ANALISIS EFEKTIVITAS DISPENSASI PERKAWINAN TERHADAP ANGKA STUNTING DI KECAMATAN TILANGO KABUPATEN GORONTALO
Article Metrics
Abstract view : 287 timesAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 - Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 di bidang perkawinan, khususnya Pasal 7 Ayat 1 yang menyatakan tentang dispensasi perkawinan. Fokus utama penelitian adalah untuk mengevaluasi dampak undang-undang tersebut terhadap angka stunting di Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif, yang melibatkan pengumpulan data melalui wawancara dengan pihak-pihak terkait, analisis dokumen hukum, serta data statistik kesehatan anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun tujuan dari undang-undang ini adalah untuk mengurangi angka pernikahan dini dan meningkatkan kualitas kesehatan anak, implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan. Faktor-faktor seperti pemahaman masyarakat mengenai undang-undang, akses pendidikan, dan dukungan pemerintah lokal sangat mempengaruhi efektivitasnya. Selain itu, terdapat peningkatan jumlah permohonan dispensasi perkawinan yang menunjukkan adanya kesenjangan antara harapan dan realitas di lapangan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya sosialisasi yang lebih intensif mengenai undang-undang serta program-program yang berfokus pada kesehatan ibu dan anak untuk menekan angka stunting di daerah tersebut.
References
Ahmad Faudi. 2023. Faktor Penyebab Pernikahan Dini Di Pengadilan Agama Kota Lubuklinggau. Delarev (Lakidende law review): Vol 2 No. 1. hlm 402-404
Al Muchtar, Suwarma. 2015. Dasar Penelitian Kualitatif. Bandung: Gelar Pustaka Mandiri. Hlm 243.
Ana Latifatul Muntamah, Dian Latifiani, Ridwan A, Pernikahan Dini Di Indonesia: Faktor Dan Peran Pemerintah (Perspektif Penegakan Dan Perlindungan Hukum Bagi Anak, Jurnal Perempuan: Vol 21 No 1. 2019. 2
Aulil Amri,Muhadi Khalidi. 2021. Efektivitas Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2019 Terhadap Pernikahan Dibawah Umur. Jurnal Justisia: Vol 6, No 1. 86-87
Eli Suryani, Faktor Penyebab Pernikahan Dini dan Dampaknya Terhadap Pendidikan Keluarga Di Desa Tik-Kuto Kecamatan Rimbo Pengadang. Skripsi. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup. 16
Indanah, Umifaridah, Muslihatus,DKK. Faktor Yang Berhubungan Dengan Pernikahan Dini. Jurnal Ilmu Keperawatan dan Kebidanan. Vol.11 No.2.
Kumedi Ja’far. 2021. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Bandar Lampung: Arjasa Pratama. hlm 17
Maiza Duana, Siti M, Sufyan A, Jun M, Arafah H, Lili E. 2022. Dampak Pernikahan Dini Pada Generasi Z Dalam Pencegahan Stunting. COMSEP Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat: Vol 3. No 2.
Malhotra, A., Warner, A., McGonagle, A. 2011. “Solutions to end child marriage: what the evidence shows”. Washington, DC. ICRW. 55
Nur Mohammad Kasim, Indra Saputra Daud. 2022. Application of The Concept of Maslahah by Judges to Issuance of Marriage Dispensation Due to Pregnancy in Religious Courts. Jambura Law Review: Vol 4 No 1. Hlm 124-125
Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2021 Pasal 3
Peraturan Presiden No.72 Tahun 2021 Pasal 2
Samsudin, Perubahan Nilai Perkawinan: Studi Perubahan Sosial Pada Masyarakat Muslim Kota Bengkulu, Manhaj Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat. Vol 1 No 2. 2016. 142
Sri Nanang M. Kamba, Op.Cit. 663
Sri Nanang Meiske Kamba, Nur Moh Kasim. Sosialisasi Pembinaan dalam Rangka Mencegah Perkawinan di Bawah Umur Berbasis Masyarakat. Jurnal Abdidas: Vol 3. No 4.
Sudirman. 2016. Pembatasan Usia Minimal Pernikahan: Upaya Meningkatkan Martabat Perempuan. Egalita: Vol. 1 No. 2. hlm 1.
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitiaan Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta, 2012.126.
Sukamsi Tomahayu, Sri A. Ibrahim, Cindy S. Haji Jafar. 2024. “ Hubungan Tingkat Pengetahuan Ibu Usia Dini Dengan Kejadian Stunting di Tilango. Jurnal Keperawatan: Vol 12 No 2. 196-205
Suprapto,A., Pradono, J. dan Hapsari, D. 2004. Determinan sosial ekonomi pada pertolongan persalinan di Indonesia. Majalah Kedokteran Perkotaan: Vol 2 No. 2. 8-29.
Sutarto, Op.Cit. 261
Undang – Undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 1
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 23
Wawancara Dengan Pasangan Nikah Dibawah Umur, Ibu Pratiwi Rizki Djaini. Rumah kediaman Kecamatan Tilango Kabupaten Gorontalo, 12:45 Wita.
Wawancara Dengan Pasangan Nikah Dibawah Umur, Ibu Pratiwi Rizki Djaini. Rumah kediaman Kecamatan Tilango Kabupaten Gorontalo, 12:45 Wita.
Wawancara Dengan Pasangan Nikah Dibawah Umur, Ibu Pratiwi Rizki Djaini. Rumah kediaman Kecamatan Tilango Kabupaten Gorontalo, 12:45 Wita.
Wawancara Dinas Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana, Kepala Dinas, Kantor Dinas PPKB Kabupaten Gorontalo Kecamatan Limboto, 12:04 Wita.
Wawancara Pengadilan Agama Limboto, Hakim, Pengadilan Agama Kecamatan Limboto, 14:42 Wita.
Wawancara, Kantor Urusan Agama, Kepala KUA, Kantor Urusan Agama Kecamtan Tilango Kabupaten Gorontalo. 08:50 Wita







