Restorative Justice Dalam Penegakan Hukum Pajak Sebagai Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Perpajakan

  • Rayna Putri Juliasari Universitas Tidar
  • Najwa Yustitia Aequo Universitas Tidar
  • Yohana Sandi Wijayanti Universitas Tidar
  • Astri Nuraina Universitas Tidar
Keywords: Restorative justice, Tindak Pidana, Perpajakan

Article Metrics

Abstract view : 528 times

Abstract

Penelitian ini membahas penerapan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana perpajakan di Indonesia. Berbeda dengan pendekatan retributif yang menekankan pada penghukuman, restorative justice menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara melalui partisipasi aktif pelaku, korban (negara), dan masyarakat. Dengan menggunakan metode penelitian normatif dan pendekatan kualitatif, penelitian ini menemukan bahwa restorative justice lebih efektif dalam mempercepat proses pemulihan keuangan negara serta meningkatkan kepatuhan pajak melalui penyelesaian yang bersifat damai dan persuasif. Meski demikian, pendekatan ini memiliki tantangan berupa potensiketidakpastian hukum dan lemahnya efek jera. Oleh karena itu, penerapan restorative justice dalam perpajakan sebaiknya dikombinasikan secara proporsional dengan pendekatan retributif agar tercipta sistem hukum yang adil, efisien, dan berkelanjutan.

Published
2025-05-28
How to Cite
Rayna Putri Juliasari, Aequo, N. Y., Wijayanti, Y. S., & Nuraina, A. (2025). Restorative Justice Dalam Penegakan Hukum Pajak Sebagai Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Perpajakan . Judge : Jurnal Hukum , 6(02), 135-140. https://doi.org/10.54209/judge.v6i02.1332