidana.” Bandung,Alumni 1986, 2019, Hlm,48.
Toto Hartono. “PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (STUDI PADA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN).” Jrnal Retentum, 2021, 34.
Wacana intrlektual. Kitab Undang_Undang Acara Hukum Pidana, 2014.
Warih anjari. “Fenomena Kekerasan Sebagai Bentuk Kejahatan.” E-Journal WIDYA Yustisia, 2014, 43.
Published
2025-08-30
How to Cite
Caprita, F. P., Alauddin, & Anita, F. (2025). PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN OLEH KEPOLISIAN DI WILAYAH POLRESTA BENGKULU . Judge : Jurnal Hukum , 6(03), 589-601. https://doi.org/10.54209/judge.v6i03.1483