ANALISIS PUTUSAN NO.254/PID.SUS/2014/PN.PTK TERKAIT TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK

  • Rizki Universitas Prima Indonesia
  • Putri Lampita Sinaga Universitas Prima Indonesia
Keywords: Tindak pidana anak, pencurian, keadilan restoratif, sistem peradilan pidana anak, pertimbangan hakim.

Article Metrics

Abstract view : 470 times

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian, dengan studi kasus Putusan No. 254/Pid.Sus/2014/PN.PTK. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dengan metode penelitian hukum normatif, melalui studi kepustakaan dan dokumentasi putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan UU SPPA menekankan prinsip keadilan restoratif dan perlindungan hak anak, dengan pendekatan double track system (pidana dan tindakan). Dalam kasus yang dikaji, hakim menjatuhkan pidana bersyarat dengan mempertimbangkan usia, penyesalan pelaku, serta dampak sosial. Temuan ini menguatkan bahwa peradilan pidana anak menekankan rehabilitasi dibanding penghukuman represif. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan praktik hukum pidana anak di Indonesia dan menegaskan pentingnya penerapan pendekatan non-punitif dalam penanganan anak yang berkonflik dengan hukum.

References

Alin, F. (2017). SISTEM PIDANA DAN PEMIDANAAN DI DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 3(1), 14. https://doi.org/10.33760/jch.v3i1.6
Aris. (2020). Penyimpangan Sosial: Bentuk, Contoh, Penyebab dan Dampaknya. Gramedia Blog. https://www.gramedia.com/literasi/penyimpangan-sosial/?srsltid=AfmBOorUvOKKxfcQAa_mMZtNwlLGjasCN8i_Y4JyPprYfCGIiIIqq8IR
Bambang Waluyo. (2014). Pidana dan Pemidanaan (4th ed.). Sinar Grafika.
Bernadetha Aurelia Oktavira. (2022). Makna Asas Equality Before The Law dan Contohnya. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/klinik/a/makna-asas-iequality-before-the-law-i-dan-contohnya-lt6233304b6bfba/
Burhanuddin, H. R. R. dan. (2023). Anak Berkonflik dengan Hukum dalam Perspektif Hukum Islam. Media of Law and Sharia, 4(3), 215.
Cnn Indonesia. (2021). Hari Anak Nasional 2021, Ribuan Anak Dipenjara Selama Pandemi. CNN INDONESIA. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210723140329-12-671302/hari-anak-nasional-2021-ribuan-anak-dipenjara-selama-pandemi
Darwanta, A. (2020). Penerapan Prinsip Terbaik Untuk Anak (the Best Interest of the Child) Dalam Pemenuhan Hak Anak Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Reformasi Hukum, 24(1), 60–76. https://doi.org/10.46257/jrh.v24i1.83
Dny. (2010). Usia Pertanggungjawaban Pidana Anak Minimal 12 Tahun. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/berita/a/usia-pertanggungjawaban-pidana-anak-minimal-12-tahun-lt4bc427e4eae87/
Dr. Johnny Ibrahim, S.H., M. H. (2013). Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayu Media. https://bintangpusnas.perpusnas.go.id/konten/BK26135/teori-and-metodologi-penelitian-hukum-normatif
Dwiarso Budi Santiarto. (2024). MENGENAL PEMBARUAN KEADILAN RESTORATIF DI PENGADILAN. Mahkamah Agung Republik Indonesia. https://www.mahkamahagung.go.id/id/artikel/6494/mengenal-pembaruan-keadilan-restoratif-di-pengadilan
Hutagalung, L. D. C. (2020). Jerat Hukum Kenakalan yang Menimbulkan Bahaya dan Kerugian Bagi Orang Lain. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/klinik/a/jerat-hukum-kenakalan-yang-menimbulkan-bahaya-dan-kerugian-bagi-orang-lain-lt5ede7c66dedf9/
Jufri, A. T. (2016). Terjadinya Pencurian Yang Dilakukan Oleh Anak Di Kota Palopo. Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 5(2), 228–243. https://doi.org/10.24252/ad.v5i2.4842
Kartika Karim, S. N. & M. K. (2024). Efektivitas Sanksi Pidana Terhadap Anak Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(1), 260–275.
Maemunah, M. (2019). Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian oleh Anak Dibawah Umur Menurut Asas Restorative Justice. CIVICUS : Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 7(2), 1. https://doi.org/10.31764/civicus.v7i2.1094
Mahesha, A., Anggraeni, D., & Adriansyah, M. I. (2024). Mengungkap Kenakalan Remaja: Penyebab, Dampak, dan Solusi. PRIMER : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(1), 16–26. https://doi.org/10.55681/primer.v2i1.278
Mahir Sikki. (2021). Sekilas tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pengadilan Negeri Palopo Kelas 1 B. https://pn-palopo.go.id/30-berita/artikel/363-sekilas-tentang-sistem-peradilan-pidana-anak
Maidin Gultom. (2014). Perlindungan hukum terhadap anak : dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia (Dinah Sumayyah (ed.); Cet, 4). Refika Aditama.
Margono. (2019). Asas Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim (1st ed.). Sinar Grafika.
MISWAR, D. (2018). UNSUR-UNSUR PENCURIAN MENURUT HUKUM PIDANA DAN HUKUM ISLAM. 3(2), 91–102.
Noor, M. (2024). UPAYA HAKIM DALAM MENERAPKAN CITA KEADILAN PADA KASUS KEDUDUKAN ANAK PEREMPUAN SEBAGAI PENGHALANG KEWARISAN SAUDARA DI PERADILAN AGAMA. In Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (Vol. 15, Issue 1).
Putusan NO.254/PID.SUS/2014/PN.PTK (2014). file:///C:/Users/Asus/Downloads/putusan_254__pid.sus__2014__pn.ptk_20220615-dikonversi.pdf
Renata Christha Auli. (2024a). Bunyi Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/klinik/a/bunyi-pasal-363-kuhp-tentang-pencurian-dengan-pemberatan-lt6593d9f864498/
Renata Christha Auli. (2024b). Mengenal Arti Asas Ultimum Remedium. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/klinik/a/arti-ultimum-remedium-sebagai-sanksi-pamungkas-lt53b7be52bcf59/
Rizki, Ongko Surya, Kenny Cendana, F. S. (2025). Tinjauan Yuridis SEMA Nomor 2 Tahun 2023 Mengenai Larangan Perkawinan dari Agama yang Berbeda di Indonesia dan Dampak Hukumnya Pendahuluan. 6(1), 19–30.
Rizki, Rudolf Stevanus Sitepu, R. A. L. (2025). Analisis Putusan No. 1977/K.PID.SUS/2020 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. 8(1977), 97–109.
Romadhona S. (2020). 5 Bentuk Perlindungan Anak Menurut Hukum di Indonesia. JDIH KABUPAEN SUKOHARJO. https://jdih.sukoharjokab.go.id/berita/detail/5-bentuk-perlindungan-anak-menurut-hukum-di-indonesia
Sanjaya, T. A., Sinaulan, R. L., & Ismed, M. (2022). Pendekatan Integral Penal Policy dan Non Penal Policy Dalam Penanggulangan Kejahatan Anak. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 9(2), 347–362. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v8i6.23241
Sayow, Y. E., Antow, D. T., & Sumampow., J. O. (2016). PENERAPAN HUKUM KEPADA PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN ANAK. UNSRAT, 3, 1–23.
sontan merauke sinaga, elmi zahara lubis. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Kejahatan Dalam Persidangan Anak. Jurnal Mercatoria, 3(1), 52–57. https://ojs.uma.ac.id/index.php/mercatoria/article/view/595
Themar, R., Safsafubun, B., Zachra Wadjo, H., & Sopacua, M. G. (2021). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Anak. Sanisa Jurnal Kreativitas Mahasiswa Hukum, 1(2), 89–99.
Tri Jata Ayu Pramesti. (2023). Sistem Peradilan Pidana Anak serta Pendekatan Restoratif dan Diversi. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/klinik/a/sistem-peradilan-pidana-anak-serta-pendekatan-restoratif-dan-diversi-lt4fe2cc383856d/#_ftn9
Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, JDIH BPK 32 (2012).
Wagiati Soetodjo. (2008). Hukum Pidana Anak (2nd ed.). Refika Aditama.
Willa Wahyuni. (2022). Mengenal Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-asas-lex-specialis-derogat-legi-generali-lt631f21adec18c/
Yuda Meizar Pratama Sopandi. (2022). Mengenal Asas Legalitas dalam Hukum Pidana di Indonesia. DALIMUNTE TAMPUBOLON. https://dntlawyers.com/mengenal-asas-legalitas-dalam-hukum-pidana-di-indonesia/
Published
2025-06-25
How to Cite
Rizki, & Br.Sinaga, P. L. (2025). ANALISIS PUTUSAN NO.254/PID.SUS/2014/PN.PTK TERKAIT TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK. Judge : Jurnal Hukum , 6(02), 332-344. https://doi.org/10.54209/judge.v6i02.1396