Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Tambahan Pencabutan Hak Politik Pada Perkara Korupsi
Article Metrics
Abstract view : 480 timesAbstract
Permasalahan yang dibahas dalam Penelitian ini adalah apa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak politik pada perkara korupsi pada Putusan Nomor 53/Pid. Sus-TPK/2023/PN.Jkt Pst dan Putusan Perkara Nomor 121/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst dan bagaimana penerapan aturan pencabutan hak politik terhadap pelaku tindak pidana korupsu di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yakni penelitian terhadap norma- norma hukum tertulis yang di buat dan di undangkan oleh lembaga- lembaga atau pejabat yang berwenang, dengan menggunakan pendekatan perundang – undangan secara deduktif. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa hakim dalam memutusakan perkara padaPutusan Nomor 53/Pid. Sus-TPK/2023/PN.Jkt Pst dan Putusan Perkara Nomor 121/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst adalah berdasarkan analisis yuridis dan analisis non-yuridis. Adapun penerapan aturan pencabutan hak politik terhadap pelaku tindak pidana korupsu di Indonesia harus sesuai dengan ketentuan pada Pasal 10 KUHP, Pasal 35 ayat (1) KUHP, Pasal 38 KUHP, Pasal 18 huruf d Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, dan dengan memperhatikan prinsip-prinsipdasar hak Asasi Manusia.
References
Andryan, & Kodiya, B. A. (2020). Politik Hukum Pencegahan Korupsi Melalui Pembatasan Hak Politik Eks Narapidana Korupsi Politics of Law Prevention of Corruption Through Restrictions Political Rights of Ex-Corruption Convicts. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 7(2), 177–183. http://ojs.uma.ac.id/index.php/gakkum
Devi, C. (2021). Kajian Hukum Pencabutan Hak Politik Pada Pelaku Tindak Pidana Korupsi Suap Berdasarkan Teori Kepastian Hukum. Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir, 1(1), 13–21. https://doi.org/10.51825/yta.v1i1.11204
Harefa, A., Zendrato, S., & Zai, A. S. P. (2024). Pengaruh Pencabutan Hak Politik Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Jurnal Education and …, 12(1), 425–431. https://journal.ipts.ac.id/index.php/ED/article/view/5772%0Ahttps://journal.ipts.ac.id/index.php/ED/article/download/5772/3197
Henny, Y. (2021). Efektifitas Pencabutan Hak Politik Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Simbur Cahaya, 27(2), 142–157. https://doi.org/10.28946/sc.v27i2.1042
Indah, D. F., Susmiyati, H. R., & Apriyani, R. (2020). Pencabutan Hak Politik Pelaku Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Risalah Hukum, 16(2), 68–82. https://doi.org/10.30872/risalah.v16i2.285
Karianga, I., Arsalan, H., Yubagyo, L., & Ezra, C. (2021). Pencabutan Hak Politik Terpidana Korupsi Dalam Perspektif Social Contract Theory. Arena Hukum, 14(3), 500–522. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2021.01403.5
Mahmud, A. (2020). Urgensi Penegakan Hukum Progresif Untuk Mengembalikan Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi. Masalah-Masalah Hukum, 49(3), 256–271. https://doi.org/10.14710/mmh.49.3.2020.256-271
Mahmud, A., Firman, C. A., Syawali, H., Rizki, & Weganisa. (2021). Keadilan Substantif Dalam Proses Asset Recovery Hasil Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Suara Hukum, 3(2), 227–250.
Perangin-Angin, J. P. P. (2023). Pelaksanaan Putusan Hakim Terhadap Pencabutan Hak-Hak Politik Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Diktum, 2(3), 138–147.
Pratama, A. W. (2021). Dasar Pertimbangan Putusan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Tambahan Berupa Pencabutan Hak Politik Pada Pelaku Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1885 K/Pid.Sus/2015). UNIVERSITAS ATMA JAYA.
Puspita, R. (2021). Pencabutan Hak Memilih Dan Dipilih Dalam Jabatan Publik Terhadap Narapidana Tindak Pidana Korupsi. DHARMASISYA Jurnal Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1(2), 164–176. https://doi.org/10.35326/volkgeist.v1i2.99
Rizky, A., & Sirjon, L. (2024). Pemberian Sanksi Pidana Tambahan Pencabutan Hak Politik Terhadap Terpidana Korupsi Imposition of Additional Criminal Sanction of Revocation of Political Rights Against Corruption Convicts. Halu Oleo Legal Research, 6(3), 755–772.
Saputro, H. J., & Chandra, T. Y. (2021). Urgensi Pemulihan Kerugian Keuangan Negara Melalui Tindakan Pemblokiran Dan Perampasan Asset Sebagai Strategi Penegakan Hukum Korupsi. Mizan: Journal of Islamic Law, 5(2), 273. https://doi.org/10.32507/mizan.v5i2.1033
Wulandari, F., Respationo, S., & Erniyanti, E. (2024). Juridical Analysis Of The Mechanism Of Non-Conviction Based Asset Forfeiture In The Settlement Of Corruption Crimes. International Journal of Social Science and Humanity, 1(3), 28–40.







