Relevansi Sanksi Pidana Dan Denda Administratif Dalam Penindakan Tax Evasion Di Indonesia
Article Metrics
Abstract view : 1081 timesAbstract
Tindak pidana tax evasion atau penggelapan pajak merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum yang berdampak negatif terhadap penerimaan negara dan sistem perpajakan yang adil. Di Indonesia, upaya penegakan hukum terhadap tax evasion dilakukan melalui dua mekanisme utama, yaitu hukuman pidana dan denda administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang telah mengalami beberapa perubahan. Meskipun regulasi perpajakan telah mengatur sanksi bagi pelaku penggelapan pajak, masih terdapat perdebatan mengenai efektivitas dan relevansi penerapan hukuman pidana dibandingkan dengan denda administratif dalam menegakkan hukum terhadap pelaku tax evasion. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) guna menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, seperti UU KUP dan regulasi terkait, serta bahan hukum sekunder, seperti jurnal, buku, dan putusan pengadilan yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif untuk menilai sejauh mana penerapan sanksi pidana dan administratif mampu memberikan efek jera serta memastikan pemulihan kerugian negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan hukum positif di Indonesia telah cukup jelas dalam mengatur penerapan hukuman pidana dan denda administratif terhadap tax evasion, namun implementasinya masih menghadapi kendala. Denda administratif lebih sering digunakan karena dinilai lebih efisien dalam mengembalikan kerugian negara, sementara hukuman pidana diterapkan secara selektif untuk kasus yang dianggap serius. Perbandingan antara kedua sanksi ini menunjukkan bahwa denda administratif sering kali tidak memberikan efek jera yang cukup bagi pelaku dengan kapasitas finansial besar, sedangkan hukuman pidana menghadapi tantangan dalam pembuktian unsur kesengajaan dan proses hukum yang panjang. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang lebih proporsional dalam menyeimbangkan kedua jenis sanksi guna menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efektif
References
Indonesia, K. K. (2025, Januari 6). Kinerja Pendapatan Negara Tahun 2024 Tumbuh Positif. Diambil kembali dari www.kemenkeu.go.id: https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Pendapatan-Negara-Tahun-2024-Tumbuh-Positif
Trawocadji, F. D., & H.Sitabuana, T. (2022). Hukum Pajak Dan Pemasalahan Dalam Pemungutan Pajak. Jurnal Prosiding Seri Seminar Nasonal (SERINA), 2(1), 239-244.
Priscilla, & Ngadiman. (2014). Faktor yang Mempengaruhi Tindakan Tax Evasion. Jurnal Multiparadigma Akuntansi, VI(3), 1097-1105.
Mardiasmo. (2018). Perpajakan (Edisi Terbaru). Yogyakarta: C.V Andi Offset.
Simanjuntak, T. H. (2012). Dimensi Ekonomi Perpajakan Dalam Pembangunan Ekonomi: SIstematis, Aplikatif, dan Dilengkapi Dengan Hasil Kajian Berbagai Negara dan Hasil Kajian Penelitian. Jakarta: Raih Asa Sukses.
Pajak, D. J. (2025, Januari 8). Tersangka Penggelapan Pajak Akui Jera Setelah Bayar Denda 300%. Diambil kembali dari www.pajak.go.id: https://pajak.go.id/index.php/id/berita/tersangka-penggelapan-pajak-akui-jera-setelah-bayar-denda-300
Ariawan, I. G. (2013). Metode Penelitian Hukum Normatif. Kertha Widya, 1(1), 21-30.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Mezak, M. H. (2006). Jenis, Metode dan Pendekatan Dalam Penelitian Hukum. Law Review, V(III), 94-103.
Jamalallail, U. F., & Indarti, M. G. (2022). Determinan Penggelapan Pajak (Tax Evasion) Dengan Religiusitas Sebagai Variabel Pemoderasi. Krisna: Kumpulan Riset Akuntansi, 14(1), 93-106.
Mardiasmo. (2016). Perpajakan: Edisi Revisi. Yogyakarta: ANDI.
Sondakh, T. F., Sabijono, H., & Pusung, R. J. (2019). Pengaruh Keadilan Pemungutan Pajak, Pemahaman Perpajakan Dan Pelayanan Aparat Pajak Terhadap Tindakan Penggelapan Pajak (Studi Empiris Pada Wajib Pajak Orang Pribadi Di KPP Pratama Manado). Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 7(3), 3109-3118.
Fatimah, S., & Wardani, D. K. (2017). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penggelapan Pajak Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Temanggung. Akuntansi Dewantara, 1(1), 1-14.
Tazkiyannida, A., & Hidayatulloh, A. (2023). Determinan Penggelapan Pajak: Sudut Pandang Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Akuntansi, 10(1), 99-109.
Silvya, M. A. (2020). Pengaruh Etika Uang, Pemeriksaan Pajak, Diskriminasi Perpajakan, Dan Tarif Pajak Terhadap Tindakan Penggelapan Pajak (Studi Kasus Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Terdaftar Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tegal). Journal of Chemical Information and Modeling, 2(1), 5-7.
Panjaitan, H. (2022). Aspek Hukum Kegiatan Perpajakan Dalam Perspektif Hukum Perdata. Jurnal Hukum to-ra: Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat, 8(3), 302-315.
Rohid, Marsuni, L., & Ahmad, K. (2025). Penerapan Hukum Pidana Atas Penggelapan Pajak Dalam Kebijakan Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 1-8.
RosianaPattipawae, D., Abdullah, Salmon, H., & Lainsamputty, N. (2022). Due To The Legal Non-Compliance of State Administrative Officers With The Implementation of Forced Money (Dwangsom) In The Execution of State Administrative Decisions. Sasi, 28(2), 182-198.
Endang, M. I., Fadli, M., Istislam, & Cahyandari, D. (2022). Dialectics of the Urgency of Reforming The Law of State Administrative Justice as a Synthesis. Jurnal Dinamika Hukum, 22(1), 3-18.
Susanto, S. N. (2019). Karakter Yuridis Sanksi Hukum Administrasi: Suatu Pendekatan Komparasi. Adminitrative Law & Governance Journal, 2(1), 126-142.
Kurniawan, I. G., Samsithawrati, P. A., & Lulo, L. d. (2023). Eksistensi Sanksi Administratif Bisnis Digital dalam Perspektif Economic Analysis of Law. Jurnal Ius Constituendum, 8(1), 115-131.
Anggara, S. (2016). Hukum Administrasi Perpajakan. Bandung: CV. Pustaka Setia.
Mulyana, A. N. (2014). Sanksi Pajak Berbasis Penerimaan Negara. Semarang: CV. Aneka Ilmu.
Alessandro, J., R, S. A., & Pongkorung, F. (2022). Sanksi Administrasi Bagi Wajib Pajak Yang Lalai Membayar Pajak Dalam Perspektif Hukum Perpajakan Di Indonesia. Jurnal Lex Administratum, 10(2).
Gerstenfeld, P. B. (2008). Crime & Punishment in the United State. New Jersey: Salem Press Inc.
Matravers, M. (2000). Justice and Punishment: The Rasionale of Coercion. New York: Oxford University Press.
Cragg, W. (1992). The Practice of Punishment: Towards a Theory of Restorative Justice . London & New York: Routledge.
Tonry, M. (2000). The Handbook of Crime and Punishment. New York: Oxford University Press.
Hiariej, E. O. (2024). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana: Edisi Penyesuaian KUHP Nasional. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.
Ma'ruf, F., & Marsaid. (2020). Sanksi Pelaku Penggelapan Pajak Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1030k/Pid.Sus/2016). TA’ZIR: Jurnal Hukum Pidana, 4(2), 35-45.
Dapurahayu, S., Jauharah, S. A., Pratama, D. S., Fitriani, A., & Siswajanthy, F. (2025). Perbandingan Efektivitas Sanksi Administratif Dan Pidana Terhadap Pelaku Kartel Di Indonesia. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence,Economic and Legal Theory, 3(1), 399-406.







