Penanggulangan Balapan Liar Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Studi Kasus Polresta Palangka Raya

  • Setyawan Nugroho Universitas Palangka Raya
  • Andika Wijaya Universitas Palangka Raya
  • Nur Aliah Ali Universitas Palangka Raya
Keywords: Balapan liar, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, Palangka Raya, Keselamatan Lalu Lintas.

Article Metrics

Abstract view : 1981 times

Abstract

Fenomena balapan liar merupakan salah satu bentuk kenakalan remaja yang marak terjadi di berbagai wilayah perkotaan, termasuk Kota Palangka Raya. Aktivitas ini tidak hanya membahayakan keselamatan pelaku dan pengguna jalan lainnya, tetapi juga melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan upaya penanggulangan balapan liar yang dilakukan oleh Polresta Palangka Raya serta kendala yang dihadapi aparat dalam menegakkan hukum.

Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan aparat kepolisian, sementara data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, dan literatur terkait. Proses pengumpulan data dilakukan melalui observasi lapangan dan wawancara mendalam untuk mendapatkan gambaran nyata tentang implementasi hukum terhadap pelaku balapan liar.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya penanggulangan balapan liar dilakukan melalui pendekatan preventif, represif, dan edukatif. Patroli rutin di lokasi rawan, penggunaan CCTV, dan pelibatan masyarakat dalam pelaporan menjadi strategi utama dalam pendekatan preventif. Dalam pendekatan represif, sanksi hukum diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberian tilang, penyitaan kendaraan, dan pembinaan pelaku bersama keluarga mereka. Sementara itu, sosialisasi keselamatan lalu lintas dilakukan sebagai bagian dari pendekatan edukatif untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan remaja.

Kendala yang dihadapi mencakup perilaku pelaku yang sering melarikan diri dengan kecepatan tinggi, pemanfaatan teknologi komunikasi untuk menghindari patroli, serta rendahnya kesadaran hukum di masyarakat. Untuk mengatasi kendala tersebut, Polresta Palangka Raya memanfaatkan teknologi digital seperti rekaman CCTV untuk identifikasi pelaku dan membangun kemitraan dengan komunitas lokal. Dengan langkah yang terintegrasi, diharapkan fenomena balapan liar dapat diminimalisir secara bertahap.

References

Febry, L., & Marnelly, T. R. (2017). Balapan Liar Di Kalangan Remaja (Studi Kasus Pelajar Smp-Sma Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru) (Doctoral Dissertation, Riau University).
Kartono, K. (2008). Patologi Sosial 2: Kenakalan Remaja. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Manalu, H. M. (2022). Penanggulangan Hukum Pidana Terhadap Penanggulangan Balapan Liar Oleh Kepolisian Di Kota Tebing Tinggi (Studi Di Polres Tebing Tinggi) (Doctoral Dissertation, Universitas Medan Area).
Manan, A. (2006). Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Cet. 1. Jakarta: Kencana Prenada Media.

Muhammad, A. (2004). Hukum Dan Penelitian Hukum: Bandung: Citra Aditya Bakti.

Nugraha, D. A. (2023). Peran Polisi Dalam Penanggulangan Perjudian Balapan Liar Di Kalangan Remaja Di Kota Palopo (Doctoral Dissertation, Institut Agama Islam Negeri (Iain) Palopo).
Nugroho, Adi. (2014). Kriminologi: Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Pamungkas, A. W. (2016). Makna Balap Liar Di Kalangan Remaja (Komunitas Balap Liar Timur Tengah Motor Mojokerto). Paradigma, 4(3).
Pramudya Uta, P. U. (2018). Efektifitas Sanksi Pidana Dalam Pasal 291 Uu No. 22 Tahun 2009 Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Yang Tidak Memakai Helm SNI Di Wilayah Hukum Polres Kerinci Te (Doctoral Dissertation, Universitas Batanghari).
Rahardjo, Satjipto. (2009). Hukum Dan Masyarakat. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Roby, A. B., Putra, I. P. K. F., Fahrozi, I., & Supriyadi, T. (2024). Analisis Psikologis Pada Kenakalan Remaja. Liberosis: Jurnal Psikologi Dan Bimbingan Konseling, 3(3), 61-70.
Rosanti, A., & Fuad, F. (2015). Budaya Hukum Balap Liar Di Ibukota. Lex Jurnalica, 12(1), 147134.
Soekanto, S. (2011). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soekanto, S. (2012). Pokok - Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Suharyanti, N. P. N., & Sutrisni, N. K. (2020). Strategi Pencegahan Dan Pemberantasan Aksi Balapan Liar Di Kalangan Remaja. Jurnal Hukum Saraswati (Jhs), 2(1).
Sunaryo, S., Fakih, M., Syamsiar, R., & Kasmawati, K. (2020). Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Sebagai Upaya Mewujudkan Terciptanya Tertib Lalu Lintas Di Jalan Raya. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Sakai Sambayan, 4(2), 155-164.
Surbakti, N.E. (2012). Pendidikan Hukum Dalam Masyarakat. Bandung: Alfabeta.

Wicaksono, M. R. B. (2023). Peranan Kepolisian Dalam Penanggulangan Balap Liar Di Polres Grobogan (Doctoral Dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).
Wulandari, D. (2019). Peranan Kepolisian Dalam Penanggulangan Balapan Liar Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Studi Kasus Di Polres Bone). Jurnal Al-Dustur, 1(1).
Published
2025-02-01
How to Cite
Setyawan Nugroho, Andika Wijaya, & Ali, N. A. (2025). Penanggulangan Balapan Liar Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Studi Kasus Polresta Palangka Raya. Judge : Jurnal Hukum , 6(01), 20-28. https://doi.org/10.54209/judge.v6i01.1093