PENYALAHGUNAAN HAK KEKEBALAN OLEH DIPLOMAT DITINJAU DARI KONVENSI WINA 1961 (STUDI KASUS PENYELUNDUPAN EMAS OLEH PEJABAT DIPLOMATIK AFGHANISTAN DI MUMBAI)
Article Metrics
Abstract view : 1675 timesAbstract
Hubungan antarnegara yang semakin kompleks, karena hal itu diplomasi memainkan peran penting dalam membangun hubungan internasional. Namun, kekebalan diplomatik yang diberikan oleh Konvensi Wina 1961 sering kali menimbulkan pertanyaan tentang batasannya, terutama ketika ada potensi penyalahgunaan. Kasus diplomat Afghanistan, Zakia Wardak, yang terlibat dalam penyelundupan emas di Mumbai pada tahun 2024, meskipun Wardak memiliki kekebalan diplomatik, hal ini memunculkan pertanyaan mengenai konsekuensi hukum bagi negara penerima (India) dan negara pengirim (Afghanistan). Penelitian ini menggunakan Pendekatan normatif yang digunakan untuk menganalisis aturan hukum yang relevan, termasuk Konvensi Wina 1961. Hasil dari penelitian ini berdasarkan pasal 36 ayat 2 Konvensi Wina 1961, India berhak memeriksa barang bawaan diplomat, tetapi tidak dapat menahan atau menuntutnya kecuali Afghanistan mencabut kekebalan tersebut Kekebalan diplomatik yang diberikan untuk melindungi tugas diplomatik tetap memiliki batasan, terutama ketika menyangkut penyalahgunaan hak tersebut. Meskipun India tidak dapat menuntut Zakia Wardak karena kekebalan diplomatiknya, Afghanistan tetap bertanggung jawab atas penyalahgunaan kekebalan tersebut. Tindakan hukum hanya dapat diambil jika Afghanistan mencabut kekebalan diplomatnya kemudian baik melalui pengakuan kesalahan, penyitaan barang, pengambilan tindakan penyelesaian atau tindakan diplomatik lainnya untuk menjaga hubungan bilateral yang baik.
References
Cholid Achmadi Nabuko dan Abu. (2010). Metodologi Penelitian, Jakarta: PT. Bumi Aksara.
India Today. (2024, May 5). Afghan diplomat, caught smuggling gold, resigns due to 'personal attacks'. Diakses dari https://www-indiatoday-in.translate.goog/world/story/zakia-wardak-afghan-diplomat-resigns-caught-25-kg-gold-smuggling-mumbai-airport-dubai-customs-personal-attacks-letter-2535372-2024-05-05?_x_tr_sl=en&_x_tr_tl=id&_x_tr_hl=id&_x_tr_pto=tc&_x_tr_hist=true, diakses pada 15 Februari 2025.
Ishaq. (2017). Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi, Bandung: PT. Alfabeta.
Jawahir Thontowi dan Pranoto Iskandar. (2006). Hukum Internasional Kontemporer, Bandung: PT. Refika Aditama.
Maliki, M., & dkk. (2022). ILMU HUBUNGAN INTERNASIONAL INDONESIA: Perspektif dan Pengembangannya. Malang: Intrans Publishing.
Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes. (2003). Pengantar Hukum Internasional, Bandung: Penerbit Alumni.
Nianda, N. N. C. (2022). Tanggung Jawab Negara Pengirim Terhadap Penyalahgunaan Hak Kekebalan Oleh Pejabat Diplomatik Berdasarkan Hukum Internasional. Program Studi Sarjana Ilmu Hukum Bagian Hukum Administrasi dan Ketatanegaraan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, 21(2), 38-64.
Peter Mahmud Marzuki. (2005). Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana.
Supratman dan Phillips Dilla. (2014). Metode Penelitian Hukum, Bandung: Alfabeta.
Surya, A. (2023). Hak Kekebalan Diplomatik Seorang Diplomat Dalam Menjalankan Tugas Di Negara Penerima. Universitas Surabaya, 5(3), 922-934.
Vienna Convention on Diplomatic Relations (1961).
Widagdo, S., & Ardhiansyah, A. (t.thn.). Kekebalan dan Hak-hak Istimewa dalam Hubungan Diplomatik Menurut Konvensi Wina 1961. Malang: UB Press.
Widagdo, S., & Widhiyanti, H. N. (2022). Hukum Diplomatik dan Konsuler. Malang: Media Nusa Creative (MNC Publishing).
Wisanjaya, I. G. P. E. (2013). Buku Ajar (Bahan Ajar) Hukum Diplomatik. Fakultas Hukum Universitas Udayana.







