Penyelesaian Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Melalui Mediasi Penal
Article Metrics
Abstract view : 588 timesAbstract
Penelitian ini mengkaji penerapan mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Kecelakaan lalu lintas masih menjadi masalah serius yang membutuhkan solusi hukum efektif di luar proses peradilan konvensional. Mediasi penal yang berbasis prinsip keadilan restoratif menawarkan pendekatan yang lebih cepat, ekonomis, dan harmonis dengan melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat dalam proses penyelesaian. Kajian ini menguraikan dasar hukum mediasi penal dalam sistem hukum Indonesia, termasuk diskresi kepolisian dan peraturan terkait, sekaligus menegaskan potensinya dalam mengurangi penumpukan perkara dan meningkatkan akses terhadap keadilan. Pembahasan diperkaya dengan perbandingan praktik di negara lain seperti Austria dan Jerman untuk mengusulkan model mediasi yang ideal—victim-offender mediation—bagi konteks Indonesia. Tantangan implementasi, termasuk belum adanya payung hukum formal dan kebutuhan perubahan paradigma penegak hukum, turut dianalisis. Temuan penelitian merekomendasikan mediasi penal sebagai mekanisme pelengkap peradilan pidana tradisional, khususnya untuk tindak pidana ringan, guna mencapai hasil pemulihan sekaligus menjaga kepastian hukum dan harmoni sosial.
References
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2; Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Peniadaan, Pemberatan & Peringanan, Kejahatan Aduan, Perbarengan & Ajaran Kausalitas, Cetakan keenam, PT. Grafindo Persada, Jakarta,2014,
Arif Budiarto dan Mahmudal, Rekayasa Lalu Lintas, (Solo : UNS Press, 2007).
Bambang Poernomo, Pola Dasar Teori Asas Umum Hukum Acara Pidana dan Penegakan Hukum Pidana, Liberty, Yogyakarta, 1993.
Benny Riyanto, R Rekonstruksi Model Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Mediasi yang Diintegrasikan Pada Pengadilan, Pidato Pengukuhan diucapkan pada Upacara Penerimaan jabatan Guru Besar dalam Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, 210 :4-5.
DS. Dewi dan Fatahillah A. Syukur, Mediasi Penal: Penerapan Restorative justice Di Pengadilan Anak Indonesia, (Jakarta : Indie Publishing, 2011),
E. Utrecht, Rangkaian Sari Kuliah; Hukum Pidana I, Universitas Pajajaran, Bandung, 1958,
E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Cetakan Ketiga, Storia Grafika, Jakarta, 2012,
Eko Budihardjo, Pengembangan Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa, Ketua Badan Penyantunan Kesenian Jawa Tengah, Ketua Pembina YPSDM Forum Rektor Indonesia, Semarang, 15 April, 2010
Eman Suparman, Mendudukkan Kembali Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim Menuju Peradilan Yang Bersih dan Berkeadilan, Komisi Yudisial Republik Indonesia, diucapkan dalam Seminar Nasional Dalam Rangka Dies Natalis Universitas Negeri Semarang ke-46 “Reposisi Keluhuran Budaya dan Martabat Bangsa Menuju Tatanan Masyarakat yang Adil dan Humanis, Auditorium Universitas Negeri Semarang,, Semarang, 27 April 2011.
Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia: Suatu Pengantar. Jakarta. Refika Aditama, 2011,.
Florentinus Totok Sumaryanto, Menjadi Pembelajar Dengan Seni, Pidato Pengukuhan Guru Besar Fakultas Bahasa dan Seni Univesitas Negeri Semarang, Rabu, 22 Juli, 2009
Hans Kelsen, General Theory of Law & State, terjemahan Anders Wedberg, Oxford University Press, London, , .1949,
Hans Kelsen, General Theory of Law & State; Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, terjemahan Raisul Muttaqien, Cetakan kesembilan, Nusa Media, Bandung, 2015,
I Wayan Wiryawan dan I Ketut Artadi, Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan: Keterampilan Nonlitigasi Aparat Hukum, Udayana Press, Denpasar.2017.
Lilik Mulyadi, Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Cetakan Pertama, Alumni, Bandung. 2015,
M.Faal, Penyaringan Perkara Pidana Oleh Polisi, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 1991 : 114-115.
Marlina, Peradilan Pidana Anak Di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative justice, (Bandung : Refika Aditama, 2009),
Masruchin Ruba’i, Buku Ajar Hukum Pidana, cetakan pertama, Bayumedia Publishing, Malang, 2014,
Mudzakir, Perkembangan Hukum Pidana Materiil dan Formil Dalam Undang-Undang di luar KUHP, Kebijakan Kodifikasi (Total) Hukum Pidana Melalui RUU KUHP dan Antisipasi Terhadap Problem Perumusan Hukum Pidana dan Penegakan Hukum Pidana di Masa Datang, diucapkan pada “Lokakarya Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional: Perkembangan Hukum Pidana dalam Undang-Undang di Luar KUHP dan Kebijakan Kodifikasi Hukum Pidana, diselenggarakan oleh “Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia bekerja sama dengan “Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Provinsi Jawa Tengah, 210 : 14 , 2011,
Mustaghfirin, Refleksi Problematika Komisi Yudisial dan Rekonstruksi Sebuah Solusi Menuju Penegakan Hukum di Indonesia, Dean Faculty of law Sultan Agung Islamic University, Semarang, 2010
Pujiyono, Rekonstruksi Sistem Peradilan Pidana Indonesia Dalam Perspektif Kemandirian Kekuasaan Kehakiman, Ringkasam Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang, 2011
Riduan Syahrani, Kata-kata Kunci Mempelajari Ilmu Hukum,( Bandung : Alumni, 2009),
Romli Atmasasmitha, Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, Tiada Kesalahan Tanpa Kemanfaatan (Geen Straf Zonder Schuld, Geen Schuld Zonder Nut), Makalah pada Penataran Dosen dan Praktisi Hukum Pidana & Kriminologi Tingkat Nasional Tahun 2017, Ikhabara dan Mahupiki, Surabaya, 29 November 2017-1 Desember 2017
Sadjijono, Seri hukum Kepolisian, Polri dan Good Governance, (Surabaya : Laksbang Mediatama, 2008).
Satjipto Rahardjo, Hukum dan Perubahan Sosial, Alumni, Bandung, 1983
Satjipto Rahardjo, Hukum Progresip Sebagai Dasar Pembangunan Ilmu Hukum Indonesia, dalam Menggagas Hukum Progresif Indonesia, Diterbitkan atas Kerjasama “Pustaka Pelajar”, IAIN Walisongo dan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang, 2006,
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor,.1956,
Suara Merdeka, Kamis 10 April 2011 halaman : 10
Takdir Rahmadi, Mediasi; Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Cetakan Kedua, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, . 2011,
Takdir Rahmadi, Hukum Lingkungan di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2011..
Wirjono Prodjodikoro I, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2002,







