Evaluating the Effectiveness of Investigation and Prosecution to Improve the Integrity of Law Enforcement in Indonesia

  • Pratolo Saktiawan Universitas Sunan Giri Surabaya
  • Febrian Dirgantara Universitas Sunan Giri Surabaya
  • Didit Darmawan Universitas Sunan Giri Surabaya
  • Saifuddin Isnaini Universitas Sunan Giri Surabaya
  • Argho Waluyo Universitas Sunan Giri Surabaya
Keywords: Investigation, Prosecution, Law enforcement, Police, Transparency, Human rights, Synergy.

Article Metrics

Abstract view : 524 times

Abstract

This study aims to analyze and evaluate the effectiveness of investigations and prosecution as key elements in law enforcement in Indonesia. This process is an important foundation to ensure justice, transparency, and respect for human rights. A normative juridical approach is used to examine the regulations governing investigations and prosecution, such as the Criminal Procedure Code and Law Number 2 of 2002 on the Indonesian National Police. The results showed that the effectiveness of investigations and prosecution is influenced by the professionalism of investigators, the application of modern technology, and adherence to legal principles. Key challenges include limited technical facilities, external pressures and complex bureaucracy, which often hamper the performance of law enforcement officers. To increase public trust in the legal system, Polri needs to prioritize transparency, community involvement, and strengthening synergies with judicial institutions. Good synergy between legal apparatus, judicial institutions, and the community has proven to be able to create a legal system that is inclusive and responsive to community needs. Strategic recommendations include institutional reform, increasing the capacity of apparatus, and developing effective supervisory mechanisms. This research is expected to contribute to the development of a more equitable and accountable legal system.

 

References

Harahap, M. Y. (2005). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Sinar Grafika, Jakarta.
Haspada, D. (2023). Tantangan dan Solusi: Mengatasi Lemahnya Penegakan Hukum di Indonesia. Journal of Social and Economics Research, 5(1), 298-310.
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sekretariat Negara, Jakarta.
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sekretariat Negara, Jakarta.
Karjadi, M., & Soesilo, R. (1997). Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan Penjelasan Resmi dan Komentar. Politeia, Bogor.
Kepolisian Republik Indonesia. (2006). Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berita Negara Tahun 2006. Jakarta.
Kepolisian Republik Indonesia. (2009). Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150. Jakarta.
Kepolisian Republik Indonesia. (2011). Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2011 tentang Manajemen Operasi Kepolisian. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 nomor 361. Jakarta.
Kepolisian Republik Indonesia. (2012). Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 686. Jakarta.
Kepolisian Republik Indonesia. (2015). Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 812. Jakarta.
Kepolisian Republik Indonesia. (2019). Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1134. Jakarta.
Mujito, M., Saktiawan, P., Darmawan, D., Saputra, R., & Vitrianingsih, Y. (2023). Problems of Law Enforcement in the Crime of Abuse of Dangerous Drugs (Narcotics). Legalis et Socialis Studiis, 1(3), 10-17.
Putri, R. S. D. (2024). Analisis Transparasi Proses Penyidikan dan Efektivitas Penyelesaian Perkara dalam Konteks Perlindungan Hak Tersangka di Indonesia. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 6(5), 21-30.
Republik Indonesia. (2002). Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2. Sekretariat Negara, Jakarta.
Republik Indonesia. (2008). Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58. Sekretariat Negara, Jakarta.
Rohman, R., Muliadi, M., Pratama, F., Saputra, I., Firmansyah, A., Marwan, T., & Irfandi, I. (2024). Sistem Pembuktian dalam Hukum Pidana Indonesia dan Tantangan dalam Proses Peradilan. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3), 279-292.
Waluyo, B. (2022). Penegakan hukum di Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.
Published
2025-02-04
How to Cite
Saktiawan, P., Dirgantara, F., Darmawan, D., Isnaini, S., & Waluyo, A. (2025). Evaluating the Effectiveness of Investigation and Prosecution to Improve the Integrity of Law Enforcement in Indonesia. Judge : Jurnal Hukum , 6(01), 35-45. https://doi.org/10.54209/judge.v6i01.1118

Most read articles by the same author(s)