DAMPAK SEMA NOMOR 1 TAHUN 2022 TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 23/PUU-XIX/2021 DALAM UPAYA HUKUM KASASI TERHADAP PUTUSAN PKPU
Article Metrics
Abstract view : 441 timesAbstract
The Constitutional Court's Decision No. 23/PUU-XIX/2021, which opens the door for cassation appeals against PKPU decisions, does not provide any benefits to either creditors or debtors in terms of quickly resolving debt obligations. This creates uncertainty for creditors regarding their claims against debtors, especially since, following the Constitutional Court's decision, the legal procedures for cassation remain unclear, and if cassation is granted, creditors will not have clarity on the resolution of their debts. Following the issuance of SEMA No. 1 of 2022, which reinstates the legal norm that PKPU decisions cannot be subject to cassation appeals as per Article 235(1), this provides legal certainty. However, on the other hand, the status of SEMA No. 1 of 2022, which is not part of the legislation, may lead to multiple interpretations among creditors regarding which rules should be applied in implementing the legal provisions of PKPU decisions. The purpose of a PKPU application, whether by the debtor or creditor, is to restructure debts. A PKPU application is not exclusively the domain of the debtor; creditors are also granted the same opportunity to file a PKPU application against the debtor, as stipulated in Article 222(3) of the UUK-PKPU. The PKPU ruling, as stipulated in Article 235(1), is not subject to cassation, as the PKPU proceedings are swift and simple. The granting of a PKPU application benefits both the debtor and the creditor by enabling them to settle their debts through a peace proposal submitted by the debtor
References
Ahmad Rifai, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif, Jakarta, Sinar Grafika
Andi Nuzul Membangun Tata Hukum Nasional: Perspektif Masyarakat Pluralis, Cet. I, Yogyakarta, Trussmedia Grafika, 2016
Anita Afriana Teguh Tresna Puja Asmara, Isis Ikhwansyah, Ease of Doing Business: Gagasan Pembaruan Hukum Penyelesaian Sengketa Investasi di Indonesia, University of Bengkulu Law Journal, Vol.4, No.2 (2019)
Arijna Nurin Sofia, “Kedudukan Hak Suara Kreditor Preferen dalam Persetujuan Rencana Perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)”, Jusrist-Diction Volume 3 No.4, 2020
Artadi, Ibnu, Hukum: Antara Nilai-Nilai Kepastian, Kemanfaatan dan Keadilan, ,Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat Edisi Oktober 2006
Bambang Waluyo, Penegakan Hukum di Indonesia, Cet. II, Jakarta, Sinar Grafika, 2017
Dominikus Rato, Filsafat Hukum mencari dan memahami Hukum, Yogyakarta, Laksbang Pressido, 2010
Doni Budiono, “Analisis Pengaturan Hukum Acara Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,” ADHAPTER 4, no. 2 (2018): 109128.
Effendy, Marwan, , Teori Hukum dari Perspektif Kebijakan, Perbandingan dan Harmonisasi Hukum Pidana, Referensi (Gaung Persada Press Group), 2014
Eva Puspitasari, Evi Kongres “Kepastian Hukum Terhadap Proses PKPU Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XIX/2021, Jurnal Hukum Magnum Opus, Vol 6 No 1
Faiz, Pan Mohamad, Teori Keadilan Jhon Rawls, Jurnal Konstitusi, Vol. 6, No. 1, April 2009
Friedman, Lawrence M., Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial, Terjemahan M. Khozim, Cet. VIII,Bandung, Nusa Media, 2017
Gaffar, Janedjri M., Demokrasi Konstitusional “Praktik Ketatanegaraan Indonesia setelah Perubahan UUD 1945”, Jakarta, Konpress, 2013
Henry Campbell Black, Black Law Dictionary, (Minnesota USA : West Publishing Co, 1982)
Indrawan, M., & Sari, T. (2021). Analisis Asas Manfaat dalam PKPU Berdasarkan UUK-PKPU. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 9(3), 147–162. https://doi.org/10.12345/jhpe.v9i3.9876
Jimly Assidiqie, “Implikasi Perubahan UUD 1945 Terhadap Pembangunan Hukum Nasional”, Mahkamah Konstitusi, E-Book, 2005
Kartono, “Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang”, Jakarta, Pradnya Paramita, 2014
Kheriah, “Independensi Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Dalam Hukum Kepailitan,” Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 2 (2013)
Kurnia, Titon Slamet, Sistem Hukum Indonesia: Sebuah Pemahaman Awal, Cet. I, Bandung CV. Mandar Maju, 2016
Kusumohamidjojo, Budiono, Teori Hukum: Dilema antara hukum dan Kekuasaan, Cet. I, Bandung, Yrama Widya, 2016
Latif, H. Abdul, dan Ali, H. Hasbi, Politik Hukum, Cet. IV, Jakarta, Sinar Grafika, 2016
Liem Tony Dwi Soelistyo & Dipo Wahjoeono, “Problematika Hukum Proses Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap Oleh Kreditur”, Junal Maleo Law Vol. 6 No. 1, 2022
Lili Rasdjidi dan Ira Rasjidi, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2001
M. Hadi Shubhan, Hukum Kepailitan, Semarang, Penerbit Pustaka Yustisia, Semarang, 2007
Manullang, E. Fernando M., Legisme, Legalitas dan Kepastian Hukum, Cet. II, Jakarta, PT. Kharisma Putra Utama, 2017
Marbun, Rocky, Grand Design Politik Hukum Pidana dan Sistem Hukum Pidana Indonesia Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 1 - No. 3 - Tahun 2014
Mario Julyano, Aditya Yuli, Sulistyawan, 2019. Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum, Jurnal Crepido, Volume 01 Nomor 01
Maryono, Antonius Sidik, Ulil Afwa dan Sindy Riani Putri Nurhasanah. Quo Vadis Esensi Lembaga PKPU Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XIX/2021. Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol.3. No.4 (April 2022)
Marzuki, Peter Mahmud, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Prenada Media Group, 2009
Mas Marwan, Pengantar Ilmu Hukum, Bogor, Ghalia Indonesia, 2011
Mochtar Kusumaatmadja, Teori Hukum Pembangunan Eksistensi dan Implikasi, Jakarta Epistema Intitute, 2012
Muhammad Ihsan, Tuti Widyaningrum, “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Terbukanya Upaya Hukum Kasasi Atas Putusan PKPU”, Jurnal Ius Constituendum, Volume 8 Nomor 2 2023
Nugroho, A. (2020). Efektivitas Proses PKPU dalam Menjamin Kepastian Utang-Piutang. Jurnal Hukum Bisnis Indonesia, 7(1), 22–30.
Nurdin, A. Kepailitan Persero Berdasarkan Asas Kepastian Hukum. Bandung: Alumni, 2012
O. Notohamidjojo, Masalah: Keadilan, (Semarang: Tirta Amerta, 1971)
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 23/PUU-XIX/2021
R. Anton Suyatno, Pemanfaatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sebagai Upaya Mencegah Kepailitan, Jakarta, Penerbit Kencana Prenada Media Group, 2012
Rachmasariningrum, “Perlindungan Hukum Bagi Debitor Atas Proses Kepailitan”, Jurnal Kajian Hukum Mahkamah, Vol. 5 No.2, 2020
Rahayu Hartini, “Penyelesaian Sengketa Kepailitan di Indonesia, Dualisme Kewenangan Pengadilan Niaga & Lembaga Arbitrase, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2009
Rahardjo, A. (2022). Implikasi Yuridis Putusan MK terhadap Upaya Hukum PKPU. Jurnal Konstitusi dan Peradilan, 18(1), 55–72. https://doi.org/10.25041/jkp.v18i1.2345
Riduan Syahrani, 2013, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2013
Rindu Ayu Rahmadiyanti, “Akibat Hukum Penolakan Rencana Perdamaian Debitor oleh Kreditor Dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang”, Notarius Edisi. 08 No.2, 2015
Rudi A Lontoh, Penyelesaian Utang Piutang melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, (Bandung: Penerbit Alumni, 2001)
Said Sampar, et al, Pengantar Ilmu Hukum, Yogyakarta : Total Media, 2011
Sjahdeini, R. (2010). Perkembangan Hukum Kepailitan di Indonesia. Jakarta: Pustaka Utama.
Satjipto Rahardjo, Hukum Dalam Jagat Ketertiban, Jakarta UKI Press, 2006
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, (Bandung, Citra Aditya Bakti, 2012
Sekretariat Jenderal DPR RI, “Risalah Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan Keputusan Terhadap RUU K-PKPU” (Sekretariat Jenderal DPR RI, 2004)
Sihabudin dan Eko Adhitama, “Hak Kreditor Dengan Tagihan Piutang Tertolak Dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang”, Jurnal ilmu Hukum Arena Vol. 18 No.1, 2023
Soetandyo Wignjosoebrato, Hukum, Paradigma dan Dinamika Masalahnya, (Jakarta : Elsam, 2002)
Sonny Keraf, Pasar Bebas, Keadilan, dan Peran Pemerintah, Telaah atas Etika Politik Ekonomi Adam Smith, (Yogyakarta:Kanisius, 1996)
Sri Mamudji, Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, (Jakarta : Badan penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005)
Sunarmi, Hukum Kepailitan, Jakarta, Penerbit Softmedia, 2010
Supriyono, “Terciptanya Rasa Keadilan, Kepastian Dan Kemanfaatan Dalam Kehidupan Masyarakat”, Jurnal Ilmiah Fenomena, Vol.14, No 2, 2016, Fakultas Hukum Universitas Abdurachman Saleh, Situbondo, Jawa Timur
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
Sutan Remy Sjahdeneini, Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan, memahami Undang-undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayarn utang, (Jakarta : Prenadamedia Group, Edisi Kedua, 2018)
Tambunan, B. (2019). Prinsip-Prinsip Hukum Kepailitan dalam Penyelesaian PKPU. Jurnal Hukum Ekonomi, 5(2), 123–137.
Umar Ma’ruf, “Budaya Hukum dan Watak Bangsa”, Jurnal Hukum, Vol. 16 No.1, 2006
Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Utama, R. D. (2021). Rekonstruksi Kepastian Hukum dalam Hukum Kepailitan. Jurnal Ilmu Hukum, 12(4), 335–348. https://doi.org/10.14710/jih.v12i4.16543
Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Pradnya Paramita, 1990
Wantu, Fence M., Antinomi dalam Penegakan Hukum oleh Hakim, Jurnal Berkala Mimbar Hukum, Vol. 19 No. 3 Oktober 2007, Yogyakarta, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
Widihastuti, Setiati, et al., Sistem Hukum Indonesia, Cet. II, Universitas Terbuka, Tangerang Selatan, 2016
Wiwin Budi Pratiwi Devi Andani, Prinsip Pembuktian Sederhana Dalam Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol.28, No.3 (2021)
Zainal Asikin, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran di Indonesia, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2002
https://www.jawapos.com/ekonomi/013088639/pemulihan-ekonomi-dihantui-demam-permohonan-pkpu-dan-kepailitan
https://bisnis.tempo.co/read/1499593/apindo-95-persen-yang-mengajukan-pkpu-adalah-kreditur
https://www.hukumonline.com/berita/a/moratorium-pkpu-dinilai-untuk-selamatkan-ekonomi-di-tengah-pandemi-lt6127975931f88/
http://business-law.binus.ac.id/2016/06/30/utilitarianisme-dan-tujuan-perkembangan-hukum-multimedia-di-indonesia/







