ANALISIS KEADILAN SUBTANTIF PADA PUTUSAN BEBAS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN (Studi Putusan No 25/Pid.Sus-Anak/2023/PN Liw)

  • Reza Putri Universitas Lampung
  • Rini Fathonah Universitas Lampung
  • Aisyah Muda Cemerlang Universitas Lampung
Keywords: Putusan bebas, Keadilan Subtantif, Penganiyaan

Article Metrics

Abstract view : 312 times

Abstract


Penganiayaan merupakan perbuatan yang sengaja dilakukan seseorang untuk menimbulkan rasa sakit atau luka, baik secara fisik maupun psikologis, terhadap orang lain. Penegakan hukum terhadap tindak pidana penganiayaan harus memenuhi unsur-unsur tersebut. Oleh karena itu, penyelidikan menjadi kunci dalam peradilan untuk memastikan keadilan bagi korban serta memberikan sanksi yang sesuai bagi pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip keadilan substantif dalam putusan bebas perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis kasus, penelitian ini mengkaji penerapan keadilan subtantif dalam sistem peradilan pidana anak dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Data dikumpulkan melalui studi dokumen dan wawancara dengan narasumber terkait. Hasil penelitian menunjukkan hakim memutuskan putusan bebas karena tidak ditemukan bukti yang cukup untuk membuktikan keterlibatan Anak Pelaku dalam tindak pidana tersebut. Keputusan ini mencerminkan prinsip keadilan substantif, dengan memastikan hak-hak anak tetap terlindungi serta mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang terungkap. Karena unsur penganiayaan yang menyebabkan kematian tidak terpenuhi, putusan ini dianggap tepat, proporsional, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Evaluasi dan pemantauan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan hak-hak Anak Pelaku tetap terlindungi dan keadilan subtantif ditegakkan.

References

Agustanti, R. D. (2020). Penegakan Hukum Pelaku Perbuatan Cabul Dalam Putusan Bebas Terhadap Perempuan. Jurnal Yuridis, 7(1).
Duta Pratama, F., Rafly Pebriansya, & Pratama, M. A. (2024). Konsep Keadilan dalam Pemikiran Aristoteles. Praxis: Jurnal Filsafat Terapan, 1(2).
Frans Maramis, 2013, Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers
John Rawls, 1999, A Theory of Justice, Revised Edition, OUP: Oxford.
Kelsen, Hans, 1967. Pure Theory of Law, trans. M. Knight. Berkeley: University of California Press
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Lilik Mulyadi, 2010, Seraut Wajah Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti
Marni Hasibuan. Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Pembunuhan Menyerupai Sengaja Hubungan Dengan Pasal 351 Ayat (3). Skripsi, UIN Sumatera Utara, 2020.
Meilan Lestari, (2017), Hak Anak Untuk Mendapatkan Perlindungan Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. UIR Law Review, 1(2).
Pantu, Nur Fajri Fauziah.(2023), Implikasi Pidana dan Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penganiayan Anak Di Bawah Umur. ALADALAH : Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 1(3).
Ramot Lumbantoruan. (2019), Analisis Yuridis Putusan Bebas terhadap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan. Journal of Education, 2(2).
Rasyid, M., & Faisal, F. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Delik Penganiayaan. Kalabbirang Law Journal, 4(1).
Romli Atmasasmita. 1996. Sistem Peradilan Pidana. Bandung: Binacipta
Ryvaldo Vially Korua, Harold Anis, Youla O. Aguw. (2020), Kajian Hukum Putusan Bebas (Vrijspraak) Dalam Perkara Pidana. Lex Crimen, 9(4).
Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 terkait Perubahan atas Undang-Undang
No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Widjaja, G., & Damun, D. (2024). Penegakan Hukum dan Implikasi Hukum Tindak Penganiayaan Berdasarkan Pasal 351 KUHP. Bulletin of Community Engagement, 4(1).
Published
2025-06-04
How to Cite
Putri, R., Fathonah, R., & Cemerlang, A. M. (2025). ANALISIS KEADILAN SUBTANTIF PADA PUTUSAN BEBAS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN (Studi Putusan No 25/Pid.Sus-Anak/2023/PN Liw). Judge : Jurnal Hukum , 6(02), 314-322. https://doi.org/10.54209/judge.v6i02.1259