Diversi Dalam Perspektif Psikologi Anak

  • Alifah Nahda Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Zahra Zeta Donita Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Alfi Syahrin Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Alfia Ramadhani Siregar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Abdur Rahman Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Al-Anshori Akbar Sigalingging Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Keywords: Diversi, Restorative Justice, Kejahatan Anak

Article Metrics

Abstract view : 361 times

Abstract

Jurnal ini memiliki tujuan untuk menjawab masalah yaitu bagaimana peran diversi pada psikologi dan mental anak. Indonesia menekankan bahwa anak-anak yang terlibat dalam sistem peradilan anak harus diperlakukan sebagai individu yang membutuhkan perlindungan, bukan hanya sebagai pelanggar hukum. Tujuan utamanya adalah merehabilitasi anak-anak tersebut agar dapat tumbuh menjadi individu yang lebih baik dan produktif di masa depan. Namun tidak jarang kasus diversi mengakibatkan korban merasa tidak mendapat keadilan karena pelaku tidak menerima hukuman yang layak. Diversi tentunya memiliki peran tertentu pada psikologis dan mental anak dimana keberhasilan diversi dipengaruhi oleh dukungan masyarakat, keluarga, kesiapan mental anak, lingkungan sosial positif, serta peran mediator dan penegak hukum. Lingkungan sosial yang positif serta peran mediator yang efektif juga menjadi faktor kunci. Diversi bertujuan menghindari stigma, mendorong tanggung jawab anak, dan mendukung rehabilitasi berbasis keadilan restoratif.

References

Jurnal:
Aprilia. (2021). Penerapan Diversi terhadap Tindak Pidana Pengeroyokan dan Pencurian yang Dilakukan oleh Anak. Tesis Program Pascasarjana Univrsitas Krisnadwipayaria.
Aryani, T. L. (2024). Efektifitas Upaya Diversi Dalam Penyelesaian Perkara Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum. Jurnal Pro Justitia, 1-15.
Eko Kurniawan, S. D. (2024). Persepsi Masyarakat Terhadap Diversi si Polsek Bukit Sundi. Jurnal Hukum.
Fatri Sagita, N. R. (2024). Pendekatan Rehabilitatif dalam Penanganan Anak Pelaku Tindak Pidana. Jurnal de Jure, 95-100.
Lailatul Mufidah, U. K. (2019). Implikasi Diversi Dalam Membentuk Tanggung Jawab Anak Menuju Keadilan Restoratif, LEGISLATIF ( Lembaran Gagasan Mahasiswa Yang Solutif Dan Inovatif). Lembaga Penalaran Dan Penulisan Karya Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, 27-30.
Lengkong, L. Y. (2024). Penerapan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak: Studi Kasus di Pengadilan Negeri Tangerang. Honeste Vivere, 220-230.
Margono, R. (2024). Diversi: Pengalihan Proses Hukum demi Kepentingan Terbaik Anak. YPAD.
Sutra, B. (2022). Penerapan Diversi dalam Penanganan Pidana Anak. Tesis, Program Magister Hukum Universitas Muhammdiyah Palembang.

Buku:
Fransiska novita, d. (2021). Buku Ajar Perlindungan Anak dan Perempuan. Malang: Madza Media.
Setya, W. (2011). Implementasi Ide Diversi dalam Pembaharuan system Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
Supeno, H. (2010). Kriminalisasi Anak. Jakarta: Gramedia.
Published
2025-03-08
How to Cite
Alifah Nahda, Zahra Zeta Donita, Alfi Syahrin, Alfia Ramadhani Siregar, Abdur Rahman, & Al-Anshori Akbar Sigalingging. (2025). Diversi Dalam Perspektif Psikologi Anak. Judge : Jurnal Hukum , 6(01), 275-281. https://doi.org/10.54209/judge.v6i01.1049